Memandikan jenazah termasuk satu dari empat kewajiban terhadap jenazah. Ada sejumlah etika memandikan jenazah dalam Islam yang perlu menjadi perhatian kaum muslim.
Merujuk pada kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, para ulama secara umum berpendapat bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, jika ada sebagian orang yang telah menjalankannya, maka kewajiban untuk melaksanakannya telah gugur bagi sebagian yang lain. Hal ini dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT dan memenuhi hak bagi kaum muslimin.
Ketika seseorang meninggal dunia, wajib bagi orang lain untuk segera memandikannya. Memandikan jenazah merupakan salah satu tugas mulia dalam Islam yang memerlukan pemahaman mendalam akan etika yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Etika Memandikan Jenazah dalam Islam
Setiap muslim yang memandikan jenazah harus memperhatikan etika-etikanya. Merujuk pada buku Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi'i karya A. R. Shohibul Ulum, berikut beberapa etika memandikan jelazah dalam Islam,
- Haram melihat aurat jenazah kecuali untuk kesempurnaan memandikan. Misalnya, untuk memastikan bahwa air yang disiramkan sudah merata atau untuk menghilangkan kotoran yang bisa mencegah sampainya air pada kulit.
- Wajib memakai alas tangan saat menyentuh aurat jenazah dan sunnah memakainya ketika menyentuh selainnya.
- Jenazah dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang dengan posisi kepala lebih tinggi dari tubuh. Hal ini bertujuan untuk mencegah jenazah dari percikan air.
- Jenazah dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya. Jika tidak memungkinkan atau mengalami kesulitan, cukup menutup auratnya saja.
- Disunnahkan menutup wajah jenazah dari awal hingga selesai memandikan.
- Disunnahkan memakai air tawar yang dingin karena dapat menguatkan daya tahan tubuh jenazah, kecuali jika cuaca dingin maka boleh memakai air hangat.
- Menggunakan tempat air yang besar dan diletakkan agak jauh dari jenazah.
Cara Memandikan Jenazah
Cara memandikan jenazah harus dipahami oleh setiap muslim. Mengutip buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tatacara Mengurus Jenazah karya Husnan M. Thaib, berikut tata cara memandikan jenazah,
- Meletakkan jenazah di tempat mandi yang telah disediakan.
- Bagi orang yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan.
- Menyiapkan air bersih.
- Menyiapkan air sabun.
- Menyiapkan air kapur barus.
- Mengistinjakan jenazah terlebih dahulu.
- Membersihkan gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki dan rambut jenazah.
- Mengeluarkan kotoran dalam perut jenazah dengan cara menekan perutnya secara perlahan.
- Menyiram atau membasuh seluruh anggota badan jenazah dengan air sabun.
- Menyiram dengan air yang bersih ke seluruh anggota badan jenazah sambil membaca niat.
Niat memandikan jenazah laki-laki:
ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΨ³ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ°ΩΨ§ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩ ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Bacaan latin: nawaitul ghusla lihadzal mayyiti lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat laki-laki ini karena Allah Ta'ala."
Niat memandikan jenazah perempuan:
ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΨ³ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ°ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Bacaan latin: Nawaitul ghusla lihadzihil mayyitati lillaahi ta'aala
Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat perempuan ini karena Allah Ta'ala."
- Menyiram atau membasuh jenazah dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki sebanyak tiga kali.
- Menyiram sebelah kanan sebanyak tiga kali.
- Menyiram sebelah kiri sebanyak tiga kali.
- Memiringkan badan jenazah ke kiri, kemudian membasuh bagian lambung kanan sebelah belakang.
- Memiringkan jenazah ke kanan, kemudian membasuh bagian lambung sebelah kirinya.
- Menyiram kembali dari kepala hingga ujung kaki.
- Menyiram jenazah dengan air kapur barus.
- Mewudhukan jenazah.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!