Isi Teks Resolusi Jihad 22 Oktober 1945, Dasar Penetapan Hari Santri Nasional

Isi Teks Resolusi Jihad 22 Oktober 1945, Dasar Penetapan Hari Santri Nasional

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Minggu, 13 Okt 2024 10:00 WIB
Logo Hari Santri Nasional 2024
Logo Hari Santri Nasional (Foto: dok. Kemenag)
Makassar -

Resolusi Jihad menjadi dasar dari penetapan Hari Santri Nasional (HSN). Penetapan tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Fatwa Resolusi Jihad ini diserukan oleh tokoh pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945 silam. Resolusi tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu.

Melansir laman Kemenag, Resolusi Jihad juga menjadi pendorong keterlibatan santri dan jamaah NU untuk ikut serta dalam pertempuran 10 November 1945. Lantas, bagaimana isi teks Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak selengkapnya di bawah ini!

Isi Teks Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut isi teks Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Fatwa ini telah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan:

Bismillahirrahmanirrahim

Resolusi

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:

a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam

b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Umat Islam.

Mengingat:

a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.

b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.

c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.

Memutuskan:

1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.

2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Surabaya, 22 Oktober 1945

NAHDLATUL ULAMA

Sejarah Hari Santri Nasional

Hari Santri berawal dari usulan masyarakat pesantren yang ingin memperingati dan meneladani perjuangan kaum santri terdahulu dalam mendukung kemerdekaan Indonesia.

Usulan tersebut kemudian disampaikan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014. Ketika itu, para santri menerima kunjungan dari Joko Widodo yang saat itu masih dalam status calon presiden.

Jokowi pun menegaskan komitmennya untuk mendengarkan aspirasi para santri. Masih di hari yang sama, ia lalu menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 1 Muharram.

Hanya saja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mempertimbangkan ulang tanggal tersebut. Mereka kemudian mengusulkan agar Hari Santri ditetapkan pada tanggal 22 Oktober saja, sebab pada saat itu Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa resolusi jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan Sekutu.

Pada tanggal 22 Oktober 1945, Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari, seorang ulama dan pahlawan nasional Indonesia, mengeluarkan fatwa resolusi jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan Sekutu.

Hingga pada tanggal 15 Oktober 2015, Presiden Jokowi akhirnya resmi menetapkan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015. Setelah penetapan tersebut, Hari Santri Nasional diperingati setiap tahunnya dengan berbagai kegiatan menarik.

Nah, itulah tadi isi teks Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang menjadi dasar penetapan Hari Santri Nasional. Semoga berguna, detikers!




(edr/urw)

Hide Ads