Allah SWT memerintahkan bagi muslim yang mampu untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha. Namun, sebelum memilih dan membeli hewan kurban, muslim wajib tahu ciri hewan yang dilarang untuk kurban.
Allah SWT memerintahkan manusia untuk berkurban dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi ,
ΩΩΨ΅ΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΨΩΨ±ΩΫ Ω’
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Ada sebuah riwayat yang juga menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW berwasiat kepada umatnya mengenai pentingnya melaksanakan ibadah kurban. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami'." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari karya M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 10 Zulhijah sesudah salat Idul Adha dan sebelum tergelincirnya matahari (sebelum Zuhur). Apabila menyembelihnya setelah waktu Zuhur dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) masih diperbolehkan.
Ali Ghufron dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan, menjelaskan hewan yang boleh dikurbankan ialah hewan ternak.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT di dalam surah Al-Hajj ayat 28 sebagai berikut.
ΩΩΩΩΩΨ΄ΩΩΩΨ―ΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΨ§ΩΩΨΉΩ ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΨ°ΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ§Ψ³ΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ω Ω Ω ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩ Ω°ΨͺΩ ΨΉΩΩΩ°Ω Ω ΩΨ§ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩΫ’ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩ ΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ§ΩΩΩΨΉΩΨ§Ω ΩΫ ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΨ·ΩΨΉΩΩ ΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨ§Ϋ€ΩΩΩΨ³Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ±Ω Ϋ Ω’Ω¨
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Adapun maksud dari "hewan ternak" pada ayat di atas, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir di dalam tafsirnya adalah unta, sapi, kambing, dan biri-biri atau domba.
Meski demikian, tidak semua hewan tersebut dapat digunakan sebagai kurban sebab hewan kurban tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sehat, mencapai usia tertentu, dan fisiknya tidak boleh cacat. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa daging hewan yang akan dibagikan aman, halal, dan tidak terjangkit penyakit.
Ciri Hewan yang Dilarang untuk Berkurban
Salah satu syarat sah berkurban ialah hewan yang digunakan untuk berkurban tidak mengalami cacat fisik. Adapun ciri hewan yang membuatnya tidak sah atau dilarang untuk berkurban yakni ada empat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Al-Barra' bin 'Azib yang berbunyi,
ΩΩΨ§ ΩΩΨ¬ΩΩΨ²Ω Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΨΆΩΩΨΩΨ§ΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨΉΩΩΩΨ±ΩΨ§Ψ‘Ω Ψ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΨ±ΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΩΨΉΩΨ±ΩΨ¬ΩΨ§Ψ‘Ω Ψ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΨ±ΩΨ¬ΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΨ±ΩΩΨΆΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΨ±ΩΨΆΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΩΨΉΩΨ¬ΩΩΩΨ§Ψ‘Ω Ψ§ΩΩΩΨͺΩΩ ΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΩΩ
Artinya: "Tidak boleh dipakai untuk berkurban hewan yang salah satu bola matanya jelas-jelas buta, dan hewan yang jelas-jelas terlihat pincang, dan hewan yang jelas-jelas terlihat sakit, dan hewan yang kurus serta tidak memiliki sumsum." (HR An-Nasa'i)
Hadits di atas menyebutkan empat jenis cacat yang menyebabkan seekor hewan dilarang atau tidak sah untuk dikurbankan yakni,
- Hewan yang matanya buta
- Hewan yang pincang
- Hewan yang memiliki penyakit
- Hewan yang kurus atau lemah hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Menurut para imam mazhab, ada cacat yang serupa dengan keempat cacat di atas atau yang bahkan lebih buruk darinya, di antara lain:
- Hewan yang sebagian besar telinganya robek atau hilang
- Hewan yang tanduknya patah
- Hewan yang mengalami stress
- Hewan yang tidak memiliki gigi
Perlu digaris bawahi di sini bahwa dalam hadits di atas terdapat kata al-bayyin (yang jelas-jelas terlihat) pada setiap cacat yang ada. Ini artinya, apabila cacat seekor hewan tidak begitu kentara dan tidak terlihat maka tidaklah mengapa. Al-Khatabi berkata, sebagaimana terdapat di dalam kitab 'Aunu Al-Ma'bud, "Hadis ini menjadi dalil bahwa cacat yang tidak kentara pada hewan kurban tidaklah mengapa."
Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban
- Harus merupakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
- Hewan tersebut harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak menderita penyakit.
- Hewan kurban juga memiliki batas usia minimal yang telah ditetapkan oleh syariat. Misalnya, unta minimal berumur 5 tahun, sapi minimal berumur 2 tahun, domba minimal berumur 1 tahun (atau 6 bulan jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun), dan kambing minimal berumur 1 tahun.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026