Wudhu menjadi salah satu syarat ibadah. Wudhu termasuk dalam bersuci dan setiap muslim wajib mengetahuinya.
Ketika berwudhu, seorang muslim bisa membaca doa wudhu sebelum membasuh sebagian anggota tubuh. Kenali juga sebab-sebab yang membatalkan wudhu.
Mengutip buku Rahasia Butiran Air Wudhu: Menurut Al Qur'an dan As Sunnah oleh Ustaz Mukhsin Matheer dijelaskan wudhu merupakan salah satu amalan ibadah. Wudhu berasal dari kata Al Wadha'ah yang memiliki arti kebersihan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah membasuh menggunakan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu (wajah, tangan, kepala dan kaki) untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan salat atau ibadah yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil perintah wudhu termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Ma'idah ayat 6,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Niat Wudhu, Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Mengutip buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari yang ditulis KH Muhammad Habibillah, berikut bacaan niat wudhu:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitul whuduua liraf'il hadatsil asghari fardal lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Ta'ala,"
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Merangkum buku Tentang Thaharah: Hukum Air dan Wudhu (Seri Fikih Shalat Empat Madzhab) oleh Abdul Qadir Ar-Rahbawi yang diterjemahkan oleh Abu Firly Bassam Taqiy, berikut beberapa sebab batalnya wudhu:
1. Keluarnya benda dari dua jalan yaitu dubur dan qubul. Dalam hal ini dijelaskan bahwa buang air besar dan buang air kecil menjadi penyebab batalnya wudhu.
2. Keluar angin dari dubur. Hal ini dijelaskan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diterima salat salah seorang diantara kalian jika kalian dalam keadaan berhadats sampai kalian berwudhu terlebih dahulu." Kemudian seseorang yang berasal dari Hadramaut bertanya, "Apakah yang dimaksud berhadats wahai Abu Hurairah?" Dia menjawab, "Keluar angin tidak berbunyi atau berbunyi." (HR Muttafaqun 'alaih)
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah, dia berkata: "Rasulullah SAW bersabda, "Jika seseorang merasa ada sesuatu di dalam perutnya yang kemudian membuatnya ragu apakah telah keluar sesuatu dari perutnya atau tidak, maka jangan keluar dari masjid sampai terdengar suara atau tercium bau." (HR Muslim)
3. Keluar sperma. Keluarnya sperma yang menjadi sebab batal wudhu adalah yang keluarnya tanpa rasa nikmat dan dikeluarkan dengan sengaja.
4. Keluar madzi. Madzi adalah cairan bening dan lendir yang keluar dari kemaluan ketika sedang dalam keadaan terangsang. Hal itu berdasarkan riwayat dari Ali RA, dia berkata, "Sesungguhnya aku adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka aku menyuruh Al Miqdad agar menanyakannya kepada Rasulullah SAW karena posisiku sebagai suami dari putri beliau. Maka ia menanyakannya beliau mejawab, "Dalam hal itu harus berwudhu." (HR Muttafaqun alaih)
Dalam riwayat Ibnu Abbas, disebutkan bahwa dia berkata, "Mani adalah sesuatu yang mewajibkan seseorang untuk mandi. Adapun dalam hal madzi da wadi maka basuhlah kemaluanmu dan wudhulah seperti wudhumu untuk salat." (HR Baihaqi)
5. Keluar wadi. Wadi adalah cairan putih kental yang keluar setelah buang air kecil. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas yang telah kami sebutkan sebelumnya. Demikian pula halnya dengan air haadi, yaitu cairan putih yang keluar dari kemaluan wanita sebelum melahirkan.
Benda-benda yang keluar dari dua jalan sebagaimana telah kami sebutkan tadi adalah sesuatu yang biasa keluar. Adapun sesuatu yang tidak biasa keluar seperti cacing, darah atau nanah, maka hukumnya sama, yaitu membatalkan wudhu.
6. Keluarnya dubur. Dalam hal ini berkaitan dengan kesehatan karena keluarnya dubur sering disebut ambeien.
7. Tidur nyenyak. Hal ini merujuk pada hadits dari Anas bin Malik RA, dia berkata, "Sesungguhnya para sahabat Rasulullah SAW pada masa beliau sering menunggu waktu salat Isya sampai kepala mereka mengangguk-angguk (mengantuk) kemudian mereka mengerjakan salat tanpa berwudhu kembali." (HR Abu Daud)
8. Menyentuh wanita. Ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Dalam pandangan ulama Hanafiyah, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, kecuali disertai dengan bertemunya dua kemaluan tanpa penghalang. Jika hanya bersentuhan kulit satu dengan lainnya, maka tidak membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah RA, dia berkata: "Rasulullah SAW pernah mencium sebagian istri beliau kemudian keluar untuk mengerjakan salat tanpa berwudhu lagi." (HR Ahmad)
Sementara ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, dengan syarat orang yang disentuh bukan anak kecil atau saudara kandung dan tidak terdapat penghalang antara yang menyentuh dengan yang disentuh. Sedangkan yang disentuh adalah rambut, gigi atau kuku, maka tidak membatalkan wudhu, karena benda tersebut tidak dapat merasakan sentuhan.
Imam Malik meriwayatkan dari Umar, dia berkata, "Ciuman dan rabaan seorang laki-laki kepada wanita dengan tangannya termasuk mulamasah (saling bersentuhan), maka siapa yang mencium dan meraba perempuan dengan tangannya dia wajib berwudhu." (HR Daruquthni)
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana