Hukum dalam Islam Soal Hewan Peliharaan Tetangga yang Ganggu Kenyamanan

Hukum dalam Islam Soal Hewan Peliharaan Tetangga yang Ganggu Kenyamanan

tim detikProperti - detikProperti
Minggu, 02 Mar 2025 03:00 WIB
Close-Up Of Rooster And Cat
Ilustrasi hewan peliharaan. Foto: Getty Images/EyeEm Mobile GmbH
Jakarta -

Hewan peliharaan - seperti kucing, ayam, maupun burung- kerap ditemukan di sekitar rumah. Terkadang, hewan tersebut masuk ke dalam pekarangan orang lain dan membuat penghuni rumah kurang nyaman.

Hewan yang mengganggu seperti itu tentunya bisa menjadi sumber ketidaknyamanan penghuni rumah. Apalagi, jika hewan tersebut merusak taman, mengotori rumah tetangga maupun lingkungan sekitar.

Jika terjadi seperti itu, bagaimana hukumnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari website Nahdatul Ulama (NU) Banten yang diterbitkan pada 2021, disebutkan bahwa pada dasarnya melepaskan hewan peliharaan boleh saja dilakukan. Akan tetapi, pemilik hewan harus mengindikasikan hewan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan atau mengganggu orang lain.

ΩΩŽΩ„ΩŽΩˆΩ’ Ψ§ΨΉΩ’Ψͺَادَ Ψ§Ω„Ψ·ΩŽΩ‘Ψ§Ψ¦ΩΨ±Ω Ψ§Ω„Ω†ΩΩ‘Ψ²ΩΩˆΩ„ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ جِدَارِ ΨΊΩŽΩŠΩ’Ψ±ΩΩ‡Ω ΩˆΩŽΨ΄ΩŽΩ‚ΩŽΩ‘ Ω…ΩŽΩ†Ω’ΨΉΩΩ‡Ω ΩƒΩΩ„ΩΩ‘ΩΩŽ Ψ΅ΩŽΨ§Ψ­ΩΨ¨ΩΩ‡Ω Ω…ΩŽΩ†Ω’ΨΉΩŽΩ‡Ω Ψ¨ΩΨ­ΩŽΨ¨Ω’Ψ³ΩΩ‡Ω Ψ£ΩŽΩˆΩ’ Ω‚ΩŽΨ΅ΩΩ‘ Ψ¬ΩŽΩ†ΩŽΨ§Ψ­Ω Ω„ΩŽΩ‡Ω Ψ£ΩŽΩˆΩ’ Ω†ΩŽΨ­Ω’ΩˆΩ Ψ°ΩŽΩ„ΩΩƒΩŽ ، وَΨ₯ِنْ Ω„ΩŽΩ…Ω’ يَΨͺΩŽΩˆΩŽΩ„ΩŽΩ‘Ψ―Ω’ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ§Ω„Ψ·ΩŽΩ‘Ψ§Ψ¦ΩΨ±Ω آَرَرٌ Ψ¨ΩΨ¬ΩΩ„ΩΩˆΨ³ΩΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω’Ψ¬ΩΨ―ΩŽΨ§Ψ±Ω Ψ› Ω„ΩΨ£ΩŽΩ†ΩŽΩ‘ مِنْ Ψ΄ΩŽΨ£Ω’Ω†Ω Ψ§Ω„Ψ·ΩŽΩ‘ΩŠΩ’Ψ±Ω ΨͺΩŽΩˆΩŽΩ„ΩΩ‘Ψ―ΩŽ Ψ§Ω„Ω†ΩŽΩ‘Ψ¬ΩŽΨ§Ψ³ΩŽΨ©Ω مِنْهُ Ψ¨ΩΨ±ΩŽΩˆΩ’Ψ«ΩΩ‡Ω وَيَΨͺَرَΨͺΩŽΩ‘Ψ¨Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ¬ΩΩ„ΩΩˆΨ³ΩΩ‡Ω Ω…ΩŽΩ†Ω’ΨΉΩ ءَاحِبِ Ψ§Ω„Ω’Ψ¬ΩΨ―ΩŽΨ§Ψ±Ω مِنْهُ Ω„ΩŽΩˆΩ’ أَرَادَ الِانْΨͺِفَاعَ بِهِ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya." (Syihabuddin Ibn Hajar al-Haitami,Tuhfatu al-Muhtaj 'ala Syarhi al-Minhaj, Damaskus: Daru al-Fikr, tt.: 23/202).

Apabila terjadi kerusakan akibat hewan yang dimiliki oleh orang tersebut, maka berlaku akad tempuh risiko alias ganti rugi (dlaman). Hal ini berpedoman dari kitabI'anatu al-Thalibin, sebagai berikut:

وΨ₯Ω† ΩƒΨ§Ω†Ψͺ ΩˆΨ­Ψ―Ω‡Ψ§ فأΨͺلفΨͺ Ψ²Ψ±ΨΉΨ§ أو ΨΊΩŠΨ±Ω‡ Ω†Ω‡Ψ§Ψ±Ψ§ Ω„Ω… ΩŠΨΆΩ…Ω† Ψ΅Ψ§Ψ­Ψ¨Ω‡Ψ§ أو Ω„ΩŠΩ„Ψ§ ΨΆΩ…Ω† Ψ₯Ω„Ψ§ Ψ£Ω† Ω„Ψ§ يفرط في Ψ±Ψ¨Ψ·Ω‡Ψ§ وΨ₯Ψͺلاف Ω†Ψ­Ωˆ Ω‡Ψ±Ψ© طيرا أو Ψ·ΨΉΨ§Ω…Ψ§ ΨΉΩ‡Ψ― Ψ₯Ψͺلافها ΨΆΩ…ΩŽΩ‘Ω†ΩŽ Ω…Ψ§Ω„ΩƒΩŽΩ‡Ψ§ Ω„ΩŠΩ„Ψ§ ΩˆΩ†Ω‡Ψ§Ψ±Ψ§ Ψ₯Ω† Ω‚Ψ΅Ψ± في Ψ±Ψ¨Ψ·Ω‡

Artinya: "Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya). Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dlaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya." (Sayyid Abu Bakar ibn Syatha',Hasyiyah I'anatu al-Thalibin bi Syarh Fathi al-Mu'in, Damaskus: Daru al-Fikr, tt., 4/179).

Hewan peliharaan ada yang wataknya jika dilepaskan maka akan merusak dan ada juga yang tidak merusak. Apabila hewan peliharaan yang dilepas merugikan tetangga, seperti merusak harta bendanya, maka pemilik hewan wajib ganti rugi.

Sementara itu, jika pemilik hewan peliharaan abai dalam penjagaannya dan hewan tersebut merugikan tetangga, baik pada malam maupun siang hari, maka pemilik hewan harus tempuh risiko atau ganti rugi.

Jika hewan peliharaan sudah dijaga namun tanpa disadari terlepas dari penjagaan dan pergi ke tempat tetangga pada siang hari, maka pemilik hewan tidak wajib ganti rugi. Hal itu karena biasanya pada siang hari adalah waktu bagi pemilik lahan untuk menjaga lahan dan tanaman yang dimilikinya (Sayyid Abu Bakar ibn Syatha',Hasyiyah I'anatu al-Thalibin bi Syarh Fathi al-Mu'in, Damaskus: Daru al-Fikr, tt., 4/179).




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads