Bolehkah Daging Kurban Diberikan untuk Non-Muslim?

Bolehkah Daging Kurban Diberikan untuk Non-Muslim?

Diky Darmanto - detikHikmah
Senin, 17 Jun 2024 16:00 WIB
Warga RT 1 RW 2, Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas mengemas daging kurban dengan daun jati, Kamis (29/6/2023).
Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Jakarta -

Idul Adha, salah satu dari dua hari raya umat Islam. Lebaran ini juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban. Pada hari ini, umat muslim menyembelih hewan kurban seperti kambing, domba, sapi ataupun kerbau. Daging hewan yang disembelih kemudian dibagikan kepada warga kurang mampu.

Namun bagaimana jika tetangga kita yang membutuhkan ini non-muslim? Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man dijelaskan bila yang dimaksud adalah sedekah sunnah untuk non-muslim tidak memerangi umat Islam, serta hidup berdampingan dengan baik kepada muslim, maka itu diperbolehkan.

Seperti pesan Allah SWT kepada Rasulullah SAW melalui Surah Al-Baqarah ayat 272:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٢

Artinya: "Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari ridha Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi."

ADVERTISEMENT

Hukum bila memberikan daging kurban kepada non-muslim?

Ust. Drs. H. Bagenda Ali, M.M. 50 dalam buku Masalah Agama Bagi Muslim Bali menjawab pertanyaan di atas melalui pendapat.

قال ابن قدامة: " وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .... ؛ لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوْعِ ، فَجَازَ إِطْعَامُهَا الذِّمِّي وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوع ". انتهى من المغني

Artinya: "Syekh Imam Ibnu Qudama berkata," Boleh hukumnya memberikan daging kurban kepada non-muslim oleh karena ibadah kurban itu adalah perbuatan shodaqoh sunah kualifikasi hukumnya seperti ibadah sunnah lainnya jadi daging kurban bisa dinikmati oleh para non-muslim dan para tawanan perang." (Al Mughni jilid 9 hal. 450)

Demikian juga Imam Al Baijuri As-Syafi'i mengatakan,

ووقع في المَجْمُوع جواز إطعام فقراء أهل الذمة من الأضحية التطوع دون الواجبة

Artinya: "Dalam Al-Majmu' (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian daging kurban sunah kepada kafir dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib." (Hasyiyah Al Baijuri, Juz 2 hal. 303).

Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Asma binti Umar RA supaya memberikan daging kurban kepada ibunya yang masih dalam keadaan musyrik. Serta firman Allah SWT berbunyi:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٨

Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Menurut mazhab Maliki dan dan mazhab Hanafi memberikan daging kurban kepada non-muslim hukumnya haram, karena bagi kedua mazhab ini tidak ada istilah kurban sunnah. Serta daging kurban juga sama halnya dengan zakat tidak boleh diberikan kepada yang tidak berhak.

فذهب مالك رحمه الله الي وجوبها، وقال أبو حنيفة تجب علي المقيم بالبلد-الموسر وهذا الذي يملك نصابا.

Artinya: "Imam Malik r.a. berpendapat bahwa berkurban itu hukumnya "wajib" sedangkan Abu Hanifah r.a. berkata: berkurban wajib bagi orang- orang yang bermukim/menetap di suatu negeri yang hidupnya berkecukupan dan hanya berlaku bagi orang yang sudah memiliki kekayaan setara dengan satu nisab." (Kifayatur Akhyar hal. 627).

Mazhab Syafi'i cenderung membolehkan. Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj Imam Syamsuddin Ar Ramli mengatakan:

لَوْ ضَلَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إِطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا. وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إِعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إِلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ، إِذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إِرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ

Artinya: "Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Mazhab Syafi'i cenderung membolehkannya." (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz VIII, hal. 141).

Sementara itu, dilansir buku Fikih Keseharian: Hukum BPJS Hingga Kaidah Menutup Prostitusi karya Hafidz Muftisany juga membahas mengenai bolehkan daging kurban diberikan kepada non-muslim.

Imam Nawawi berpendapat perlu membedakan antara kurban sunnah dan kurban wajib. Kurban sunnah seperti kurban Idul Adha, sementara kurban wajib diantaranya adalah kurban nazar.

Jika daging kurban berasal dari pemotongan hewan kurban sunnah (Idul Adha), maka boleh daging kurban diberikan kepada non-muslim. Bila kurbannya wajib, tidak boleh memberikan dagingnya kepada non muslim.

Selain itu, Ali Ghufron, Lc. dalam buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan menyebutkan ulama seperti hasan Al-Basri, Imam Abu Hanifah, Abu Tsaur, dan Ibnu Qudamah berpendapat daging kurban kepada non muslim hukumnya boleh.

Boleh juga memberikan makanan kepada mereka dalam bentuk lainnya, serta kedudukan memberikan daging kurban kepada non muslim seperti sedekah pada umumnya yang hukumnya juga boleh.

Demikianlah pembahasan yang menjawab pertanyaan bolehkah memberikan daging kurban kepada non-muslim? Sebagian ulama memperboleh memberikan daging kurban Idul Adha kepada non muslim, seperti sedekah.

Ada juga ulama yang tidak memperbolehkannya, sebab menurut mereka kurban semuanya wajib, dan juga kedudukannya seperti zakat yang harus diberikan kepada yang membutuhkan.




(lus/lus)

Hide Ads