3 Ciri Khas dari Pemerintahan Daulah Utsmaniyah

3 Ciri Khas dari Pemerintahan Daulah Utsmaniyah

Yusuf Alfiansyah Kasdini - detikHikmah
Selasa, 10 Des 2024 11:45 WIB
Historical view of the bazaar in Constantinople, Ottoman Empire. Wood engraving, published in 1893.
Foto: Getty Images/ZU_09
Jakarta -

Daulah Utsmaniyah atau Dinasti Utsmaniyah adalah salah satu kekuatan besar dalam sejarah Islam dan dunia. Daulah ini berdiri pada akhir abad ke-13 dan dimulai oleh Osman Bey atau Utsman Ghazi.

Daulah Utsmaniyah berkembang pesat dan menjadi salah satu imperium terbesar yang pernah ada dengan menguasai wilayah yang luas dari Timur Tengah, Afrika Utara, hingga Eropa Tenggara.

Mengutip buku Selayang Pandang Dinasti Utsmaniyah karya Rizem Aizid, masa pemerintahan Daulah Utsmaniyah berlangsung lebih dari enam abad, yakni dari tahun 1300 hingga 1922 M dan menjadikannya salah satu dinasti Islam yang paling lama bertahan dalam sejarah dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pusat pemerintahan mereka terletak di Istanbul yang sebelumnya dikenal sebagai Konstantinopel dan menjadi pusat kebudayaan, politik, dan agama bagi umat Islam di dunia pada saat itu.

Selama masa kejayaannya, Daulah Utsmaniyah dikenal dengan ciri khas pemerintahan yang sangat terorganisir dan beragam, mencakup berbagai aspek mulai dari struktur politik hingga kebijakan sosial dan ekonomi. Selain itu, Utsmaniyah juga memainkan peran penting dalam membentuk peta geopolitik dunia pasca-kejatuhan Dinasti Abbasiyah.

ADVERTISEMENT

Kehadiran orang-orang Turki dalam pemerintahan Abbasiyah, terutama pada masa-masa keruntuhannya, memberikan pengaruh besar terhadap kemunduran kekuasaan khalifah Abbasiyah. Pasca keruntuhan Abbasiyah, tiga kerajaan besar muncul sebagai penerus, yaitu Kerajaan Utsmaniyah, Dinasti Safawiyah di Persia, dan Kerajaan Mughal di India. Dari ketiganya, Turki Utsmaniyah adalah yang paling lama berkuasa.

Apa Ciri Khas dari Pemerintahan Daulah Utsmaniyah?

Pemerintahan Daulah Utsmaniyah dikenal dengan berbagai kebijakan dan sistem yang sangat khas dan berpengaruh. Salah satu ciri khas dari pemerintahan daulah utsmaniyah yaitu sistem millet. Sistem ini digunakan dalam mengelola masyarakat multietnis dan multiagama di wilayah kekuasaannya. Ini sebagaimana yang dikutip dari buku Sejarah Kebudayaan Islam tulisan Dwi Mariyono.

Berikut adalah penjelasan masing-masing dari sistem pemerintahan yang diatur oleh Daulah Utsmaniyah.

1. Sistem Agama

System beragama pada pemerintahan Daulah Utsmaniyah menerapkan sistem millet. Sistem millet adalah suatu kebijakan yang memberi kebebasan kepada setiap komunitas agama untuk mengatur urusan mereka secara mandiri. Dalam sistem ini, kelompok agama besar seperti Muslim, Kristen, dan Yahudi diberi hak untuk mengelola masalah internal mereka sesuai dengan hukum dan tradisi agama masing-masing.

Sistem ini memberikan kebebasan kepada komunitas minoritas untuk mengatur urusan mereka sendiri, seperti menyelesaikan sengketa hukum, mengumpulkan pajak, dan mendirikan lembaga pendidikan sesuai kebutuhan mereka.

Dengan pendekatan ini, Daulah Utsmaniyah tidak hanya berhasil menjaga stabilitas internal, tetapi juga menciptakan kerukunan antar berbagai kelompok yang ada dalam wilayahnya.

2. Sistem Administrasi

Ciri khas lainnya dari pemerintahan Daulah Utsmaniyah adalah sistem administrasinya yang sangat terorganisir dan efektif. Kesultannan ini membagi wilayahnya menjadi provinsi (eyalet) dan distrik (sanjak) yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur (bey) yang diangkat langsung oleh sultan.

Walaupun pemerintahan terpusat di tangan sultan, sistem ini memberikan otonomi tertentu kepada daerah-daerah yang memungkinkan partisipasi lokal dalam pengelolaan urusan sehari-hari. Pendekatan terpercah ini tidak hanya mempermudah pengelolaan wilayah yang luas dan beragam, tetapi juga memperkuat loyalitas penduduk terhadap pemerintahan pusat karena mereka merasa memiliki kontrol atas masalah-masalah mereka yang lebih beragam.

3. Sistem Hukum

Sistem hukum di Daulah Utsmaniyah memiliki ciri khas yang memadukan dua elemen penting yaitu, hukum Islam (Syariah) dan hukum sekuler yang dikenal sebagai Kanun.

Sebagai pemimpin politik dan agama, para sultan berusaha untuk mengukuhkan kekuasaan mereka melalui sistem hukum yang telah dikodifikasi ini. Kanun berfungsi sebagai alat utama untuk mengatur pemerintahan yang dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Sistem hukum ganda ini memainkan peran penting dalam menyatukan berbagai kelompok dalam kekaisaran yang luas dan beragam dan memastikan bahwa semua lapisan masyarakat berada di bawah satu payung hukum yang sama.




(inf/inf)

Hide Ads