Perhatikan! 5 Hal Ini Dilarang saat Dalam Keadaan Junub

Perhatikan! 5 Hal Ini Dilarang saat Dalam Keadaan Junub

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 20 Des 2023 20:00 WIB
mandi junub
ilustrasi mandi wajib Foto: istock
Jakarta -

Beberapa hal dilarang dilakukan seorang muslim ketika dalam keadaan junub. Bukan hanya dilarang untuk sholat, ketika junub, seseorang juga dilarang memasuki masjid dan memegang Al-Qur'an.

Junub adalah kondisi seseorang yang sedang berhadas besar. Hadas sendiri artinya keadaan kotor atau tidak dalam keadaan suci. Kondisi ini diakibatkan karena keluar mani atau setelah bersetubuh.

Mengutip buku Fiqih Niat oleh Umar Sulaiman Asyqar, keadaan junub merupakan salah satu penyebab dilarangnya seseorang melakukan sholat sampai orang tersebut suci. Hadas besar bisa disucikan dengan cara mandi junub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah mandi junub termaktub dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 6, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, serta jika kamu junub maka mandilah, apabila kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah muka dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, namun Dia hendak membersihkan kamu, dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Hal yang Dilarang Dalam Keadaan Junub

Dr. Darwis Abu Ubaidah, MA dalam bukunya yang berjudul Fikih Wanita Praktis menjelaskan beberapa perkara yang terlarang atau haram dilakukan bagi orang-orang dalam keadaan junub. Hal terlarang ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

Junub yang dimaksud di sini terjadi karena keluar mani yang disebabkan oleh aktivitas jima' atau bersetubuh dengan istrinya, atau karena keluar mani dengan mimpi atau sebab lainnya.

Berikut beberapa hal yang diharamkan atas orang yang sedang junub, yaitu:

1. Mengerjakan sholat

Bagi seseorang yang sedang dalam keadaan junub (janabah) baik laki-laki maupun perempuan terlarang untuk mengerjakan sholat. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

2. Mengerjakan thawaf

Sama seperti sholat, bagi seseorang yang berada dalam keadaan junub juga terlarang baginya untuk mengerjakan thawaf. Karena thawaf itu hukumnya sama dengan sholat.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya thawaf di Ka'bah sama dengan sholat kecuali kamu (boleh) berbicara. Maka barangsiapa yang hendak berbicara, janganlah ia berbicara kecuali hal-hal yang baik. (HR. Al-Hakim)

3. Membaca Al-Qur'an

Membaca Al-Qur'an termasuk yang terlarang bagi seseorang yang berada dalam keadaan junub, sekalipun satu ayat atau satu huruf, baik dengan suara pelan maupun dengan suara yang dikeraskan, kecuali dengan niat untuk berdzikir atau berdoa.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata:
"'Sesungguhnya Rasulullah keluar dari buang air (WC). Beliau membacakan Al-Qur'an kepada kami, dan makan daging bersama kami, tidak ada yang menghalanginya dari membaca Al-Qur'an selain janabah (sedang dalam keadaan junub)."

Abdullah bin Umar meriwayatkan dari Nabi, beliau bersabda: "Janganlah orang yang haid dan junub membaca sedikitpun dari Al-Qur'an." (HR. At-Tirmidzi)

Selanjutnya At-Tirmidzi ketika mengomentari persoalan ini mengatakan: Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi, tabi'in, dan generasi sesudahnya. Seperti Sufyan At-Tsauri, Ibnu Al-Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka berkata: Orang yang haid dan junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur'an, kecuali pada ujung ayat dan huruf, namun mereka memberikan keringan kepada orang yang sedang haid dan junub dalam bertasbih (subhanallah) dan tahlil (Laa ilaaha illallah).

4. Menyentuh dan membawa Al-Qur'an

Larangan lainnya bagi seseorang yang sedang dalam keadaan junub adalah menyentuh dan membawa Al-Qur'an. Jika dalam keadaan berhadas kecil saja terlarang, tentu dalam berhadas besar, seperti junub tentu lebih terlarang (haram).

5. Menetap atau berdiam di dalam masjid

Seorang yang dalam keadaan junub juga dilarang menetap atau berdiam di masjid berdasarkan kepada firman Allah SWT dalam surat An-Nisa Ayat 43

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Sesungguhnya aku tidak menghalalkan (tidak membolehkan) masjid bagi orang yang haid dan junub." (HR. Abu Dawud)

Dalam buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari dijelaskan, orang yang junub dilarang berdiam di masjid kecuali karena hal darurat, seperti orang yang berlindung di masjid dan susah untuk bisa keluar darinya karena khawatir akan keselamatan nyawanya atau hartanya.

Adapun jika sekadar lewat di masjid, bukan berdiam diri, hukumnya tidak haram dan juga tidak makruh. Tetapi hal itu menyalahi yang utama jika memang tidak ada alasan yang mendorongnya.




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads