- Syarat Menjadi Musafir 1. Keluar dari Wathan 2. Punya Tujuan Tertentu 3. Memenuhi Jarak Tertentu
- 3 Kondisi Musafir saat Puasa Ramadan 1. Kondisi musafir merasa berpuasa akan menyulitkan dirinya sendiri 2. Kondisi musafir masih sanggup dan biasa saja saat berpuasa 3. Kondisi musafir berat untuk berpuasa
Musafir merupakan golongan yang mendapatkan keringan dalam berpuasa Ramadan. Adapun ketentuan untuk menjadi musafir yang perlu muslim ketahui. Berikut penjelasannya.
Mengutip dalam Buku Tuntunan Ibadah Praktis karya Asep Shalahudin, pada Ramadan dijelaskan musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh mendapat keringanan dalam berpuasa.
Dalil yang mendasari terhadap golongan orang yang mendapat keringanan dalam berpuasa salah satunya tertera dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
فَاَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Syarat Menjadi Musafir
Meskipun dikatakan menjadi musafir adalah seseorang yang menempuh perjalanan jauh, namun ulama berpendapat dikatakan seorang musafir dalam Islam jika menyangkut 3 syarat berikut. Dikutip dari Buku Pintar Beribadah Perjalanan oleh Mahima Diahloka, berikut penjelasannya.
1. Keluar dari Wathan
Pertama, syarat menjadi musafir ialah keluar dari daerah tempat tinggalnya. Apabila seseorang ini belum keluar dari tempat tinggalnya, maka tidak dapat disebut musafir.
2. Punya Tujuan Tertentu
Perjalanan yang dilakukan memiliki tujuan yang jelas dan pasti secara spesifik, bukan sekedar jalan tanpa tujuan atau arah tertentu.
3. Memenuhi Jarak Tertentu
Dikatakan sebagai seorang musafir ialah saat bepergian dengan jarak minimal yang harus ditempuh (dari tempat tinggal ke tempat tujuan).
Sebagian Ulama berpendapat jika minimal jarak yang harus ditempuh ialah empat burud.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian meng- qasar shalat jika kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny)
Dalam tahkik kitab Bidayatul Mujtahid yang dituliskan bahwa 4 burud itu sama dengan 88,704 km. Selama perjalanan, orang tersebut tidak berencana untuk menetap di suatu daerah lebih dari 3 hari.
3 Kondisi Musafir saat Puasa Ramadan
Merangkum buku Keistimewaan Puasa Menurut Syariat & Kedokteran karya Syeikh Mutawalli Sya'rawi dan buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, berikut 3 kondisi musafir saat puasa Ramadan.
1. Kondisi musafir merasa berpuasa akan menyulitkan dirinya sendiri
Apabila kondisi musafir berat atau menyulitkan dirinya sendiri, maka boleh meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain. Seperti perjalanan mudik yang terkena kemacetan panjang, antrian transportasi baik darat maupun udara hingga menempuh waktu yang lama dan melelahkan.
2. Kondisi musafir masih sanggup dan biasa saja saat berpuasa
Jika musafir masih merasa sanggup untuk berpuasa, maka lebih baik untuk tidak membatalkan puasanya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
وَأَفْطَرَ فَمَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
"Maka siapa yang ingin tetap berpuasa, dipersilahkan. Dan siapa yang ingin berbuka juga dipersilahkan." (HR. Bukhari)
3. Kondisi musafir berat untuk berpuasa
Musafir yang merasa berat berpuasa sebab khawatir akan merasakan lapar, dan, haus yang luar biasa. Maka diperbolehkan untuk tidak puasa namun tetap di qadha di luar bulan Ramadan.
Ibn Hajar dalam kitab Fath Barri berkata, "Para ulama salaf lain berpendapat "Tidak sah puasa yang dilakukan dalam perjalanan, dan barangsiapa yang berpuasa dalam perjalanan, maka dia harus meng-qadha-nya ketika sudah menetap (mukim).
Berdasarkan firman Allah SWT yang artinya,
"Maka, wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. al-Baqarah : 185)
Wallahu'alam bisshawab.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis