Sejarah Hari Santri Nasional yang Ditetapkan pada 22 Oktober 2015

Sejarah Hari Santri Nasional yang Ditetapkan pada 22 Oktober 2015

Devi Setya - detikHikmah
Senin, 14 Okt 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Santri
Ilustrasi santri Foto: Getty Images/iStockphoto/wichianduangsri
Jakarta -

Hari Santri Nasional (HSN) diperingati setiap 22 Oktober. Hari Santri adalah sebuah peringatan skala nasional untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela serta mempertahankan kesatuan Republik Indonesia.

Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah tidak lepas dari peran para ulama dan santri.

Dalam bukunya yang berjudul Generasi Emas Santri Zaman Now, Nasrullah Nurdin, S.S., Lc., M.Hum. menjelaskan, perjuangan para santri tidak bisa dianggap remeh. Para santri telah mewakafkan hidupnya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip buku Tasawuf dalam Dimensi Zaman: Definisi, Doktrin, Sejarah dan Dinamika Keumatan karya Yandi Irshad Badruzzaman disebutkan santri adalah sebutan bagi peserta didik yang belajar di sebuah pondok pesantren. Santri bukan hanya dituntut untuk mempelajari ilmu agama, melainkan juga harus memahami nilai-nilai kehidupan.

Santri adalah calon pemimpin yang akan menggantikan tugas para ulama untuk berdakwah. Peran ini sangat penting karena di masa mendatang akan banyak hadir berbagai masalah kehidupan umat.

ADVERTISEMENT

Saking pentingnya peran santri, Pemerintah Indonesia menetapkan satu hari sebagai hari perayaan bagi para santri.

Sejarah Hari Santri Nasional

Dalam buku Cara Mudah Memahami Sejarah Islam yang ditulis Dr. Ahmad Choirul Rofiq, M.Fil.I, dijelaskan bahwa Hari Santri Nasional (HSN) ditetapkan pertama kali pada 2015.

Berawal dari masuknya era reformasi yang terjadi pasca mundurnya Soeharto dari jabatan sebagai presiden pada 21 Mei 1998. Di masa ini masyarakat bebas menyatakan pendapatnya. Kesempatan ini kemudian digunakan masyarakat untuk mendirikan partai politik berdasarkan kecenderungan ideologisnya ataupun memberlakukan peraturan daerah yang dilandaskan pada semangat otonomi daerah.

Dalam bidang pendidikan, pemerintah semakin menegaskan kedudukan madrasah dan sekolah umum, serta mengembangkan Perguruan Tinggi Agama Islam yang berstatus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).

Kemudian untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989.

Di era reformasi ini, tepatnya pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, pemerintah memberikan pengakuan secara resmi terhadap peranan signifikan umat Islam dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia melalui penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan ini terjadi pada tahun 2015 sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 22 tahun 2015 tentang Hari Santri. Penetapan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional merujuk pada peristiwa 22 Oktober 1945 saat Revolusi Nahdlatul Ulama tentang jihad fi sabilillah yang ditandatangani KH Hasyim Asyari.

Resolusi jihad tersebut dimaklumatkan sebagai seruan kewajiban bagi setiap umat Islam untuk mempertahankan agama Islam dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Resolusi jihad tersebut sangat efektif dalam menggerakkan bangsa Indonesia menghadapi penjajah ketika terjadi pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

Setelah ditetapkan, kini HSN diperingati setiap 22 Oktober. Tujuan dari adanya penetapan HSN ini, sebagai media untuk memperkuat jiwa religius keislaman sekaligus jiwa nasionalisme kebangsaan.

Dengan mewarisi semangat itu, para santri juga akan ingat untuk memperjuangkan kesejahteraan, memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan meningkatkan ilmu pengetahuan serta teknologi demi kemajuan bangsa.




(dvs/kri)

Hide Ads