Hukum Membaca Al-Qur'an saat Haid Menurut 4 Mazhab

Hukum Membaca Al-Qur'an saat Haid Menurut 4 Mazhab

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Sabtu, 16 Des 2023 10:00 WIB
Muslim Woman Reading Koran Or Quran Wearing Traditional Dress At The Mosque.
Ilustrasi membaca Al-Qur'an saat haid. Foto: Getty Images/iStockphoto/FS-Stock
Jakarta -

Ada beberapa amalan yang tak bisa dilakukan wanita haid. Salah satunya membaca Al-Qur'an. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum membaca Al-Qur'an saat haid.

Membaca Al-Qur'an merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan Nu'man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur'an." (HR Baihaqi)

Mungkin sebagian muslimah yang sedang haid juga ingin membaca Al-Qur'an. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum membaca Al-Qur'an saat haid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Membaca Al-Qur'an saat Haid

Dirangkum dari buku Taudhihul Adillah: Penjelasan Tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) karya M. Syafi'i Hadzami, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama empat mazhab mengenai hukum membaca Al-Qur'an saat haid. Ada yang berpendapat haram, ada juga yang berpendapat boleh.

Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hukum membaca Al-Qur'an saat haid adalah haram. Sedangkan menurut mazhab Maliki hukum membaca Al-Qur'an saat haid adalah boleh untuk pembacaan yang sedikit dan riwayat lainnya boleh membaca Al-Qur'an tanpa ada batasan.

ADVERTISEMENT

Adapun, pendapat masyhur dari mazhab Syafi'i menegaskan hukum membaca Al-Qur'an saat haid dan junub adalah haram, baik membaca sedikit ataupun banyak.

Mazhab yang mengharamkan membaca Al-Qur'an saat haid berhujjah dengan hadits yang berasal ari Ibnu 'Umar RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur'an." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Mereka juga berhujjah dengan hadits Jabir RA, dari Nabi SAW yang bersabda, "Janganlah orang yang haid dan orang yang nifas membaca sesuatu daripada Al-Qur'an." (HR Daruquthni)

Hal-hal yang Haram Dilakukan saat Haid

Dirangkum dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, muslimah yang sedang haid diharamkan untuk melakukan beberapa aktivitas keagamaan, di antaranya:

1. Salat

Muslimah yang sedang haid haram melakukan salat, baik wajib, sunnah, maupun mengqadhanya. Rasulullah SAW bersabda, "Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Apabila yang keluar seperti itu, janganlah salat. Apabila sudah selesai, maka berwudhulah dan lakukan salat." (HR Abu Daud dan an-Nasa'i)

2. Puasa

Haram hukumnya berpuasa ketika haid. Namun, puasa yang ditinggalkan saat haid wajib diganti pada hari yang lain. Puasa yang wajib diganti ini adalah puasa Ramadan.

Aisyah RA berkata, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat." (HR Bukhari dan Muslim)

3. Tawaf

Haram hukumnya melakukan tawaf saat haid. Selain tawaf, semua praktik ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab, syarat tawaf adalah suci dari hadats besar.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, "Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila kamu sedang haid, lakukan semua praktik ibadah haji, kecuali thawaf di sekeliling Ka'bah hingga kamu suci." (Muttafaq 'alaih)

4. Menyentuh dan Membawa Al-Qur'an

Sebagian besar ulama menyepakati bahwa muslimah yang sedang haid tidak boleh menyentuh dan membawa Al-Qur'an. Hal ini juga dinyatakan oleh empat mazhab.

Dasarnya termaktub dalam surah Al-Waqiah ayat 79,

Ω„Ω‘ΩŽΨ§ ΩŠΩŽΩ…ΩŽΨ³Ω‘ΩΩ‡Ω—Ω“ Ψ§ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ·ΩŽΩ‡Ω‘ΩŽΨ±ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽΫ— Ω§Ω©

Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan."

5. Masuk Masjid

Sebagian ulama bermazhab Maliki dan Hanafi melarang secara mutlak muslimah haid masuk ke masjid, sedangkan para ulama bermazhab Syafi'i dan Hambali membolehkan muslimah masuk ke masjid dengan syarat. Menurut mereka, muslimah haid dilarang berdiam di masjid, kecuali hanya lewat atau berjalan atau mengambil sesuatu yang ada di dalam masjid saja.

6. Bersenggama

Muslimah yang sedang haid dilarang untuk bersenggama dengan suaminya sampai masa haidnya selesai. Hal ini berdasar pada firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

ΩˆΩŽΩŠΩŽΨ³Ω’Ω€Ω”ΩŽΩ„ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽΩƒΩŽ ΨΉΩŽΩ†Ω Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ­ΩΩŠΩ’ΨΆΩ Ϋ— قُلْ Ω‡ΩΩˆΩŽ Ψ§ΩŽΨ°Ω‹Ω‰Ϋ™ ΩΩŽΨ§ΨΉΩ’ΨͺΩŽΨ²ΩΩ„ΩΩˆΨ§ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩΨ³ΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘ΩŽ فِى Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ­ΩΩŠΩ’ΨΆΩΫ™ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΩ‚Ω’Ψ±ΩŽΨ¨ΩΩˆΩ’Ω‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ حَΨͺΩ‘Ω°Ω‰ ΩŠΩŽΨ·Ω’Ω‡ΩΨ±Ω’Ω†ΩŽ ۚ فَاِذَا ΨͺΩŽΨ·ΩŽΩ‡Ω‘ΩŽΨ±Ω’Ω†ΩŽ ΩΩŽΨ£Ω’ΨͺΩΩˆΩ’Ω‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ مِنْ Ψ­ΩŽΩŠΩ’Ψ«Ω Ψ§ΩŽΩ…ΩŽΨ±ΩŽΩƒΩΩ…Ω اللّٰهُ Ϋ— Ψ§ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ψ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡ΩŽ ΩŠΩΨ­ΩΨ¨Ω‘Ω Ψ§Ω„ΨͺΩ‘ΩŽΩˆΩ‘ΩŽΨ§Ψ¨ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ ΩˆΩŽΩŠΩΨ­ΩΨ¨Ω‘Ω الْمُΨͺΩŽΨ·ΩŽΩ‡Ω‘ΩΨ±ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ω’Ω’Ω’

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads