Membagi Warisan ketika Pewaris Masih Hidup, Apakah Boleh?

Membagi Warisan ketika Pewaris Masih Hidup, Apakah Boleh?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 02 Nov 2024 11:00 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi pembagian warisan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew)
Jakarta -

Dalam Islam, pembagian warisan diatur dalam Al-Qur'an dan hadits. Warisan merupakan peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

Menukil dari buku Hukum Kewarisan Islam susunan Amir Syarifuddin, pembagian waris jika tidak mengikuti ketentuan maka bisa menimbulkan sengketa antara ahli waris. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

"Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku." (HR Ibnu Majah)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bolehkah warisan dibagi ketika pewaris masih hidup?

Hukum Membagi Warisan ketika Pewaris Masih Hidup

Menurut buku Hukum Waris dalam Islam oleh Tinuk Dwi Cahyani, membagi warisan ketika pewaris masih hidup bukanlah warisan. Sebab, salah satu rukun waris adalah pewaris harus dinyatakan sudah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Jika pewaris masih hidup, maka harta yang dibagikan tidak dapat disebut sebagai warisan melainkan hibah. Selain itu, turut dijelaskan dalam buku Hukum Waris Perdata karya Raden Muyazin Arifin bahwa pengertian waris sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu waris dengan makna mempusakai harta.

Waris menunjukkan bahwa orang yang menerima atau mempusakai harta dari orang yang telah meninggal dunia. Jadi, arti dari warisan merujuk pada kekayaan dari orang yang telah meninggal dunia yang kemudian disebut pewaris.

Kemudian, merujuk pada Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa pemberian warisan tidak dapat dilakukan ketika pewaris masih hidup. Ini bertentangan dengan UU maupun ketentuan agama.

Ketentuan Pembagian Warisan dalam Islam

Mengutip dari Al-Mawarits fisy syarii'atil Islaamiyyah 'Alaa dhau' al-kitaab wa sunnah yang ditulis Muhammad Ali ash-Shabuni terjemahan A M Basalamah, pembagian warisan tercantum dalam surah An-Nisa' ayat 11. Berikut rinciannya,

1. Setengah (1/2)

Orang yang berhak mendapat bagian setengah yaitu satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Di antaranya adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan sebapak.

2. Seperempat (1/4)

Bagian seperempat dalam pembagian warisan berhak diwarisi kepada suami atau istri pewaris.

3. Seperdelapan (1/8)

Ahli waris yang berhak mendapat seperdelapan harta adalah istri dari suaminya. Ini berlaku meskipun ia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

4. Dua Pertiga (2/3)

Bagian dua pertiga diberikan kepada hak waris yang terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini mencakup anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

5. Sepertiga (1/3)

Ahli waris yang mendapat sepertiga warisan adalah ibu dan dua saudara laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

6. Seperenam (1/6)

Bagian seperenam bisa diberikan kepada bagi bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads