Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Diky Darmanto - detikHikmah
Sabtu, 22 Jun 2024 15:00 WIB
Penampakan daging hewan kurban menumpuk dan proses penyembelihan distribusi di Dusun Krajan Desa Batur, Banjarnegara.
Daging kurban. Foto: Uje Hartono/detikJateng
Jakarta -

Umat Islam di seluruh dunia telah melaksanakan ibadah kurban. Daging hewan tersebut kemudian disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Bolehkah menjual daging kurban?

Dijelaskan dalam buku Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nurrosyid Huda Setiawan, daging kurban tidak boleh dikonsumsi sendiri oleh shohibul kurban (orang yang berkurban), tetapi mesti dibagikan kepada yang lainnya.

Secara umum penerima daging kurban terdiri dari tiga kelompok yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Orang yang berkurban dan keluarganya
  • Tetangga sekitar dan kerabatnya
  • Fakir dan miskin

Perintah berkurban terdapat dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda,

مَا عَمِلَ أَبْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَ جَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَ أَخْلافِهَا وَ أَشْعَارِهَا وَ إِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوا بِهَا نَفْسًا. (رواه ابن ماجة)

ADVERTISEMENT

Artinya: "Tidak ada amalan yang lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban yang telah dipotong kelak pada hari kiamat akan datang lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah diterima oleh Allah SWT sebelum mengalir ke tanah." (HR Ibnu Majah)

Lantas bagaimana hukum menjual daging kurban menurut syariat Islam?

Hasbiyallah dalam buku berjudul Fiqih menjelaskan, orang yang berkurban disunahkan memakan daging kurbannya, membagikan kepada kerabat, dan menyedekahkan kepada orang-orang fakir. Hal ini mengacu pada sabda Rasulullah SAW,

فَكُلُوْرَ لَصَدَّ وَادَّخَرُوا

Artinya: "Makanlah olehmu dan bagikanlah serta simpanlah."

Para ulama mengatakan yang paling utama adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga, dan menyimpan sepertiga. Diperbolehkan untuk menyedekahkan seluruh daging kurban, namun tidak diizinkan untuk menyimpan semuanya.

Lebih lanjut dijelaskan, daging kurban tidak boleh dijual oleh pengurus dalam kondisi apa pun, tetapi kulitnya boleh dijual untuk disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan agama.

Dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron dijelaskan, adanya larangan menjual daging kurban hanya diperuntukkan bagi shohibul kurban.

Alasannya karena kurban merupakan ibadah sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Ada yang berpendapat menjual daging kurban diperbolehkan jika benar-benar sangat membutuhkan uang. Namun, yang boleh menjual daging ini adalah si penerima kurban bukan orang yang berkurban.

Selain itu, mengutip buku Tafsir Imam Syafi'i karya Syekh Ahmad bin Musthafa Al-Farran terdapat pendapat Imam Syafi'i perihal mengonsumsi daging kurban.

Imam Syafi'i berkata, "Kurban merupakan salah satu ibadah yang dagingnya boleh dimakan, didistribusikan, dan disimpan. Hal itu berlaku bagi seluruh anggota hewan yang dikurbankan, seperti kulit dan dagingnya. Aku tidak suka untuk menjual daging kurban. Menukar daging kurban dengan barang lain, termasuk dalam kategori menjual."

Imam Syafi'i melanjutkan, "Jika ada seseorang yang berkata, 'Mengapa kamu tidak suka menjual daging kurban, sedang kamu tidak keberatan untuk memakan atau menyimpannya?' Akan kukatakan kepadanya, 'Ketika berkurban menjadi salah satu ibadah, maka ketetapan Allah dalam kambing atau sejenisnya yang dikurbankan tetaplah menjadi ibadah.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 28,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَابِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Maka makanlah sebagian dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Rasulullah membolehkan umatnya untuk memakan dan mendistribusikan daging kurban. Maka apa yang diperbolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya itulah yang boleh kita lakukan. Pada mulanya, daging kurban tidak boleh didistribusikan kembali kepada pemiliknya, kecuali kepada orang yang diperbolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya."




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads