Bacaan Niat Puasa Nazar, Dalil dan Hukum Pengerjaannya

Bacaan Niat Puasa Nazar, Dalil dan Hukum Pengerjaannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 01 Jul 2024 20:00 WIB
Ilustrasi Puasa
Ilustrasi puasa nazar (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Niat puasa nazar diamalkan muslim sebelum melakukan puasa. Pada dasarnya, puasa nazar adalah ibadah bagi muslim yang telah bernazar.

Dijelaskan dalam buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah susunan Akhyar As-Shiddiq Muhsin dan Dahlan Harnawisastra, nazar artinya mewajibkan. Karenanya, ketika seorang muslim bernazar untuk puasa, maka ia telah mewajibkan puasa tersebut atas dirinya sendiri.

Nazar harus diucapkan dengan lisan, bukan hanya terbesit dalam hati. Umumnya, puasa nazar dilakukan untuk memenuhi janji karena tujuan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niat sendiri merupakan dasar dan kunci suatu amal perbuatan. Dijelaskan dalam kitab Maqaashidul Mukallafin: An-Niyyat fil ibadaat karya Umar Sulaiman al-Asyqar yang diterjemahkan Faisal Saleh, segala sesuatu bergantung pada niatnya karena setiap ibadah yang hendak dikerjakan menjadikan niat sebagai salah satu syarat sah.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR Bukhari dan Muslim)

ADVERTISEMENT

Niat Puasa Nazar: Arab, Latin dan Artinya

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Arab latin: Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta'âlâ

Artinya: "Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'âlâ."

Hukum Puasa Nazar

Mengutip dari buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, hukum puasa nazar wajib jika muslim sudah bernazar. Hukum wajib ini telah disepakati oleh para ulama.

Apabila seseorang bernazar puasa 3 hari, maka ia wajib berpuasa selama 3 hari dengan syarat bukan pada hari-hari yang diharamkan Allah SWT.

Dalil Puasa Nazar

Dalil puasa nazar tercantum dalam hadits dan ayat suci Al-Qur'an, salah satunya surah Al Insan ayat 7,

يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا ٧

Artinya: "Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."

Juga pada surah Al Hajj ayat 29, Allah SWT berfirman:

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)."

Adapun dalam hadits Nabi SAW diterangkan pada sabdanya yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Berikut bunyinya,

"Barang siapa bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah menaati-Nya. Dan barang siapa bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka hendaklah ia tinggalkan." (HR Bukhari dan Muslim)

Kafarat bagi Orang yang Melanggar Nazarnya

Menurut buku Puasa Wajib dan Sunah yang Paling Dianjurkan karya Zainul Arifin, muslim yang telah bernazar dikenakan kafarat. Ini juga berlaku bagi muslim yang telah berjanji untuk melakukan puasa nazar namun tidak memenuhi janjinya.

Senada dengan itu, Sayyid Sabiq melalui Fiqh as-Sunnah-nya yang diterjemahkan Abdurrahim dan Masrukhin mengatakan bahwa orang yang melanggar atau mencabut nazarnya wajib membayar kafarat. Uqbah bin Amir meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,

"Kafarat nazar jika tidak ditunaikan adalah sebagaimana kafarat sumpah." (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Tebusan untuk kafarat sumpah adalah membebaskan hamba sahaya atau budak, memberi makan atau pakaian ke 10 orang miskin atau berpuasa selama tiga hari.




(aeb/kri)

Hide Ads