Melihat Lagi Fatwa MUI Soal Salam Lintas Agama, Ini Kata PBNU

Melihat Lagi Fatwa MUI Soal Salam Lintas Agama, Ini Kata PBNU

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 05 Jun 2024 13:00 WIB
Mardiono dan Katib Aam PBNU
Katib 'Aam PBNU Akhmad Said Asrori (Kanan) (Foto: PPP)
Jakarta -

Fatwa salam lintas agama ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII beberapa waktu lalu. Dikatakan, keputusan ini telah mempertimbangkan kondisi sosial dan masyarakat Indonesia yang plural.

"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," bunyi salah satu poin keputusan MUI tersebut.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menuturkan bahwa pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Sebab, salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan implementasi dari toleransi yang dibenarkan, karena dalam Islam salam adalah doa yang sifatnya ubudiah atau peribadatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Arif Fahrudin juga mengatakan toleransi memang sunnah Nabi Muhammad SAW dan praktik ulama salafus salihin. Tetapi, toleransi memiliki batasan tersendiri.

Mengenai fatwa salam lintas agama itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama turut memberi tanggapan. Dikatakan oleh Katib 'Aam Akhmad Said Asrori, PBNU sendiri belum melakukan kajian mendalam tentang salam lintas agama.

ADVERTISEMENT

"PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens berbagai forum resmi yang ada di lingkungan NU mengenai salam lintas agama," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (5/6/2024).

Karena belum ada kajian mendalam, lanjut Akhmad Said Asrori, pihaknya belum memberikan mandat kepada siapapun di pengurus NU untuk menyampaikan pandangan terkait hukum salam lintas agama sebagai fatwa MUI.

Ia mengatakan salam lintas agama juga pernah dilaksanakan Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur dalam forum Bahtsul Masail PWNU Jatim 2019 lalu. Saat itu, kesimpulannya adalah pejabat muslim dianjurkan mengucap salam dengan kalimat 'Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh' atau diikuti ucapan salam nasional seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan semacamnya.

"Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama," tambah Akhmad Said Asrori.

Bunyi Fatwa MUI tentang Salam Lintas Agama

Fikih Salam Lintas Agama

1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi




(aeb/lus)

Hide Ads