Makanan Haram Bisa Dikonsumsi Asal Penuhi Syarat Ini

Makanan Haram Bisa Dikonsumsi Asal Penuhi Syarat Ini

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Minggu, 10 Sep 2023 13:00 WIB
Hukum muslim jualan daging babi
Babi, salah satu makanan yang haram dikonsumsi. Foto: iStock
Jakarta -

Syariat Islam melarang mengonsumsi makanan yang haram karena berbagai alasan. Namun, dalam kondisi tertentu makanan haram bisa dikonsumsi.

Setiap makhluk hidup membutuhkan makanan dan minuman. Manusia juga merupakan makhluk hidup yang membutuhkan makanan. Begitu pun umat Islam yang juga butuh makan dan minum.

Makanan umat Islam di seluruh dunia dan sepanjang zaman dibedakan menjadi dua hukum konsumsi, yakni halal dan haram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Makanan halal merupakan makanan yang baik dan boleh dikonsumsi oleh umat Islam sesuai hukum syariat. Semua makanan pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya sedikit yang haram.

Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim dan mendatangkan dosa apabila memakannya.

ADVERTISEMENT

Lalu apa saja makanan yang diharamkan untuk dimakan kaum muslimin?

Makanan yang Haram Dikonsumsi

Makanan haram yang dilarang dikonsumsi dalam Al-Qur'an ada pada surah Al-Maidah ayat 3, yang bunyinya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ ؚِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَُؚّعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُؚِحَ عَلَى النُّصُؚِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا ؚِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْ؎َوْهُمْ وَاخْ؎َوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih, (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini) orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Menurut buku Makna Makanan Halal dan Baik Dalam Islam karya Nurhalima Tambunan, makanan haram menurut Al-Qur'an antara lain:

  • Bangkai
  • Darah
  • Babi
  • Binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT
  • Khamr atau minuman yang memabukkan

Ada kalanya makanan haram yang telah disebutkan di atas bisa berubah menjadi menjadi makanan halal yang boleh untuk dimakan. Apa saja syaratnya?

Makanan Haram bisa Dikonsumsi dengan Syarat Apa Saja?

Makanan haram bisa berubah hukumnya menjadi makanan halal yang bisa dikonsumsi umat Islam dengan syarat dan kondisi tertentu.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ ؚِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ َؚاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Makanan haram bisa dikonsumsi dengan syarat terpaksa dan tidak untuk bersenang-senang. Kondisi terpaksa adalah ketika seorang muslim sudah tidak memiliki bahan makanan atau minuman apa pun selain hal yang haram dan jika ia tidak memakannya dirinya bisa meninggal karena kelaparan.

Dalam buku Fikih Kuliner karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa orang-orang dengan kondisi seperti ini boleh mengonsumsi barang haram, antara lain:

  • Orang yang sangat lapar dan sampai pada kondisi seandainya ia tidak makan barang haram pastilah ia mati atau hampir mati
  • Khawatir terlambat menghindari kematian
  • Khawatir anggota tubuhnya rusak
  • Khawatir dirinya tidak mampu lagi berjalan atau berkendara sehingga tertinggal rombongan, terlunta-lunta, dan akhirnya mati

Allah SWT tidak akan menghukumnya lantaran memakan sesuatu demi mempertahankan hidupnya dan mencegah bahaya yang mengancam nyawanya. Maslahat menghindarkan diri dari kematian jauh lebih besar daripada maslahat menjauhi najis dan menjaga diri dari makanan yang buruk-buruk.

Dalam buku tersebut juga dijelaskan, para ulama bahkan mewajibkan makan makanan bangkai, babi, atau sejenisnya di saat darurat dan khawatir akan berujung kematian jika dihindari.

Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 195, "Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri."

Juga dalam surah An-Nisa ayat 29 yang berbunyi,

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ ؚِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: "...Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads