Ada beberapa amalan yang tak bisa dilakukan wanita haid. Salah satunya membaca Al-Qur'an. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum membaca Al-Qur'an saat haid.
Membaca Al-Qur'an merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan Nu'man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur'an." (HR Baihaqi)
Baca juga: Haid saat Umroh, Apa yang Harus Dilakukan? |
Mungkin sebagian muslimah yang sedang haid juga ingin membaca Al-Qur'an. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum membaca Al-Qur'an saat haid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Membaca Al-Qur'an saat Haid
Dirangkum dari buku Taudhihul Adillah: Penjelasan Tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) karya M. Syafi'i Hadzami, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama empat mazhab mengenai hukum membaca Al-Qur'an saat haid. Ada yang berpendapat haram, ada juga yang berpendapat boleh.
Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hukum membaca Al-Qur'an saat haid adalah haram. Sedangkan menurut mazhab Maliki hukum membaca Al-Qur'an saat haid adalah boleh untuk pembacaan yang sedikit dan riwayat lainnya boleh membaca Al-Qur'an tanpa ada batasan.
Adapun, pendapat masyhur dari mazhab Syafi'i menegaskan hukum membaca Al-Qur'an saat haid dan junub adalah haram, baik membaca sedikit ataupun banyak.
Mazhab yang mengharamkan membaca Al-Qur'an saat haid berhujjah dengan hadits yang berasal ari Ibnu 'Umar RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur'an." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Mereka juga berhujjah dengan hadits Jabir RA, dari Nabi SAW yang bersabda, "Janganlah orang yang haid dan orang yang nifas membaca sesuatu daripada Al-Qur'an." (HR Daruquthni)
Hal-hal yang Haram Dilakukan saat Haid
Dirangkum dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, muslimah yang sedang haid diharamkan untuk melakukan beberapa aktivitas keagamaan, di antaranya:
1. Salat
Muslimah yang sedang haid haram melakukan salat, baik wajib, sunnah, maupun mengqadhanya. Rasulullah SAW bersabda, "Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Apabila yang keluar seperti itu, janganlah salat. Apabila sudah selesai, maka berwudhulah dan lakukan salat." (HR Abu Daud dan an-Nasa'i)
2. Puasa
Haram hukumnya berpuasa ketika haid. Namun, puasa yang ditinggalkan saat haid wajib diganti pada hari yang lain. Puasa yang wajib diganti ini adalah puasa Ramadan.
Aisyah RA berkata, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat." (HR Bukhari dan Muslim)
3. Tawaf
Haram hukumnya melakukan tawaf saat haid. Selain tawaf, semua praktik ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab, syarat tawaf adalah suci dari hadats besar.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, "Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila kamu sedang haid, lakukan semua praktik ibadah haji, kecuali thawaf di sekeliling Ka'bah hingga kamu suci." (Muttafaq 'alaih)
4. Menyentuh dan Membawa Al-Qur'an
Sebagian besar ulama menyepakati bahwa muslimah yang sedang haid tidak boleh menyentuh dan membawa Al-Qur'an. Hal ini juga dinyatakan oleh empat mazhab.
Dasarnya termaktub dalam surah Al-Waqiah ayat 79,
ΩΩΩΨ§ ΩΩΩ ΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩΫ Ω§Ω©
Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan."
5. Masuk Masjid
Sebagian ulama bermazhab Maliki dan Hanafi melarang secara mutlak muslimah haid masuk ke masjid, sedangkan para ulama bermazhab Syafi'i dan Hambali membolehkan muslimah masuk ke masjid dengan syarat. Menurut mereka, muslimah haid dilarang berdiam di masjid, kecuali hanya lewat atau berjalan atau mengambil sesuatu yang ada di dalam masjid saja.
6. Bersenggama
Muslimah yang sedang haid dilarang untuk bersenggama dengan suaminya sampai masa haidnya selesai. Hal ini berdasar pada firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 222,
ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΩΩΩΨΆΩ Ϋ ΩΩΩΩ ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ°ΩΩΫ ΩΩΨ§ΨΉΩΨͺΩΨ²ΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΩΩΩΨΆΩΫ ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΨΩΨͺΩΩ°Ω ΩΩΨ·ΩΩΩΨ±ΩΩΩ Ϋ ΩΩΨ§ΩΨ°ΩΨ§ ΨͺΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩ ΩΩΨ£ΩΨͺΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΨΩΩΩΨ«Ω Ψ§ΩΩ ΩΨ±ΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ Ϋ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΨΩΨ¨ΩΩ Ψ§ΩΨͺΩΩΩΩΩΨ§Ψ¨ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨΩΨ¨ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨͺΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩ Ω’Ω’Ω’
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza