Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah pada tiga hari berturut-turut yang dilakukan setiap bulan dalam kalender Hijriah, termasuk Syaban. Ketiga hari berturut-turut itu dilakukan setiap 13, 14, dan 15 pada tiap bulan Hijriah.
Sementara itu, Nisfu Syaban adalah waktu pertengahan bulan Syaban yang jatuh pada tanggal 15 dalam kalender Hijriah. Beberapa hadits menyebutkan anjuran berpuasa pada Nisfu Syaban.
Salah satunya disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berpuasa di siang hari pada Nisfu Syaban. Ali bin Abi Thalib RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW berbunyi,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا يَوْمَهَا، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاء الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ، أَلَا مِنْ مُسْتَرْزِقٍ فَأَرْزُقَهُ، أَلَا مِنْ مُبْتَلَى فَأُعَافِيَهُ، أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطَّلِعَ الْفَجْرَ
Artinya: "Nabi SAW bersabda, 'Apabila tiba malam Nisfu Syaban maka salatlah pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya, karena rahmat Allah SWT akan turun ke langit dunia pada saat tersebut sejak terbenam matahari dan Allah SWT berfirman, 'Adakah orang yang meminta ampun, maka akan Aku ampuni, adakah yang meminta rezeki, maka akan kuberikan rezeki untuknya, adakah orang yang terkena musibah maka akan Aku lindungi, adakah sedemikian, hingga terbit fajar," (HR Imam Ibn Majah)
Selain itu, Rasulullah SAW pernah menyebut Nisfu Syaban adalah waktu pengampunan dari Allah SWT. Dari Mu'adz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda,
إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
Artinya: "Allah melihat kepada semua hambanya di malam Nisfu Syaban, kemudian memberikan pengampunan kepada mereka semuanya kecuali kepada orang musyrik dan orang yang selalu mengajak kepada perselisihan," (HR Baihaqi dan An Nasa'i)
Dikutip dari tulisan berjudul Studi Kritik Hadis Keutamaan Nisfu Sya'ban dalam Kitab Fadhail al-Awqaat karya Imam Baihaqi, hadits tersebut berderajat shahih. Keberlanjutan sanad dan perawinya dianggap terpercaya serta tanpa cela.
Puasa Ayyamul Bidh atau Puasa Nisfu Syaban?
Pada dasarnya, pengamalan puasa Nisfu Syaban dipertentangkan di kalangan ulama. Hal ini merujuk pada riwayat dari Abu Hurairah RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW tentang puasa di pertengahan Syaban,
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
Artinya: Apabila telah memasuki pertengahan Syaban maka janganlah berpuasa sampai (datang) Ramadhan. (HR Tirmidzi, Abu Daud, dan Al Baihaqi)
Ibnu Rajab dalam terjemahan Ahmad Syahirul Alim pada buku Rahasia Puasa Sunah mengatakan, hal yang dipertentangkan adalah keshahihan hadits penganjuran puasa Nisfu Syaban. Sementara itu, kalangan Syafi'iyyah mengamalkan hadits ini dengan melarang puasa tathawwu' yang dimulai pada pertengahan Syaban.
Hal tersebut didasari alasan agar umat Islam tidak terlalu lemas saat mengamalkan puasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Selain itu, disebabkan karena kekhawatiran adanya anggapan puasa tersebut adalah puasa tambahan untuk bulan Ramadhan.
Lebih lanjut, Ibnu Rajab menyebutkan, pelarangan pada hadits tersebut tidak berlaku selama puasa yang diniatkan adalah puasa Ayyamul Bidh. Pendapat ini sejalan dengan Sheikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq yang menyebut tidak ada aturan terkait puasa khusus Nisfu Syaban.
"Puasa Nisfu Syaban atau puasa pada pertengahan bulan Syaban dengan keyakinan momen ini memiliki keutamaan tertentu, maka puasa ini tidak dalilnya yang shahih," demikian penjelasan buku tersebut.
Alih-alih mengamalkan puasa Nisfu Syaban, muslim bisa mengutamakan mengerjakan puasa Ayyamul Bidh yang memiliki landasan pengerjaan lebih jelas dalam hadits.
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: "Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah)." (HR Tirmidzi)
Keutamaan puasa Ayyamul Bidh, seperti pada momen Nisfu Syaban 2024, juga telah dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ »
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah)." Dan beliau bersabda, "Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun." (HR Abu Daud)
(rah/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana