Setiap ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka muslim lainnya wajib mengurusnya. Termasuk memandikan, mengkafani hingga menguburkannya.
Mengurus jenazah, termasuk memandikannya adalah kewajiban bagi muslim, amalan ini hukumnya fardu kifayah. Terdapat empat perkara dalam mengurus jenazah yakni memandikan, mengafani, menyolatkan dan menguburkannya.
Baca juga: Hukum Mencium Jenazah dalam Islam, Bolehkah? |
Dalam hadits dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya ada seorang laki-laki bersama Nabi SAW ketika ihram. Laki-laki tersebut jatuh dari untanya lalu meninggal. Maka beliau bersabda, "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara." (HR Bukhari)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Memandikan Jenazah
Mengutip buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH Muhammad Sholikhin dijelaskan memandikan jenazah hukumnya fardu kifayah. Seorang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan dan disalatkan sebelum dimakamkan.
Ketika memandikan jenazah, tidak semua boleh hadir. Hanya orang-orang tertentu yang boleh hadir saat memandikan jenazah. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Seorang muslim, berakal dan baligh
2. Orang yang memandikan jenazah wajib berniat
3. Orang yang jujur, saleh dan dapat dipercaya. Ia juga wajib menutupi hal buruk yang berhubungan dengan jenazah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah orang-orang yang terpercaya yang memandikan mayat-mayat kalian." (HR Ibnu Majah)
4. Memiliki jenis kelamin yang sama dengan jenazah, misalnya jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, demikian juga jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan.
5. Jika suami-istri, maka suami boleh memandikan istrinya, demikian juga sebaliknya
6. Anggota keluarga atau mahramnya
7. Kerabat atau tetangga dekat yang ahli dalam memandikan jenazah
8. Bila jenazah anak kecil, maka berlaku hukum yang berbeda.
- Anak laki-laki di bawah 4 tahun boleh dimandikan wanita. Menurut mazhab Imamiyyah, kebolehan berlaku jika usia anak di bawah 3 tahun. Sedangkan menurut mazhab Hanbali di bawah 7 tahun.
- Anak perempuan di bawah usia 3 tahun, boleh dimandikan laki-laki, lebih dari 3 tahun maka harus dimandikan perempuan.
Syarat memandikan jenazah ini dibuat agar tidak melewati batas larangan memandang badan (aurat) lawan jenis, baik di waktu hidup ataupun setelah meninggal dunia.
Terdapat beberapa jenazah yang tidak perlu dimandikan dan juga disalatkan. Merujuk buku Syarat Wajib Shalat dan Hukum Mengurus Jenazah: Seri Fikih Sunnah Imam Syafi'i oleh Al-Qadhi Abu Syuja' Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani, mereka adalah orang yang mati syahid dalam peperangan melawan kaum musyrikin dan bayi yang keluar dari rahim tanpa suara jeritan (keluar dalam keadaan meninggal dunia).
Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Jabir RA, "Nabi SAW memerintahkan agar para syuhada perang Uhud, dikuburkan beserta darah mereka, tanpa dimandikan dan disalatkan."
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Bayi yang baru lahir dan meninggal dunia, tidak perlu disalatkan, tidak mewarisi dan tidak meninggalkan warisan selama tidak menjerit."
Cara Memandikan Jenazah
Merangkum buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian oleh Dr. Muh. Hambali, M.Ag., berikut cara memandikan jenazah sesuai ajaran Rasulullah SAW:
1. Letakkan jenazah di tempat tertutup
2. Jenazah diletakkan membujur menghadap kiblat dengan kepala di sebelah kanan
3. Jenazah diletakkan di tempat yang cukup tinggi (bukan di tanah)
4. Lepaskan seluruh pakaian dan aksesoris yang melekat seperti perhiasan, ikat rambut dan gigi palsu
5. Tutup bagian auratnya
6. Mulai disiram bagian tubuh sebelah kanan
7. Bersihkan kotoran najisnya dengan cara jenazah diposisikan duduk dan meremas bagian perutnya hingga kotoran keluar
8. Bersihkan bagian rongga mulut
9. Bersihkan seluruh bagian kuku, baik di tangan maupun di kaki
10. Menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari kepala hingga ujung kaki
11. Pada siraman terakhir, dicampur dengan wangi-wangian, misalnya bunga aromatik
12. Setelah dimandikan, keringkan dengan handuk dan kain yang bersih sebelum dikafani.
Setelah jenazah bersih maka bisa dikafani dan kemudian disalatkan. Jenazah harus tetap diurus hingga proses pemakaman.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Viral Aksi Pembakaran Al-Qur'an oleh Caleg AS, Bersumpah Akhiri Islam di Texas