Apakah Anak Angkat Boleh Dapat Warisan? Ini Penjelasannya

Apakah Anak Angkat Boleh Dapat Warisan? Ini Penjelasannya

Alvin Setiawan - detikHikmah
Kamis, 18 Apr 2024 09:30 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi warisan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew)
Jakarta -

Dalam Islam, pembagian warisan harus dilakukan sesuai syariat. Berkenaan hal itu, anak angkat tidak berhak atas warisan orang tua angkat disebabkan karena tidak mereka bukanlah nasab atau garis keturunan.

Disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 H tentang pengangkatan anak, anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Kedudukan hak anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan, dengan tidak memutuskan hubungan nasab atau darah dengan orang tua kandungnya. Hal ini sejalan dengan surah Al Ahzab ayat 4 yang berbunyi,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ω’ ΫšΩˆΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ψ¬ΩŽΨΉΩŽΩ„ΩŽ Ψ§ΩŽΨ―Ω’ΨΉΩΩŠΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ψ§ΩŽΨ¨Ω’Ω†ΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘ΩŽΩƒΩΩ…Ω’Ϋ— ذٰلِكُمْ Ω‚ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩΩƒΩΩ…Ω’ Ψ¨ΩΨ§ΩŽΩΩ’ΩˆΩŽΨ§Ω‡ΩΩƒΩΩ…Ω’ Ϋ—ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡Ω ΩŠΩŽΩ‚ΩΩˆΩ’Ω„Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ­ΩŽΩ‚Ω‘ΩŽ ΩˆΩŽΩ‡ΩΩˆΩŽ ΩŠΩŽΩ‡Ω’Ψ―ΩΩ‰ Ψ§Ω„Ψ³Ω‘ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ω„ΩŽ

Artinya: "Dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung-mu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."

ADVERTISEMENT

Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag) RI, Allah SWT menegur kebiasaan orang-orang Arab di masa jahiliah. Pada masa itu, mereka mengangkat anak orang lain menjadi anaknya lalu memperlakukannya layaknya anak kandung misalnya seperti dalam hal pewarisan harta.

Namun, setelah ayat ini diturunkan, maka Allah SWT mengharamkan untuk memperlakukan anak angkat layaknya anak kandung. Adapun anak angkat dipandang dalam Islam sebagai mengasuh dan mendidik dengan izin orang tuanya sendiri, tanpa waris-mewarisi, tidak menjadikannya sebagai mahram sebagaimana status anak kandung, dan masih dinasabkan kepada orang tua kandungnya.

Menurut hukum Islam anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris karena prinsip utama dalam pewarisan Islam adalah hubungan darah atau nasab. Oleh karena itu, adopsi atau pengangkatan anak dalam agama Islam tidak mendapatkan status sebagai anak kandung.

Pengangkatan anak menurut agama Islam ditekankan pada bentuk rasa sayang, pemberian nafkah, pendidikan dan memenuhi segala kebutuhannya.

Dikutip dari jurnal yang berjudul Anak Angkat Dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdata Volume 2 Nomor 1 Juni 2020 karya Nur Aisyah, mengenai permasalah anak angkat dengan harta orang tua angkatnya, anak angkat memiliki hak yang sama dalam permasalahan pewarisan sebagaimana anak kandung selama adanya wasiat. Permasalahan pembagian dilihat dari isi surat wasiat tersebut.

Memenuhi Hak Waris Anak Angkat dengan Wasiat Wajibah

Meski anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris dalam Islam, tetapi mereka masih bisa dapat mendapatkan bagian warisan. Menurut pasal 209 ayat 2 KHI, apabila anak angkat yang tidak menerima wasiat maka berhak atasnya wasiat wajibah. Wasiat wajibah juga berfungsi sebagai pengalihan hak kepada orang yang bukan ahli waris (anak angkat dan orang tua angkat).

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a), "Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya."

Sesuai dengan ketentuan pasal 209 KHI tersebut, bila orang tua angkat meninggal dunia maka anak angkat akan mendapat wasiat wajibah/ Demikian juga kalau anak angkat meninggal dunia maka orang tua angkatnya akan mendapat wasiat wajibah.

Mengutip jurnal berjudul Harta Waris Pada Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Samarinda, Volume 5 Nomor 2, Desember 2020 karya Abdul Rokhim, wasiat wajibah tersebut dimaksudkan bukan sebagai warisan melainkan merupakan sebuah wasiat yang diambilkan dari harta peninggalan si orang tua angkat. Dalam hal pelaksanaannya tidak tergantung pada persetujuan yang meninggal.

Jadi, meskipun anak angkat tidak mendapatkan warisan dan wasiat, mereka akan tetap mendapatkan wasiat wajibah yang besarannya tidak melebihi 1/3 dari harta peninggalan. KHI menetapkan wasiat wajibah tidak boleh melebihi 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya untuk melindungi para ahli waris lainnya dan sudah diatur.

Di balik pelaksanaan wasiat wajibah, ada syarat anak angkat dalam memperoleh atau mendapatkan hak harta waris menurut KHI. Anak angkat harus memenuhi syarat untuk tetap mendapatkan hak wasiatnya dari orang tua angkatnya yang telah dia rawat semasa hidupnya.

Wallahu a'lam.




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads