Apakah Boleh Seorang Istri Memandikan Jenazah Suaminya?

Apakah Boleh Seorang Istri Memandikan Jenazah Suaminya?

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Selasa, 26 Des 2023 11:00 WIB
Ribuan Santri Ponpes Tebuireng Berebut Pegang Keranda Jenazah Gus Sholah
Ilustrasi jenazah. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jakarta -

Orang yang paling berhak memandikan seorang jenazah adalah yang berjenis kelamin sama seperti jenazah tersebut. Namun, apakah boleh seorang istri memandikan jenazah suaminya?

Sebagaimana dijelaskan Shofiyun Nahidloh, dkk dalam buku Kajian Fiqih: Asrama Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, hukum memandikan jenazah seorang muslim bukan karena alasan mati syahid adalah fardhu kifayah. Bahkan, menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali jika jenazah itu hanya tersisa sebagian kecil tubuhnya, orang yang masih hidup tetap wajib untuk memandikan dan menyalatinya.

Kadang masih menjadi perdebatan tentang siapa orang yang paling berhak untuk memandikan mayit. Mengingat ini merupakan saat-saat terakhir bertemu dengan orang tersebut, maka tak jarang seorang istri atau suami mengajukan diri untuk ikut memandikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Boleh Seorang Istri Memandikan Jenazah Suaminya?

Mengutip dari buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, para ulama sepakat bahwa seorang istri diperbolehkan memandikan mayat suaminya. Hukum ini didasarkan pada hadits dari Sayyidina Aisyah RA yang berkata,

"Jika sejarah terulang untuk kedua kalinyamaka tidak ada yang akan memandikan tubuh Rasulullah SAW kecuali istri-istri beliau." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim)

ADVERTISEMENT

Sementara itu, para ulama memiliki dua pendapat yang berbeda mengenai kondisi sebaliknya yakni, seorang suami memandikan jenazah istrinya. Pertama, mayoritas ulama berpendapat seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya.

Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Baihaqi dan Daruqutni yang menjelaskan tentang Ali abi Thalib RA yang hendak memandikan istrinya, Fatimah RA.

Hadits kedua yang mendasari bolehnya seorang suami memandikan istrinya adalah sabda Rasulullah SAW kepada istri beliau, Aisyah RA. Beliau berkata,

لَوْ مِنْ قَبْلِي فَغَسْلْتُكِ وَكَفَتْتُكِ

Artinya: "Jika engkau wafat sebelumku, aku yang akan memandikan dan mengafanimu." (HR Ibnu Majah)

Sementara itu, pendapat Imam Hanafi berpendapat bahwa seorang suami tidak boleh memandikan jenazah istrinya. Bahkan jika tidak ada seorang pun di sana kecuali suami, ia hanya boleh melakukan tayamum untuk istrinya. Pernyataan ini tidak sejalan dengan beberapa riwayat hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Wallahu a]lam.

Jenazah Laki-laki Boleh Dimandikan Siapa Saja?

Dalam buku sebelumnya dijelaskan, para ulama sepakat bahwa jenazah utamanya dimandikan oleh orang yang berjenis kelamin sama dengannya. Dengan kata lain, laki-laki sebaiknya dimandikan oleh laki-laki juga.

Bahkan, jika di tempat tersebut tidak ada laki-laki muslim dan hanya tersisa laki-laki kafir dan muslimah ajnabi (bukan kerabat), laki-laki kafir tetap lebih utama untuk memandikan jenazah laki-laki tersebut.

Selain oleh laki-laki, seorang jenazah laki-laki juga boleh dimandikan oleh istrinya. Meski istrinya masih menjalani masa 'iddah karena talaqraj'i dengan syarat 'iddahnya belum berakhir pada saat memandikan.

Namun, menurut Mazhab Hanafi, seorang suami tidak boleh memandikan dan menyentuh jenazah istrinya karena terputusnya tali pernikahan sebab kematian tetapi masih boleh melihatnya.

Kemudian, apabila jenazah laki-laki itu masih anak-anak dan belum baligh, baik laki-laki maupun perempuan boleh memandikannya karena bolehnya melihat kepadanya.

Meski demikian, orang yang paling utama memandikan jenazah laki-laki adalah orang yang paling utama menyalatinya. Mereka adalah bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman, kemudian anak laki-laki dari paman.

Jika pihak kerabat tidak ada yang bisa memandikannya, proses pemandian jenazah boleh dilakukan oleh laki-laki yang lain yang bersedia. Jika masih tidak ada laki-laki lagi, barulah istri boleh memandikan jenazah suaminya, kemudian mahram-mahram perempuan dari jenazah laki-laki tersebut.




(rah/rah)

Hide Ads