Bacaan Niat Wudhu dan Tayamum: Arab, Latin dan Artinya

Bacaan Niat Wudhu dan Tayamum: Arab, Latin dan Artinya

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 09 Jan 2024 11:00 WIB
Sebelum sholat diwajibkan mengabil air wudu. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi wudhu Foto: Agung Phambudhy
Jakarta -

Sebelum mendirikan sholat, seorang muslim wajib berwudhu. Jika tidak dapat menemukan air atau dalam kondisi tertentu, diperbolehkan melakukan tayamum yakni bersuci dengan menggunakan debu.

Wudhu dan tayamum termasuk bagian dari thaharah atau bersuci. Dasar hukum thaharah tercantum dalam Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 6,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."

Penjelasan tentang thaharah juga termaktub dalam surat an-Nisa ayat 43. Allah SWT berfirman,

ADVERTISEMENT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا ٤٣

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Bersuci merupakan sebagai daripada iman, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits,

الطَّهُورُ شَطْرُ الإِيْمَانِ

Artinya: "Bersuci itu sebagian dari iman" (HR Muslim)

Merangkum buku Fiqih Thaharah: Panduan Praktis Bersuci karya Ibnu Abdullah dijelaskan bahwa bersuci memiliki tujuan untuk menghilangkan hadas maupun najis. Bersuci harus menggunakan air yang statusnya suci dan mensucikan, yakni air mutlak. Selain dengan jenis air mutlak, bersuci dianggap tidak sah.

Dalam buku 125 Masalah Thaharah yang ditulis Muhammad Anis Sumaji dijelaskan sebagian ulama mempermasalahkan kedudukan tayamum sebagai sebuah cara bersuci yang disyariatkan, tetapi tayamum tidak bisa mengangkat hadas besar. Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al Muqtashid mengatakan bahwa para fuqaha menyepakati bahwa tayamum adalah pengganti dari wudhu atau hadas kecil.

Demikian juga, para fuqaha berselisih pendapat apakah tayamun juga bisa menggantikan mandi besar sebagai cara untuk menghilangkan hadas besar. Umar dan Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa tayamum tidak dapat menggantikan hadas besar, sementara beberapa fuqaha lainnya menjadikan tayamum sebagai pengganti hadas besar.

Meskipun demikian, jumhur ulama menyatakan bahwa tayamum adalah pengganti wudhu dan mandi janabah sekaligus pada saat air tidak ditemukan atau pada kondisi-kondisi lainnya. Oleh karena itu, jika ada seseorang yang terkena janabah dengan kondisi tertentu, tidak perlu bergulingan di atas tanah, tetapi cukup baginya untuk bertayamum saja karena tayamum bisa menggantikan dua hal sekaligus, yaitu hadas kecil dan hadas besar.

Niat dan Tata Cara Thaharah

1. Berwudhu

Berwudhu sama halnya untuk membersihkan diri dan menghilangkan hadas kecil. Wudhu bisa dilakukan ketika seseorang hendak mendirikan sholat atau ibadah lain yang memerlukan wudhu.

Wudhu menjadi bagian dari syarat sahnya sholat dan menjadi suatu kewajiban.

Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الُوضُوْءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

Artinya: "Barang siapa yang berwudhu lalu ia baguskan wudhunya, maka kesalahannya akan keluar dari tubuhnya hingga dosanya keluar dari bawah kuku- kukunya" (HR Muslim)

Bacaan niat wudhu

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitul wudhuu'a liraf'il hadatsil ashghari fardhal lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah."

Tata cara wudhu

1. Membaca niat
2. Membasuh seluruh bagian muka
3. Membasuh kedua tangan sampai siku
4. Mengusap sebagian rambut kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Tertib, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri yang harus diakhiri.

Wudhu juga harus dimulai dengan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan dan diikuti bagian kiri.

2. Tayamum

Tayamum bisa menjadi pilihan bersuci jika dalam kondisi tidak ada air. Tayamum juga bisa dikerjakan bagi orang dalam kondisi tertentu, misalnya sedang sakit dan tidak bisa terkena air.

Tayamum mengandalkan tanah ataupun debu yang sudah dipastikan bersih dari najis.

Rasulullah SAW bersabda, "Dijadikan bagi kami (umat nabi Muhammad SAW) permukaan bumi sebagai thatur/sesuatu yang digunakan untuk bersuci (tayamum) jika kami tidak menjumpai air." (HR Muslim)

Bacaan niat tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu tayammuma lisstibaahatish sholaati fardhol lillaahi taala.

Artinya: "Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah."

Tata cara tayamum

1. Membaca niat
2. Meletakkan dua telapak tangan ke atas debu, misalnya debu pada dinding atau permukaan tanah lalu usapkan sebanyak dua kali ke bagian wajah
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku sebanyak dua kali

Ketika melakukan tayamum cukup menyapukan debu saja, tidak perlu digosok. Setelah tayamum, bisa dilanjutkan dengan sholat.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads