Dosa Zina Muhsan, Perselingkuhan Orang yang Sudah Berumah Tangga

Dosa Zina Muhsan, Perselingkuhan Orang yang Sudah Berumah Tangga

Anindyadevi Aurellia - detikHikmah
Rabu, 19 Feb 2025 15:30 WIB
Ilustrasi Pernikahan Islami
Foto: Freepik.Diller
Jakarta -

Pernikahan adalah sebuah ikatan suci antara dua insan, yang juga sebagai bentuk ibadah yang harus dijaga kesuciannya. Namun kini, justru kerap kita lihat banyaknya fenomena pasangan yang berselingkuh, tergelincir dalam perbuatan yang disebut zina muhsan. Zina ini ialah perselingkuhan yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah.

Perbuatan ini bukan hanya melukai pasangan dan menghancurkan rumah tangga, tetapi juga termasuk dalam kategori dosa besar yang mendatangkan hukuman berat di dunia maupun di akhirat. Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan zina, bahkan memerintahkan umat-Nya untuk tidak mendekati hal-hal yang bisa mengarah pada zina.

Hukuman bagi pelaku zina muhsan lebih berat dibandingkan zina biasa, karena mereka telah memiliki ikatan pernikahan yang sah. Dalam Islam, zina muhsan bukan sekadar pelanggaran terhadap pasangan, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap janji yang telah diikrarkan di hadapan Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Zina Muhsan?

Zina adalah salah satu perbuatan terlarang dalam Islam yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam buku berjudul Hukum Pidana Islam oleh Rasta Kurniawati Br.Pinem, S.Ag dijelaskan bahwa kata zina berasal dari bahasa Arab yaitu zanaa-yazni-zinaa-aan yang berarti atal mar-ata min ghairi 'aqdin syar'iiyin aw milkin. Artinya, zina adalah menyetubuhi wanita tanpa diketahui akad nikah menurut syara'.

Zina juga diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh mukalaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya, secara disepakati dengan kesengajaan. Zina terbagi menjadi dua, yakni zina ghair muhsan dan zina muhsan.

ADVERTISEMENT

Menurut buku Fiqh Jinayah karya Nurul Irfan dan Masyrofah, zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah berstatus menikah secara sah. Ini berarti pelaku zina bukanlah orang yang belum pernah menikah, melainkan seseorang yang sudah memiliki pasangan sah dalam pernikahan.

Dijelaskan juga dalam jurnal Universitas Muslim Indonesia berjudul 'Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Tentang Delik Perzinaan' oleh Muh Fikram dkk, bahwa zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah balig, berakal, dan sudah menikah. Sedangkan zina ghair muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melangsungkan perkawinan yang sah.

Dalam Islam, zina sudah termasuk dosa besar bagi siapa pun yang melakukannya. Namun, ketika zina dilakukan oleh mereka yang telah terikat dalam ikatan pernikahan, dosa dan konsekuensinya menjadi lebih berat. Hal ini karena pernikahan adalah sebuah janji suci yang mengharuskan pasangan untuk saling menjaga kehormatan dan kesetiaan.

Zina muhsan dianggap sebagai pelanggaran moral yang serius dan dosa besar dalam Islam. Hal ini dikarenakan selain melanggar nilai-nilai agama, zina muhsan juga dapat mengancam keutuhan ikatan pernikahan dan stabilitas keluarga.

Zina muhsan dapat diibaratkan sebagai luka besar dalam pernikahan. Perbuatan ini mencederai kepercayaan, mengkhianati komitmen, dan berpotensi menghancurkan kebahagiaan keluarga yang telah dibangun.

Hukum Zina Muhsan dalam Islam

Allah SWT melaknat zina, apalagi zina muhsan yang sudah terikat janji suci pernikahan. Terdapat hukuman yang harus dijalani di dunia oleh pelaku yang melakukan zina. Pada pelaku zina ghair muhsan dihukum dera dan pengasingan, sementara pelaku zina muhsan atau orang yang sudah menikah namun berselingkuh perlu dihukum rajam.

Kholik Nur dalam tulisan ilmiahnya yang berjudul Pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqiy membahas seputar perbuatan ini. Pelaku zina muhsan, laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat.

"Hukuman untuk pelaku zina muhsan baik laik-laki maupun perempuan ini akan dikenakan deraan sebanyak seratus kali dan juga dirajam, hukuman mati dengan cara dilempari batu dengan disaksikan orang banyak," tulis Kholik Nur.

