Hari Santri Nasional diperingati pada tanggal 22 Oktober setiap tahun. Tanggal tersebut merujuk pada hari dikeluarkannya Resolusi Jihad tahun 1945.
Resolusi Jihad merupakan seruan dari seorang tokoh ulama pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari. Resolusi ini berisi ajakan kepada masyarakat, khususnya santri dan ulama untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Resolusi Jihad ini dianggap sebagai momen penting di kalangan santri dan ulama Indonesia. Untuk itu, pemerintah sepakat mengabadikan tanggal dikeluarkannya resolusi ini sebagai tanggal peringatan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, seperti apa isi naskah Resolusi Jihad ini?
Naskah Resolusi Jihad 22 Oktober
Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut isi naskah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang telah disempurnakan ejaannya.
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Umat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945
NAHDLATUL ULAMA
Sejarah Resolusi Jihad sebagai Asal-usul Hari Santri
Dinukil dari Buku Detik-detik Penetapan Hari Santri oleh Dr H Ahmad Zayadi MPd dan Dr H Suendi M Ag, Hari Santri Nasional merujuk pada ditetapkannya Resolusi Jihad oleh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari pada tanggal 22 Oktober 1945.
Diketahui, pasca Kemerdekaan Indonesia, pasukan sekutu Inggris dan Belanda datang lagi ke Indonesia. Para pejuang pun meyakini kedatangan mereka kembali akan mengancam Kemerdekaan bangsa Indonesia.
Oleh karenanya, para pejuang berusaha untuk menolak kedatangan kolonial tersebut. Salah satunya Laskar Hizbullah yakni pasukan pejuang Islam yang berisi ulama dan santri.
Dengan semangat yang membara, Laskar Hizbullah mempersiapkan diri untuk menghadang para penjajah di tanah air tercinta.
Untuk mengobarkan semangat yang sama pada seluruh rakyat Indonesia, Hadlaratus Syeikh KH Hasyim Asy'ari dan Rais Akbar Nahdlatul Ulama mengumandangkan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945. Resolusi itu mewajibkan setiap muslim untuk membela dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Surabaya tepat di hadapan para ulama NU seluruh Jawa-Madura. Semangat jihad yang sama pun tersebar ke seluruh Indonesia.
Akibatnya, meletuslah pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Itulah peristiwa yang menggambarkan peran santri dalam berjuang membela Kemerdekaan RI.
Perjuangan para santri tersebut kemudian dikenang setiap 22 Oktober yang diambil dari tanggal dikumandangkannya resolusi jihad. HSN secara resmi baru ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2015 melalui Keppres RI Nomor 22 Tahun 2015.
Sejarah Penetapan Hari Santri 22 Oktober
Gagasan untuk menetapkan Hari Santri muncul selama kampanye Pemilihan Umum presiden pada tahun 2014. Pada tanggal 27 Juni 2014, media ramai memberitakan bahwa Joko Widodo, yang saat itu mencalonkan diri sebagai presiden, berjanji untuk menetapkan Hari Santri pada 1 Muharram.
Namun, ide tersebut sebenarnya berasal dari KH Thoriq Darwis, seorang tokoh di Pondok Pesantren Babussalam di Banjarejo, Malang, Jawa Timur. Kala itu, ia meminta negara menetapkan Hari Santri ketika menyambut capres Jokowi yang berkunjung ke Pondok Pesantren di Babussalam.
Jokowi menyambut baik gagasan tersebut dan berkomitmen untuk mewujudkannya jika terpilih sebagai presiden.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirahim, saya mendukung 1 Muharram ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Pernyataan ini juga saya tandatangani," kata Jokowi di pesantren tersebut pada malam hari, 27 Juni 2014.
Setelah peristiwa itu, wacana tentang Hari Santri kembali mencuat di media sosial dan media massa, dengan pendapat yang pro dan kontra mengenai penetapannya. Beberapa pihak setuju, juga mengusulkan agar penetapannya tidak pada 1 Muharram, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan yang bertepatan dengan Nuzulul Quran.
Ada juga yang mengusulkan tanggal 22 Oktober berdasarkan peristiwa bersejarah Resolusi Jihad. Kemudian Ketua Umum Pengurus Besar Nu (PBNU) kala itu, KH Said Aqil Siroj mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Sebab, tanggal tersebut berkaitan dengan fatwa perang suci dari Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy'ari dalam melawan penjajah yang hendak kembali ke Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.
Akhirnya, setelah Jokowi terpilih sebagai presiden, ia secara resmi menetapkan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2015.
Sejak ditetapkannya, masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri Nasional pada 22 Oktober setiap tahunnya.
Tema Hari Santri 2024
Tahun 2024 adalah peringatan Hari Santri Nasional yang kesepuluh. Adapun tema yang diangkat untuk tahun ini adalah "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan".
Tema tersebut memiliki makna bahwa semangat juang para santri terdahulu ketika mempertahankan kemerdekaan masih sangat relevan dengan zaman sekarang. Bedanya, santri saat ini tidak lagi melawan penjajah, melainkan akan menaklukkan tantangan zaman.
Melalui peringatan ini, para santri harusnya dapat memahami makna tema perayaannya dengan baik. Dengan pemahaman yang baik, mereka diharapkan dapat termotivasi untuk melanjutkan semangat juang ini untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya.
Nah detikers, demikian ulasan lengkap naskah Resolusi Jihad Hari Santri 22 Oktober. Semoga bermanfaat, ya!
(edr/edr)