Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang mampu. Selain menahan lapar dan haus, puasa juga mengajarkan kesabaran, ketakwaan, serta kebersihan jiwa.
Di tengah menjalankan ibadah puasa, muncul pertanyaan di kalangan perempuan mengenai hukum memakai lipstik saat berpuasa. Apakah memakai lipstik bisa membatalkan puasa?
Memakai Lipstik Saat Puasa, Apakah Boleh?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memakai lipstik saat berpuasa adalah hal yang diperbolehkan selama lipstik tersebut hanya menempel di bibir bagian luar dan tidak ada bagian dari lipstik yang tertelan. Para ulama sepakat bahwa segala bentuk kosmetik yang hanya diaplikasikan pada kulit luar, seperti bedak, pelembab, dan lipstik, tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama terkemuka, di antaranya:
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa memakai celak, sabun, minyak, dan kosmetik lainnya tidak membatalkan puasa, asalkan hanya mengenai bagian luar tubuh. (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 15:260)
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah juga memperbolehkan penggunaan krim atau pelembab bibir selama tidak ada bagian yang tertelan. Jika ada yang masuk ke perut secara tidak sengaja, maka puasanya tetap sah. (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)
Bagaimana Jika Lipstik Tertelan?
Meskipun memakai lipstik tidak membatalkan puasa, puasa bisa batal jika lipstik tertelan secara sengaja. Lipstik termasuk benda yang memiliki zat yang bisa masuk ke dalam tubuh melalui mulut. Sehingga jika seseorang dengan sengaja menelannya, maka puasanya tidak sah. Namun, jika lipstik masuk ke tenggorokan tanpa sengaja, puasanya tetap sah, sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang tidak sengaja makan atau minum maka hendaklah dia melanjutkan puasanya dan itu adalah pemberian dari Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Walaupun diperbolehkan, sebaiknya perempuan mengurangi intensitas penggunaan lipstik saat berpuasa untuk menghindari kemungkinan tertelan secara tidak sengaja. Waktu yang lebih tepat untuk menggunakannya adalah pada malam hari, setelah berbuka puasa, agar ibadah tetap terjaga dengan baik.
Memakai lipstik saat puasa tidak membatalkan puasa, selama hanya menempel di bibir bagian luar dan tidak ada bagian yang tertelan. Namun, jika lipstik tertelan secara sengaja, maka puasa menjadi batal.
Untuk menghindari risiko tersebut, lebih baik menggunakan lipstik setelah berbuka puasa. Yang terpenting, selama berpuasa, seorang muslim dianjurkan untuk selalu berhati-hati dalam menjaga ibadahnya agar tetap sah dan bernilai di hadapan Allah SWT.
(nor/nor)