Dalam jurnal IAIN Ar-Raniry berjudul 'Had Bagi Pezina Muhsan' oleh Khairuddin, disebut perzinaan merupakan bentuk tindak pidana yang dikatagorikan kepada jarīmah hudūd. Dasar hukum tentang penjatuhan hukuman bagi pelaku perzinaan adalah sesuai dalam ayat Al-Quran:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ‏ ٢

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS An-Nur : 2)

Zina merupakan perbuatan yang keji dan tercela sehingga Allah SWT sangat tidak menyukai hal ini. Terdapat ayat yang menjelaskan perihal larangan untuk mendekati zina adalah surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan para pengikutnya untuk menjauhi perbuatan keji ini. Terdapat dosa dan hukuman yang berat bagi siapa pun yang melanggarnya. Rasulullah SAW bersabda:

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim)

KH M Syafi'i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah (Muamalah, Nikah, Jinayah, Makanan/minuman, dan lain-lain) juga menjelaskan hadits tentang zina muhsan. Hadits diceritakan Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

Kedua hadits soal zina muhsan menceritakan seorang-laki-laki dari Arab datang kepada Rasulullah SAW. Da mengadukan hal tentang anak laki-lakinya yang berzina kepada istri majikannya dan ia telah menebus dosa anaknya itu dengan seratus kambing dan budak. Rasulullah SAW kemudian bersabda:

"Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani, mereka berkata, "Demi Tuhan yang diriku berada pada tangan kekuasaan-Nya, aku akan hukumkan antara kamu dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu ditolak. Dan atas anak laki-lakimu itu, dera seratus kali dan diasingkan setahun pergilah engkau hai Unais kepada laki-laki dari Bani Aslam kepada istri orang ini, jika mengaku rajamlah. " Ia berkata, "Maka pergilah ia kepadanya, dan perempuan itu pun mengaku. Maka Rasulullah memerintahkan dia dan perempuan itu pun dirajam." (HR. Al Jama'ah)

Cara Mencegah Zina Muhsan

Zina muhsan bukan hanya dosa besar dalam Islam, tetapi juga perbuatan yang dapat menghancurkan kepercayaan, merusak keharmonisan rumah tangga, dan memberikan dampak buruk bagi pasangan serta anak-anak. Oleh karena itu, menjaga kesetiaan dan menjauhi perbuatan tercela ini adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah menikah.

Pendakwah Ustad Adi Hidayat dalam akun YouTube miliknya menjelaskan cara agar terhindar dan keluar dari zina. Ia menyebut bahwa sesungguhnya hanya diri sendiri yang bisa mengontrol diri sendiri agar menghindari zina baik mata, telinga, dan perbuatan.

"Yang bertobat, zina yang lalu bisa diampuni insyaallah. Bahkan jelas ayatnya Quran surat ke 39, Az-Zumar Ayat 53. Allah itu sangat menyukai orang-orang yang taubat dan berusaha. Kemudian kita mendekat kepada Allah, dan Allah akan memberikan jalan," ucap Ustad Adi Hidayat.

Sementara begitupun dengan keluar dari zina, butuh niat dan kesungguhan diri untuk bertaubat, maka Allah akan mengampuni. Seperti dalam ayat Al-Quran:

۞ قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

Bacaan latin: Qul yā 'ibādiyallażīna asrafụ 'alā anfusihim lā taqnaṭụ mir raḥmatillāh, innallāha yagfiruż-żunụba jamī'ā, innahụ huwal-gafụrur-raḥīm

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), "Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Guna menghindari zina muhsan dan menjaga keutuhan rumah tangga, adapun beberapa langkah yang bisa diterapkan:

  1. Memperkuat iman dan ketakwaan kepada Allah SWT.
  2. Memahami makna pernikahan sebagai ikatan suci yang harus dijaga.
  3. Menjaga komunikasi dan komitmen dalam hubungan pernikahan.
  4. Menghindari godaan dan menjauhi segala bentuk maksiat.
  5. Mengisi waktu dengan kegiatan positif dan bermanfaat.
  6. Mencari solusi atau bantuan dari pihak terpercaya jika menghadapi masalah rumah tangga.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang dosa zina muhsan, hukum, dan cara menghindarinya. Semoga kita selalu jauh dari perbuatan yang dilaknat Allah SWT. Aamiin.




(aau/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads