Menguburkan jenazah tidak bisa sembarangan dan ada aturannya tersendiri. Lantas, bagaimana hukum menumpuk jenazah suami istri dalam satu liang lahat?
Saat manusia meninggal dunia, jenazah harus dikuburkan dalam keadaan suci, yakni sudah dimandikan dan dikafani dengan kain bersih. Kemudian, jenazah tersebut baru dikebumikan di dalam tanah.
Namun, apabila sedang berada di keadaan perang, wabah penyakit, atau kondisi darurat lainnya yang menyebabkan meninggalnya banyak korban jiwa. Apakah jenazah harus dikuburkan satu persatu? Lalu, bolehkah menumpuk jenazah suami istri?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menumpuk Beberapa Jenazah dalam Satu Liang Lahat
Dikutip dari Nashiruddin Al-Albani dalam buku Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah, hukum menumpuk beberapa jenazah dalam satu kuburan atau liang lahat diperbolehkan dalam agama Islam dengan syarat-syarat tertentu. Menumpuk beberapa jenazah dalam satu liang lahat boleh dilakukan dalam kondisi darurat, serta mendahulukan yang lebih utama secara berurutan lebih dahulu.
Jabir bin Abdillah RA bercerita bahwa Nabi SAW dahulu pernah membarengkan dua jenazah (dan juga tiga) dalam penguburan para korban Perang Uhud dan membungkusnya dengan satu kain kafan. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Yang manakah di antara mereka yang paling menguasai Al-Qur'an?"
Ketika diisyaratkan kepada beliau salah satunya, beliau pun mendahulukannya untuk dimasukkan ke dalam liang lahat (sebelum yang lain). Lalu, beliau SAW bersabda, "Aku akan memberi kesaksian kepada mereka kelak di hari kiamat."
Kemudian, beliau SAW memerintahkan untuk mengubur mereka dengan bercak darah yang masih membekas, tanpa memandikan dan menshalatkan mereka. Redaksi lain menyebutkan bahwa Rasulullah SAW kemudian menguburkan ayah dan pamanku kala itu dalam satu liang lahat. (HR Bukhari, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnul Jarud, Baihaqi, dan Ahmad)
Hadits yang lain juga mengatakan hal sama. Abu Qatadah RA dikisahkan bahwa ia termasuk yang hadir pada peristiwa Perang Uhud. Ia berkata, seorang lelaki dengan kaki yang pincang bernama Amr bin Jumuh menghadap Rasulullah SAW dan berkata, "Wahai Rasul, beritahukanlah kepadaku, apakah jika aku mati di jalan Allah, aku akan berjalan dengan kaki yang sehat kelak di dalam surga?"
Rasulullah SAW menjawab, "Benar."
Amr bin Al-Jumuh terbunuh dalam Perang Uhud bersama seorang kemenakannya serta seorang budak milik keluarganya. Ketika Rasulullah SAW melewati jenazahnya, beliau SAW bersabda, "Seolah aku sedang melihat engkau berjalan dengan kaki yang sehat di surga. Beliau kemudian memerintahkan untuk mengubur ketiganya seraya menjadikan mereka dalam satu liang lahat." (HR Ahmad)
Hukum menumpuk jenazah suami istri dalam satu liang lahat diperbolehkan dengan syarat dalam keadaan darurat. Jika keadaan normal, maka sebaiknya dikuburkan secara terpisah.
Menurut Kitab l'anat al-Thalibin Juz II, haram hukumnya menguburkan dua jenazah laki-laki dan perempuan dalam satu liang lahat. Namun, hal itu dikecualikan bila ada hubungan kemahraman atau suami-istri di antara keduanya.
"Dimakruhkan mengubur jenazah dua orang dalam satu liang, kecuali dalam keadaan darurat, seperti banyaknya orang yang mati karena wabah dan lainnya serta sulitnya menguburkan masing-masing di liang tersendiri," demikian penjelasannya yang diterjemahkan KH Muhammad Sholikhin dalam buku Ritual Kematian Islam Jawa.
Sebaliknya, sebagian besar ulama berpendapat memakamkan satu jenazah dalam satu liang lahat adalah perkara sunnah, terutama dalam keadaan normal atau tidak mendesak.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
KTT Darurat Arab-Islam di Doha Kecam Serangan Israel, Hasilkan 25 Poin Komunike