Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku bagi Produk dengan Batasan Jelas, Ini Kata Babe Haikal

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku bagi Produk dengan Batasan Jelas, Ini Kata Babe Haikal

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 29 Okt 2024 12:30 WIB
Kepala BPJPH Haikal Hassan (tengah)
Kepala BPJPH Haikal Hassan (tengah) di Gedung Halal, Jakarta Timur (Foto: Dok BPJPH)
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk dengan batasan yang jelas. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4.

"Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi ye," kata Kepala BPJPH Haikal Hassan kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Sementara itu, produk menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut yaitu barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Adapun terkait jasa maka meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar," tegas Haikal.

Menurut penuturan Kepala BPJPH itu, hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Undang-undang mewajibkan sertifikasi halal produk dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha produsen produk dalam menghasilkan produk berkualitas sekaligus mewujudkan perlindungan bagi konsumen.

ADVERTISEMENT

"Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi produsen dan perlindungan bagi konsumen. Bukan sebaliknya," terangnya.

Haikal mengatakan, konsumen produk diberi kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal. Sementara itu, produsen produk dipermudah dalam menghadirkan produk berkualitas dan bernilai tambah karena berstandar halal serta mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen.

Dengan semangat menghadirkan kemudahan itulah, lanjutnya, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait. Tujuannya, agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha. Di antaranya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas.

Lalu, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengingatkan bahwa Undang-undang menegaskan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal," ujarnya.

Haikal juga menjelaskan bahwa aspek kemudahan sertifikasi halal selanjutnya adalah bahwa kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan secara bertahap.

Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mengatur bahwa Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

"Artinya, terhitung 18 Oktober 2024, ketiga kelompok produk tersebut wajib bersertifikat halal. Kalau tidak ya siap-siap bisa kena sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran," katanya.

Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

Sementara kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

"BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran. Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi," tambah Haikal.

Ia berpesan agar sertifikat halal dijadikan nilai tambah meningkatkan kualitas dan daya saing produk sekaligus memperluas jangkauan pasar.

"Saya berpesan, jadikanlah sertifikat halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Juga, untuk memperluas jangkauan marketnya. Jangan sampai produk halal kita kalah bersaing dari produk halal dari negara lain," tandasnya.




(aeb/inf)

Hide Ads