Ketika seorang muslim meninggal, orang-orang yang masih hidup memiliki empat macam kewajiban. Apa saja kewajiban ahli waris terhadap jenazah tersebut?
Setiap yang bernyawa di dunia ini pasti akan meninggal pada akhirnya. Ketika seorang muslim meninggal, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh kerabat dan muslim lain yang masih hidup.
Dikutip dari buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia karya Mardani, jenazah yang sudah meninggal disebut juga dengan pewaris. Dalam istilah Islam, pewaris disebut dengan nama muwarrits.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris disebut dengan warits.
Warits adalah sebutan untuk ahli waris dalam istilah Islam. Keduanya merupakan hal yang sama dengan penyebutan yang berbeda.
Terdapat empat kewajiban ahli waris terhadap jenazah yang harus dilakukan. Berikut penjelasannya.
4 Kewajiban Ahli Waris terhadap Jenazah
1. Mengurus Pemakaman
Harjan Syuhada dan Sungarso dalam buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X menyebutkan, ketentuan hukum Islam (fikih), jika ada seorang muslim yang meninggal dunia maka hukumnya fardhu khifayah bagi orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan empat perkara.
Empat perkara yang wajib dilakukan muslim yang masih hidup adalah memandikan jenazah, mengkafani jenazah, menyalatkan jenazah, serta menguburkan jenazah.
2. Menyelesaikan Utang
Menyelesaikan utang yang dimaksud adalah baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang. Hal ini didasarkan pada hadits-hadits Rasulullah SAW, salah satunya yang berbunyi,
"Tidak memerintahkan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah memerintahkan kepada kami Abu Usamah dan Zakaria bin Abu Za'idah dan Sa'id bin Ibrahim dan Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda: Seorang mukmin itu terhalang dengan utangnya, hingga dibayar utang tersebut." (HR Tirmidzi)
3. Menyelesaikan Wasiat Pewaris
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Barzah Latupono, dkk dalam bukunya yang berjudul Buku Ajar Hukum Islam Edisi Revisi.
Wasiat dari seorang pewaris bisa batal disebabkan oleh beberapa alasan, di antaranya:
- Calon penerima wasiat membunuh atau menganiaya pewaris
- Memfitnah pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih
- Penerima wasiat melakukan kekerasan kepada pewasiat
- Pemalsuan surat wasiat
4. Membagi Harta Warisan
Kewajiban ini didasarkan pada Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 11-12 yang artinya,
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris) Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi