Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) menghalalkan konsumsi daging yang dikembangkan di laboratorium (lab-grown meat). Umat Islam boleh mengonsumsinya asalkan semua persyaratan terpenuhi.
"Pedoman agama mengenai konsumsi produk daging budidaya dikembangkan karena adanya pertanyaan tentang kebolehan bagi umat Islam setelah Badan Pangan Singapura (SFA) menyetujui penjualan produk tersebut di sini pada tahun 2020," kata MUIS dalam pernyataannya baru-baru ini, seperti dilansir The Straits Times, Senin (5/2/2024).
MUIS menyatakan daging hasil budidaya dapat dianggap halal jika sel-selnya bersumber dari hewan yang boleh dikonsumsi umat Islam dan tidak ada campuran komponen non-halal dalam proses produksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daging hasil budidaya laboratorium, kata MUIS, menjadi sumber daging alternatif yang diproduksi dengan mengolah sel hewan secara langsung. Produk ini disebut lebih ramah lingkungan.
"Makanan baru, yang dapat diproduksi melalui cara-cara yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan pertanian tradisional dan budidaya perikanan, menawarkan cara praktis untuk berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan," kata MUIS.
Dalam mengeluarkan fatwa ini, Komite Fatwa Singapura yang didukung Kantor Mufti melakukan penelitian terhadap makanan baru dan daging hasil budidaya serta berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti SFA, pelaku industri, dan ilmuwan. Mereka juga menyaksikan proses budidaya secara langsung.
Pihaknya menambahkan, fatwa tentang daging budidaya bersandar pada prinsip-prinsip Islam yang berfungsi untuk melestarikan kehidupan manusia dan melindungi lingkungan.
"Fatwa tersebut juga mempertimbangkan prinsip hukum Islam bahwa kecuali terbukti sebaliknya, apa pun yang bermanfaat adalah diperbolehkan," katanya.
Bakal Kembangkan Pedoman Sertifikasi Halal
Setelah menghalalkan konsumsi daging buatan laboratorium, MUIS juga akan menerbitkan pedoman sertifikasi halal daging budidaya. Pihaknya menyebut akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait, seperti SFA dan pelaku industri, untuk mengembangkan pedoman tersebut.
Masyarakat muslim Singapura, kata MUIS, nantinya bebas memilih apakah akan mengonsumsi daging hasil budidaya laboratorium atau tidak setelah mendapat sertifikat halal.
"Dalam semua kasus, konsumen muslim membuat pilihan mereka sendiri apakah akan mengunjungi tempat makan bersertifikat halal atau mengonsumsi produk makanan bersertifikat halal," katanya.
"Demikian pula dengan daging hasil budidaya, jika sudah tersertifikasi halal, umat muslim Singapura bisa memilih apakah akan mengonsumsinya atau tidak," imbuhnya.
Daging Rekayasa Genetika di Indonesia
Indonesia sendiri menghalalkan daging hasil rekayasa genetika. Hal ini tertuang dalam Fatwa Majelis Indonesia (MUI) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya.
Dalam fatwa tersebut dikatakan, hewan hasil rekayasa genetika adalah halal dengan syarat hewan itu masuk dalam kategori hewan yang dagingnya halal dikonsumsi (ma'kul al-lahm), bermanfaat, dan tidak membahayakan.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina