Selain menahan lapar dan haus selama Ramadan, muslim juga harus menahan diri dari segala hal yang membatalkannya termasuk hawa nafsu secara seksual. Selain bisa membuat nilai ibadahnya tidak sempurna bahkan bisa batal.
Lantas bagaimana dengan suami istri yang bermesraan ketika berpuasa? Apakah hal tersebut mempengaruhi ibadah puasa mereka?
Pendapat Ulama tentang Hukum Suami Istri Bermesraan saat Puasa
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum bermesraan saat puasa bagi suami istri. Ada yang berpandangan mubah, ada juga yang menilai hal tersebut makruh. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mubah
Ulama yang berpendapat mubah hukumnya bagi suami istri bermesraan ketika puasa menilai hal itu sah-sah saja selama tidak dibarengi dengan syahwat. Artinya, bermesraan dalam konteks ini seperti mencium kening istri, mencium tangan suami, serta berpelukan.
Sebagaimana diketahui, perbuatan-perbuatan itu tidak diiringi dengan syahwat melainkan sebagai wujud kasih sayang antara suami dan istri. Kemudian, Badawi Mahmud Syaikh melalui Riyadhu ash-Shalihat-nya yang diterjemahkan Yodi Indrayadi menyebutkan hadits tentang Aisyah RA dan Rasulullah SAW yang bermesraan ketika puasa.
Dari Aisyah RA berkata, "Rasulullah SAW pernah menciumku padahal beliau dalam keadaan puasa. Beliau pun pernah menggauliku padahal beliau dalam keadaan puasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya." (HR Muslim)
Selain itu, sang rasul juga mengibaratkan perbuatan suami istri yang bermesraan ketika puasa seperti orang yang berkumur-kumur saat puasa tetapi tidak membatalkan yaitu selama air tidak masuk ke dalam perut.
Diterangkan dalam Mausu'ah Al Mar'atul Muslimah tulisan Haya binti Mubarak Al Barik terjemahan Amir Hamzah Fachrudin, dasar dari pengibaratan tersebut merujuk pada hadits dari Umar RA.
"Saya bermesraan pada suatu hari dengan istri saya lalu menciumnya, sedangkan saya puasa. Karena itu saya datang bertanya kepada Nabi SAW. Kata saya, 'Saya telah melakukan dosa besar hari ini. Saya mencium istri, padahal saya puasa. Bagaimana itu?' Jawab Rasulullah SAW, 'Bagaimana seandainya engkau berkumur-kumur dengan air sedangkan engkau puasa?' Jawab saya, 'Yang demikian tidak mengapa.' Sabda Rasulullah SAW, 'Mengapa engkau bertanya lagi (tentang hukum berciuman)." (HR Abu Dawud dan Ahmad)
2. Makruh
Masih dari sumber yang sama, sebagian ulama lain menilai hukum suami istri bermesraan saat puasa adalah makruh. Bisa juga berubah menjadi haram jika diiringi dengan syahwat yang mengarah pada hubungan intim.
Pendapat kedua ini didasarkan dari hakikat puasa yang diharuskan menahan nafsu lapar, haus serta syahwat. Meski pada hadits dari Aisyah RA disebutkan Nabi SAW bermesraan dengan sang istri saat berpuasa, beliau dapat menahan diri agar tidak melampaui batas.
Ulama yang berpendapat makruh ini dikarenakan khawatir jika suami istri bermesraan saat berpuasa kemudian tidak dapat mengontrol diri sehingga perbuatan itu terbawa lebih jauh dan mengakibatkan batalnya puasa.
Selain itu, Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Fiqh as Sunnah li an Nisa terjemahan Firdaus menjelaskan bahwa ketika suami istri bermesraan sewaktu puasa lalu mengeluarkan air mani maka hal ini dapat membatalkan ibadahnya. Jika begitu, maka keduanya harus mengqadha dengan puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Dengan demikian, dapat disimpulkan sah-sah saja bermesraan bagi suami istri dalam keadaan berpuasa. Asalkan tidak dibarengi dengan syahwat yang mengarah pada perbuatan jima' atau hubungan intim.
(mud/mud)