Cerita di Balik Proses Penerjemahan Al-Qur'an Bahasa Daerah

Cerita di Balik Proses Penerjemahan Al-Qur'an Bahasa Daerah

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 27 Jan 2024 18:04 WIB
Kemenag terjemahkan Al-Quran ke dalam 26 bahasa daerah
Al-Qur'an bahasa daerah (Foto: Kemenag RI)
Jakarta -

Al-Quran telah diterjemahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ke dalam 26 bahasa daerah. Beberapa di antaranya ada Bahasa Dayak, Gayo, Batak, Kaili, Banyumasan, hingga Bali.

M Isom Yusqi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, mengatakan bahwa langkah ini adalah terobosan baru. Tujuannya untuk mendekatkan Al-Quran dengan masyarakat Indonesia.

Demi mendapatkan hasil terbaik, ada proses yang sangat ketat dalam tahap penerjemahan. Tahap tersebut dimulai dengan identifikasi dan eksplorasi di berbagai daerah untuk menentukan bahasa yang paling cocok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat," kata Isom, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (27/1/2024).

Setelah proses identifikasi, tahap berikutnya melibatkan pembahasan dan rekomendasi mengenai bahasa-bahasa yang akan digunakan. Para pimpinan terkait akan mempertimbangkan usulan bahasa daerah (scoring) dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan dijadikan target (disasar).

ADVERTISEMENT

Langkah berikutnya adalah menetapkan dan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak-pihak daerah terkait. Mengenai hal tersebut, disusun petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, serta kesepakatan lainnya.

Kemudian, tim penerjemah melakukan penerjemahan Al-Qur'an dari versi terbaru Kementerian Agama ke dalam bahasa daerah yang dituju. Setelah itu diikuti dengan proses validasi.

"Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan," tutur Isom.

Langkah selanjutnya adalah tahap mastering Al-Qur'an. Pada tahap ini, tim ahli merancang layout Al-Qur'an dalam terjemahan bahasa daerah untuk menjadi master. Kemudian melakukan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur'an Balitbang Diklat.

Setelah proses tashih, langkah selanjutnya adalah uji publik. Tim menerbitkan secara terbatas dan mengundang masyarakat untuk menguji serta memberikan masukan. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap digitalisasi agar terjemahan juga dapat diakses melalui Android OS, iOS, Microsoft Word, dan e-pub audio.

"Saat ini sudah tersedia Terjemah Al-Qur'an Bahasa Daerah bagi pengguna Android dan iOS yang dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store," jelas Isom.

Setelah selesai proses digitalisasi, dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan oleh pihak pelaksana dan penyelenggara. Setelah itu, produk unggulan dari Balitbang Diklat Kemenag ini akhirnya diperkenalkan kepada publik. Ini menandai akhir dari serangkaian tahapan penyusunan Terjemah Al-Qur'an Bahasa Daerah.




(hnh/lus)

Hide Ads