Aturan Hewan Peliharaan yang Mengganggu Tetangga, Harus Ganti Rugi?

Aturan Hewan Peliharaan yang Mengganggu Tetangga, Harus Ganti Rugi?

Elmy Tasya Khairally - detikProperti
Kamis, 17 Apr 2025 10:28 WIB
Close-Up Of Rooster And Cat
Foto: Ilustrasi hewan peliharaan (Getty Images/EyeEm Mobile GmbH)
Jakarta -

Hewan peliharaan kadang menimbulkan gangguan pada tetangga dan lingkungan sekitar, meski sudah dijaga pemiliknya dengan baik. Gangguan ini bisa berupa teras yang kotor, kotoran hewan di sembarang tempat, dan suara berisik.

Islam sendiri telah mengajarkan cara memperlakukan hewan peliharaan dan tetangga dengan baik, agar tidak saling mengganggu dan tetap merasa nyaman. Hasilnya, lingkungan selalu kondusif tanpa ada yang merasa dirugikan.

Bagaimana jika Hewan Peliharaan Mengganggu Tetangga?

Hewan peliharaan bisa mengotori rumah, ladang, dan lingkungan sekitar tetangga yang membutuhkan perawatan. Jika tidak disikapi dengan baik, hal ini bisa menimbulkan cekcok antar tetangga yang akhirnya memutuskan silaturahim. Sehingga, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemiliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pemilik Harus Berusaha Mengendalikan Hewan Ternak

Salah satu contoh pengendalian hewan ternak adalah mengurungnya dalam kandang. Tentunya kandang dibuat sesuai kebutuhan hewan sehingga peliharaan tetap bersih, sehat, dan nyaman.

Pentingnya mengendalikan hewan peliharaan tercantum dalam kitab Tuhfatu al Muhtaj 'ala Syarhi al-Minhaj karya Syihabuddin Ibn Haja al-Haitami yang dikutip dari NU Online. Jika unggasnya sering terbang dan hinggap pada dinding orang lain, maka pemilik harus mengurung hewan tersebut atau melakukan tindakan sejenis lainnya.

ADVERTISEMENT

فَلَوْ اعْتَادَ الطَّائِرُ النُّزُولَ عَلَى جِدَارِ غَيْرِهِ وَشَقَّ مَنْعُهُ كُلِّفَ صَاحِبُهُ مَنْعَهُ بِحَبْسِهِ أَوْ قَصِّ جَنَاحٍ لَهُ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَلَّدْ عَنْ الطَّائِرِ ضَرَرٌ بِجُلُوسِهِ عَلَى الْجِدَارِ ؛ لِأَنَّ مِنْ شَأْنِ الطَّيْرِ تَوَلُّدَ النَّجَاسَةِ مِنْهُ بِرَوْثِهِ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى جُلُوسِهِ مَنْعُ صَاحِبِ الْجِدَارِ مِنْهُ لَوْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِهِ

Artinya: "Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya."

2. Pemilik Melakukan Ganti Rugi Jika Terjadi Kerusakan

Dalam kitab I'anatu al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Ibnu Syata' dijelaskan, pemilik hewan peliharaan harus ganti rugi (dhaman) jika menimbulkan kerugian pada tetangga dan lingkungan sekitar. Apalagi bila ada unsur keteledoran pemiliknya.

Menurut Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin, dhaman berasal dari kata dhammu yang artinya menghimpun. Secara istilah, dhaman adalah menjamin apa yang sudah menjadi kewajiban orang kain yang bersifat tetap.

وإن كانت وحدها فأتلفت زرعا أو غيره نهارا لم يضمن صاحبها أو ليلا ضمن إلا أن لا يفرط في ربطها وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمَّنَ مالكَها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه

Artinya: "Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya).

Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga, maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dhaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya."

Anjuran Berbuat Baik kepada Tetangga

Menurut laman repository UIN Alauddin, tetangga adalah orang-orangyang sangat dekat dengan kita. Mereka lah yang akan pertama kali mengetahui jika kita ditimpa musibah. Sehingga, hubungan bertetangga tidak bisa dianggap remeh.

Hubungan baik dengan tetangga adalah perbuatan yang terhormat. Bahkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa memuliakan tetangga merupakan bagian dari keimanan.

ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ

Artinya: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tetangganya. (HR Muslim).

Dalam hadits lainya yang dikutip dari buku Fiqih Bertetangga karya Fathiy Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Rasulullah SAW bersabda:

لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بِوَائِقِهِ

Artinya: "Tidak akan masuk ke dalam surga siapa saja yang tetangganya tidak aman dari gangguannya." (HR Imam Bukhari).




(elk/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads