Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia harus diekstraksi untuk kemaslahatan bersama. Hal ini pula yang melandasi NU menerima konsesi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.
"Indonesia ini semua tahu kaya, kita ini merasa kaya raya. Kekayaan Indonesia itu sumber daya alam, sehingga kalau sumber daya alam itu tidak diambil, tidak diekstraksi ya tidak jadi kaya kita," katanya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
"Nah, maka supaya kita benar-benar jadi kaya secara aktual ya memang sumber daya alam harus diekstraksi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Gus Yahya mengingatkan parameter dalam pemanfaatan sumber daya alam ini perlu memenuhi kepentingan yang berkenaan dengan maslahat umum. Salah satu yang ditekankannya adalah masalah lingkungan hidup.
Gus Yahya pun menegaskan NU memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan lingkungan hidup.
Meski demikian, pria kelahiran Rembang itu berpendapat, regulasi yang ada tentang hal ini masih dirasa tidak cukup dan perlu adanya konsensus nasional tentang ekstraksi sumber daya alam.
"Karena regulasi-regulasi itu biasanya ada lubang, dan lubang itu biasanya diakali. Nah, tapi kalau kita punya konsensus nasional, nah ini bisa menjadi dasar untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih baik ke depan," paparnya.
"Saya sendiri itu, saya pribadi sejak 2016-2017, saya sudah berusaha menaikkan wacana tentang perlunya konsensus nasional tentang ekstraksi sumber daya alam," jelas dia lagi.
Gus Yahya mengatakan, NU saat ini mencoba memberanikan diri untuk masuk terlebih dahulu tanpa menunggu adanya konsensus nasional terkait ekstraksi sumber daya alam.
"Di samping karena adanya kebutuhan (pemasukan organisasi) tadi tapi juga dengan kesadaran akan tanggung jawab moral, terkait lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum," katanya.
Gus Yahya turut menjamin konsesi tambang dari pemerintah ini tidak jatuh kepada pihak pribadi. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan desain, termasuk membuat PT untuk skema pengelolaan tambang dengan Bendum PBNU, Gudfan Arif, yang merupakan pengusaha tambang menjadi penanggung jawabnya.
Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang sejak 30 Mei 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan tersebut memberi wewenang pemerintah pusat dalam menawarkan WIUPK secara prioritas. Disebutkan, tujuannya dalam rangka memberi kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Berdasarkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, PBNU menjadi ormas pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang. Ia juga berjanji akan meneken izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU dalam waktu dekat.
(rah/kri)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Siapa yang Akan Jadi Menteri Haji dan Umrah?