Wajib Halal resmi berlaku sejak 18 Oktober 2024. Sesuai dengan namanya, kebijakan ini sifatnya wajib bagi para pelaku usaha.
"Itu bukan paksaan kepada para konsumen, tapi kepada pengusaha (wajib halal). Semua yang masuk, yang beredar, yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang didistribusikan di wilayah Indonesia, mau nggak mau, suka nggak suka, undang-undang berkata wajib bersertifikat halal," terang Kepala BPJPH Haikal Hassan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan mempersempit mereka yang mengonsumsi non halal. Sebab, sertifikasi halal ditujukan kepada pelaku usaha, bukan konsumen. Terkait konsumsi makanan halal atau pun non halal, menurutnya itu pilihan tiap-tiap individu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tuh urusan pilihan," tambah pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang belum memproses sertifikat halal akan diberi sanksi. Setidaknya ada dua sanksi yang berlaku, yaitu sanksi tertulis dan penutupan usaha.
"Sanksinya pertama kena administratif, berupa peringatan-peringatan. Kalau masih juga (diabaikan) sanksi kedua itu adalah bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Tolong diperhatikan ke semua ya," tegas Haikal Hassan.
BPJPH akan menindak pelaku usaha yang tidak menghiraukan sanksi tertulis. Sanksi penutupan atau penarikan peredaran menjadi opsi yang akan dikerjakan oleh BPJPH.
"Kalau nggak (kena) juga, dengan waktu tertentu terpaksa kita lakukan tindakan, nangis-nangis deh lu," tambahnya.
BPJPH telah melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh stakeholder khususnya pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Di antaranya, Kampanye Mandatori Halal secara masif pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik lokasi di 34 Provinsi, di mana dengan kegiatan tersebut bahkan BPJPH mendapatkan Rekor MURI.
Selain itu, telah digelar kampanye Wajib Halal Oktober 2024 melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha. Kegiatan diwujudkan dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi di tempat-tempat strategis.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026