Memberi Nafkah Hewan Peliharaan dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Memberi Nafkah Hewan Peliharaan dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Fathia Ariana Salima - detikHikmah
Minggu, 05 Mei 2024 20:00 WIB
Seorang penggemar kucing berpose dengan hewan kesayangannya pada perayaan World Stray Animal Day di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (04/04/2015). Acara tersebut mengkampanyekan tindakan adopsi hewan peliharaan seperti kucing dan anjing yang terlantar, dari pada harus membelinya sebagai salah satu upaya mengendalikan populasi anjing dan kucing.
Ilustrasi memberi nafkah pada hewan peliharaan. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Nafkah adalah hal wajib dari kepala keluarga pada anggotanya. Aturan yang sama juga diterapkan pada hewan peliharaan keluarga. Seorang muslim terancam dosa jika sampai lalai.

Pengertian Nafkah

Sebagaimana dijelaskan dalam tulisan Konsep Nafkah dalam Hukum Islam karya Syamsul Bahri, istilah nafkah berasal dari kata االنفاق yang berarti mengeluarkan. Belanja atau segala sesuatu yang diberikan suami kepada istri, anak. dan kerabat disebut sebagai nafkah.

Nafkah mencakup semua kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang merupakan hak istri serta anak. Setiap kepala keluarga wajib memberikan nafkah sesuai kesanggupan dan kebutuhan untuk menunjang kehidupan berkeluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Memberi Nafkah Hewan Peliharaan

Aturan memberi nafkah pada hewan peliharaan adalah wajib, sama seperti kepala keluarga pada anggotanya. Apabila lalai, maka mereka yang bertanggung jawab pada hewan tersebut akan berdosa.

Memberi nafkah pada hewan antara lain dengan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, dan melakukan upaya pemeliharaan lain. Misal memastikan kesehatan, kebersihan kandang, dan tidak menyakitinya.

ADVERTISEMENT

Syamsul Bahri dalam tulisannya yang dimuat di Kanun Jurnal Ilmu Hukum menjelaskan, kewajiban memenuhi nafkah hewan peliharaan muncul karena adanya sebab kepemilikan. Faktor ini juga berlaku pada hamba sahaya.

"Dalam sebab kepemilikan, segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang wajib hukumnya untuk dinafkahi. Jika memiliki pelayan, hamba sahaya, dan hewan peliharaan, maka pihak tersebut dianggap berhak menerima nafkah karena termasuk sebagai kepemilikan," tulis Syamsul Bahri.

Jika hewan ditelantarkan, pemilik harus menjual atau melepaskan peliharaannya. Selain itu, pemilik yang menyiksa hewan akan mendapatkan konsekuensi berupa siksaan dari Allah atas perbuatannya.

Selain kepemilikan, ada dua faktor lain yang menyebabkan seorang muslim wajib memberi nafkah. Faktor tersebut adalah:

1. Hubungan Kekerabatan atau Keturunan

Dalam agama Islam, anggota keluarga dengan garis keturunan yang diwariskan secara vertikal berhak menerima nafkah. Contohnya adalah orang tua kepada anak dan sebaliknya, atau kakek dan nenek dengan kerabat lainnya.

2. Perkawinan

Dengan tali pernikahan, suami wajib menanggung seluruh keperluan selama berjalannya rumah tangga. Sebaliknya, istri yang dinafkahi pun berkewajiban untuk menaati suami.

Perkawinan sendiri termasuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam, sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya: "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya." (HR Bukhari & Muslim).

Dasar Hukum Nafkah

Kewajiban memberi nafkah telah diatur dalam sejumlah dalil, baik dalam Al-Qur'an maupun hadis. Berikut beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum terkait kewajiban memberi nafkah:

  • QS Ath-Thalaq ayat 6

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولٰتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

Artinya: "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu, maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."

  • QS Al-Baqarah ayat 233

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: "...Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya..."

  • HR Muslim

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "Bertakwalah kepada Allah dalam urusan Wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah, dan mereka wajib menjaga untukmu supaya tidak ada seorang lelaki pun yang kamu benci memasuki kamarmu. Apabila mereka melakukan itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan kalian wajib memberi makan dan pakaian kepada mereka secara ma'ruf."

  • HR Abu Dawud

عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ - أَوِ اكْتَسَبْتَ - وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Artinya: Dari Muawiyah al-Qusyairi, aku bertanya, "Ya Rasulullah, apa hak istri kami?" Beliau bersabda, "Engkau memberinya makan apa yang engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul mukanya, janganlah engkau menjelekkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya melainkan masih dalam satu rumah."

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan hukum memberi nafkah pada hewan peliharaan adalah wajib. Pemilik hewan yang tidak bertanggung jawab harus siap-siap menanggung konsekuensi sesuai hukum Allah SWT.




(row/row)

Hide Ads