Syariat Islam melarang mengonsumsi makanan yang haram karena berbagai alasan. Namun, dalam kondisi tertentu makanan haram bisa dikonsumsi.
Setiap makhluk hidup membutuhkan makanan dan minuman. Manusia juga merupakan makhluk hidup yang membutuhkan makanan. Begitu pun umat Islam yang juga butuh makan dan minum.
Makanan umat Islam di seluruh dunia dan sepanjang zaman dibedakan menjadi dua hukum konsumsi, yakni halal dan haram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanan halal merupakan makanan yang baik dan boleh dikonsumsi oleh umat Islam sesuai hukum syariat. Semua makanan pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya sedikit yang haram.
Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim dan mendatangkan dosa apabila memakannya.
Lalu apa saja makanan yang diharamkan untuk dimakan kaum muslimin?
Makanan yang Haram Dikonsumsi
Makanan haram yang dilarang dikonsumsi dalam Al-Qur'an ada pada surah Al-Maidah ayat 3, yang bunyinya:
ØÙرÙÙÙ ÙØªÙ عÙÙÙÙÙÙÙ٠٠اÙÙÙ ÙÙÙØªÙة٠ÙÙØ§ÙدÙÙÙ Ù ÙÙÙÙØÙ٠٠اÙÙØ®ÙÙÙØ²ÙÙÙØ±Ù ÙÙÙ ÙØ§Ù اÙÙÙÙÙÙ ÙÙØºÙÙÙØ±Ù اÙÙÙÙ°ÙÙ ØšÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙÙ ÙÙÙØ®ÙÙÙÙÙØ©Ù ÙÙØ§ÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙØ°Ùة٠ÙÙØ§ÙÙÙ ÙØªÙØ±ÙØ¯ÙÙÙÙØ©Ù ÙÙØ§ÙÙÙÙØ·ÙÙÙØÙØ©Ù ÙÙÙ ÙØ§Ù اÙÙÙÙÙ Ø§ÙØ³ÙÙØšÙع٠اÙÙÙÙØ§ Ù ÙØ§ ذÙÙÙÙÙÙØªÙÙ ÙÛ ÙÙÙ ÙØ§ Ø°ÙØšÙØÙ عÙÙÙ٠اÙÙÙÙØµÙØšÙ ÙÙØ§ÙÙÙ ØªÙØ³ÙتÙÙÙØ³ÙÙ ÙÙÙØ§ ØšÙØ§ÙÙØ§ÙزÙÙÙØ§Ù ÙÛ Ø°Ù°ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ³ÙÙÙÛ Ø§ÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙÙØ³Ù اÙÙÙØ°ÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØ±ÙÙÙØ§ Ù ÙÙ٠دÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙØ§ ØªÙØ®ÙØŽÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ§Ø®ÙØŽÙÙÙÙÙÛ Ø§ÙÙÙÙÙÙÙ٠٠اÙÙÙÙ ÙÙÙØªÙ ÙÙÙÙ٠٠دÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ§ÙتÙÙ ÙÙ ÙØªÙ عÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ¹ÙÙ ÙØªÙÙÙ ÙÙØ±ÙضÙÙÙØªÙ ÙÙÙÙ٠٠اÙÙØ§ÙسÙÙÙØ§Ù ٠دÙÙÙÙÙØ§Û ÙÙÙ ÙÙÙ Ø§Ø¶ÙØ·ÙرÙÙ ÙÙÙÙ Ù ÙØ®ÙÙ ÙØµÙة٠غÙÙÙØ±Ù Ù ÙØªÙØ¬ÙØ§ÙÙÙÙ ÙÙÙØ§ÙØ«ÙÙ ÙÛ ÙÙØ§ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°Ù٠غÙÙÙÙÙØ±Ù رÙÙØÙÙÙÙ Ù
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih, (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlÄm (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini) orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Menurut buku Makna Makanan Halal dan Baik Dalam Islam karya Nurhalima Tambunan, makanan haram menurut Al-Qur'an antara lain:
- Bangkai
- Darah
- Babi
- Binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT
- Khamr atau minuman yang memabukkan
Ada kalanya makanan haram yang telah disebutkan di atas bisa berubah menjadi menjadi makanan halal yang boleh untuk dimakan. Apa saja syaratnya?
Makanan Haram bisa Dikonsumsi dengan Syarat Apa Saja?
Makanan haram bisa berubah hukumnya menjadi makanan halal yang bisa dikonsumsi umat Islam dengan syarat dan kondisi tertentu.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi:
اÙÙÙÙÙ ÙØ§ ØÙرÙÙ٠٠عÙÙÙÙÙÙÙ٠٠اÙÙÙ ÙÙÙØªÙة٠ÙÙØ§ÙدÙÙÙ Ù ÙÙÙÙØÙ٠٠اÙÙØ®ÙÙÙØ²ÙÙÙØ±Ù ÙÙÙ ÙØ§Ù اÙÙÙÙÙÙ ØšÙÙÙ ÙÙØºÙÙÙØ±Ù اÙÙÙÙ°ÙÙ Û ÙÙÙ ÙÙÙ Ø§Ø¶ÙØ·ÙرÙ٠غÙÙÙØ±Ù ØšÙØ§ØºÙ ÙÙÙÙÙØ§ Ø¹ÙØ§Ø¯Ù ÙÙÙÙØ§Ù Ø§ÙØ«Ù٠٠عÙÙÙÙÙÙÙ Û Ø§ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°Ù٠غÙÙÙÙÙØ±Ù رÙÙØÙÙÙÙ Ù
Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Makanan haram bisa dikonsumsi dengan syarat terpaksa dan tidak untuk bersenang-senang. Kondisi terpaksa adalah ketika seorang muslim sudah tidak memiliki bahan makanan atau minuman apa pun selain hal yang haram dan jika ia tidak memakannya dirinya bisa meninggal karena kelaparan.
Dalam buku Fikih Kuliner karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa orang-orang dengan kondisi seperti ini boleh mengonsumsi barang haram, antara lain:
- Orang yang sangat lapar dan sampai pada kondisi seandainya ia tidak makan barang haram pastilah ia mati atau hampir mati
- Khawatir terlambat menghindari kematian
- Khawatir anggota tubuhnya rusak
- Khawatir dirinya tidak mampu lagi berjalan atau berkendara sehingga tertinggal rombongan, terlunta-lunta, dan akhirnya mati
Allah SWT tidak akan menghukumnya lantaran memakan sesuatu demi mempertahankan hidupnya dan mencegah bahaya yang mengancam nyawanya. Maslahat menghindarkan diri dari kematian jauh lebih besar daripada maslahat menjauhi najis dan menjaga diri dari makanan yang buruk-buruk.
Dalam buku tersebut juga dijelaskan, para ulama bahkan mewajibkan makan makanan bangkai, babi, atau sejenisnya di saat darurat dan khawatir akan berujung kematian jika dihindari.
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 195, "Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri."
Juga dalam surah An-Nisa ayat 29 yang berbunyi,
ÙÙÙÙØ§ تÙÙÙØªÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙÙÙØ³ÙÙÙÙ
Ù Û Ø§ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙØ§ÙÙ ØšÙÙÙÙ
Ù Ø±ÙØÙÙÙÙ
ÙØ§
Artinya: "...Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina