Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Islam. Di bulan suci ini, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Pada dasarnya, ibadah puasa adalah tentang menahan diri. Saat menjalankan puasa, seorang muslim harus menahan diri untuk tidak makan dan minum selama seharian dan tidak melakukan hal-hal lainnya yang membuat puasa menjadi tidak sah atau batal.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Batalnya puasa seseorang bisa disebabkan oleh beberapa hal. Di bawah ini adalah beberapa hal yang dapat mengakhiri puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Makan dan Minum
Makan dan minum di siang hari adalah hal pertama yang bisa membatalkan ibadah puasa. Dikutip dari buku Menjaga Puasa Ramadhan oleh Mansur Chadi Mursid, sampainya benda dengan sengaja ke dalam lubang yang terbuka sampai ke perut akan membatalkan puasa.
Memasukkan 'ain (wujud benda) ke sesuatu disebut lubang yang terbuka (mulut, hidung, telinga) dapat membatalkan puasa. Maka dari itu, umat Islam wajib menahan diri agar puasa tetap sah.
Namun, jika makan atau minum dilakukan dengan tidak sengaja atau karena keadaan lupa, maka puasa tetap sah dan tidak membatalkan. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah sebagai berikut.
Ω ΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΨ§Ψ¦ΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ψ΄ΩΨ±ΩΨ¨Ω ΩΩΩΩΩΩΨͺΩΩ ΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΩΩΩ ΩΨ§ Ψ§ΩΨ·ΩΨΉΩΩ ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΨ§ΩΩ
Artinya: Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan
Saat seseorang melakukan pengobatan dengan memasukkan obat melalui salah satu dari dua jalan (qubul atau dubur) maka puasanya batal. Misalnya, seseorang yang sedang mendapatkan pengobatan ambeien atau orang yang sakit dengan memasang kateter urin.
3. Merokok
Meskipun tidak ditelan, merokok merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok adalah salah satu hal yang dapat membuat puasa seseorang menjadi tidak sah atau batal.
4. Muntah Secara Sengaja
Muntah secara sengaja dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa dalam ajaran agama Islam. Namun demikian, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau tiba-tiba, dan tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan, maka puasanya tetap dianggap sah menurut hukum agama.
5. Berhubungan Suami-Istri
Melakukan hubungan suami-istri atau berjima di siang hari secara sengaja akan membatalkan puasa. Penting bagi umat muslim untuk bisa menahan diri dari nafsu untuk melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan.
Selain itu, seseorang yang melakukannya juga akan dikenakan denda atau kafarat. Dalam ajaran Islam, denda yang berlaku adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia wajib memberikan makan kepada 60 fakir miskin.
6. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Dikutip dari buku Dahsyatnya 7 Puasa Wajib, Sunnah, & Thibbun Nabawi oleh Maryam Kinanthi, keluarnya mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Keluarnya air mani yang disengaja termasuk berhubungan seksual atau onani.
Jika air mani keluar tanpa disengaja maka tidak membatalkan puasa. Misalnya, ketika seseorang sedang tertidur lalu mengalami mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.
7. Haid dan Nifas
Jika seorang perempuan mengalami keluarnya darah dari kemaluannya saat menjalankan ibadah puasa, maka puasanya menjadi batal. Perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas diwajibkan untuk mengganti puasanya (qadha) di lain waktu.
8. Gila
Apabila seseorang sedang berpuasa dan tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau kegilaan, maka puasanya menjadi tidak sah. Hal ini dikarenakan salah satu syarat sahnya puasa adalah berakal sehat.
Orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban puasa.
9. Murtad
Murtad, dalam Islam, didefinisikan sebagai seseorang yang keluar dari agama Islam. Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan tindakan murtad, maka puasanya secara otomatis batal.
Hal ini dikarenakan puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Orang yang murtad tidak lagi dibebani dengan kewajiban tersebut.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!