Puasa Ramadan diwajibkan atas orang yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam syariat. Lalu, bagaimana jika muslim tak memenuhi syarat wajib? Apakah puasanya sah?
Kewajiban puasa Ramadan tertuang dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Mengutip dari buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, syarat wajib puasa Ramadan terdiri dari empat hal yang harus dipenuhi muslim. Ini merupakan syarat wajib menurut mazhab Syafi'i. Berikut di antaranya:
- Islam, puasa tidak diwajibkan bagi orang kafir.
- Berakal sehat, puasa itu tidak wajib bagi orang gila.
- Balig, ditandai haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki, puasa juga tidak diwajibkan kepada anak kecil karena belum balig.
- Mampu baik jasmani dan rohani, puasa itu tidak wajib bagi orang sakit, orang tua, musafir, dan lain-lain.
Syarat-syarat ini juga dijelaskan di dalam sebuah hadits. Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW bersabda,
... رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةِ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ . الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتِلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ.
Artinya: "Dibebaskan (dosa) bagi tiga orang, yaitu orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai menjadi besar, dan orang gila sampai kembali sadar." (HR Abu Daud)
Mazhab Syafi'i turut merinci syarat sah puasa yang juga ada empat hal. Di antaranya Islam, mumayiz (mampu membedakan yang baik dan buruk), tidak dalam keadaan haid, nifas, dan melahirkan saat berpuasa, dan puasa sah jika dikerjakan berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
Syarat wajib dan sah puasa di atas juga terdapat dalam buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar.
Hukum Muslim Berpuasa Ramadan tapi Tidak Memenuhi Syarat Wajib
Dijelaskan dalam buku Ramadhan - Rembulan yang Dirindu karya Muhammad Muhsin Muiz, ulama fikih membedakan antara syarat-syarat wajib dan syarat-syarat sah puasa dalam menetapkan hukum puasa.
Menurut para ulama, apabila seorang muslim tidak memenuhi seluruh syarat-syarat wajib puasa maka tidak akan menyebabkan batalnya puasa. Sementara, apabila syarat-syarat sah puasa tidak terpenuhi maka dapat mengakibatkan batalnya puasa.
Jadi, jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat wajib puasa, tapi ia tidak memenuhi syarat-syarat sah puasa, maka puasa orang tersebut dihukumi tidak sah. Sementara itu, sebagian ulama lagi berpendapat jika seseorang memenuhi syarat-syarat sah puasa, tapi ia belum memenuhi syarat-syarat wajib puasa maka puasa tersebut menjadi sia-sia.
Syekh Al-Bajuri berpendapat, di antara syarat- syarat wajib puasa dan syarat sah puasa sebagian ada yang sama, sebagian ada yang hanya khusus untuk syarat wajib puasa saja dan sebagian hanya khusus pada syarat sah puasa.
Misalnya, Islam dan berakal. Kedua syarat ini merupakan salah satu dari syarat-syarat wajib dan sah puasa. Hanya saja, maksud Islam termasuk bagian dari syarat sah puasa di sini adalah beragama Islam ketika sedang melaksanakan puasa tersebut.
Apabila ada seseorang yang sejak lahir beragama Islam, namun ketika memasuki waktu untuk berpuasa ia murtad (keluar dari agama Islam), maka puasanya tidak sah. Sedangkan maksud Islam yang termasuk bagian dari syarat wajib puasa adalah pernah beragama Islam meski pada akhirnya ia murtad.
Dikatakan, seseorang yang telah beragama Islam maka secara otomatis ia telah memiliki kewajiban untuk berpuasa. Meskipun pada akhirnya murtad, ia tetap memiliki kewajiban berpuasa. Sebab, bila ia memeluk agama Islam lagi, maka terdapat kewajiban untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkan selama murtad. Oleh karena itu, kesamaan Islam sebagai syarat wajib dan sah puasa ini hanya secara dzahir (yang tampak) saja, tapi tidak pada hakikatnya.
Adapun, syarat yang hanya khusus pada syarat wajib puasa adalah balig dan mampu berpuasa. Artinya, orang yang belum balig ia belum memiliki kewajiban untuk berpuasa tetapi apabila ia sudah berpuasa, maka puasanya tetap sah.
Begitu pula dengan orang yang tidak mampu untuk berpuasa, ia juga tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. Namun, jika seseorang memaksakan diri untuk berpuasa maka puasanya tetap sah.
Lalu, syarat yang khusus pada syarat sah puasa adalah memasuki waktu berpuasa. Seseorang yang sudah memenuhi semua syarat-syarat wajib puasa, tapi ia berpuasa pada hari-hari yang telah dilarang dan diharamkan untuk puasa maka puasanya tidak akan sah dan mendapatkan dosa.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur