Hukum Mempelajari Ilmu Waris dalam Islam, Wajib!

Hukum Mempelajari Ilmu Waris dalam Islam, Wajib!

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Selasa, 17 Okt 2023 20:45 WIB
Ilustrasi 10 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui, Pelajari Bareng Yuk Bun
Foto: Getty Images/iStockphoto/Casanowe
Jakarta -

Dalam Islam, pengetahuan adalah harta yang sangat berharga. Salah satu aspek dalam pengetahuan adalah ilmu faroid yakni hukum yang membahas tentang waris.

Sebelum mengetahui hukummempelajari ilmu faroid (waris) dalam Islam, hendaknya untuk mengetahui arti dari ilmu faroid terlebih dahulu.

Pengertian Ilmu Faroid (Waris)

Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah mengartikan ilmu faroid adalah ilmu yang membahas tentang bagian yang telah ditetapkan bagi ahli waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faroid merupakan bentuk jamak dari faridhah yang diambil dari kata al-fardh yang berarti penetapan. Banyak ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang masalah waris, salah satunya termaktub dalam surat An Nisa ayat 11,

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,"

Hukum Mempelajari Ilmu Faroid (Waris)

Hukum mempelajari ilmu faroid (waris) adalah fardhu atau wajib, ungkap Mokhamad Rohma Rozikin dalam buku Ilmu Faroidh: Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam Dengan Teknik L-Tansa.

Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam dalam buku Syarah Bulughul Maram menyatakan bahwa ilmu waris adalah ilmu yang sangat bermanfaat. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu waris.

Rasulullah SAW bersabda, "Belajarlah al faroid dan ajarkanlah kepada orang-orang."

Mokhamad Rohma Rozikin menambahkan bahwa umat muslim wajib mempelajari ilmu faroid karena semua orang pasti akan mati, tidak ada satu orang pun yang dapat menyelamatkan diri dari kematian, termasuk umat muslim. Karena kematian adalah suatu kepastian yang tak dapat dihindari, maka setiap muslim mustahil tidak berurusan dengan ilmu waris.

Orang yang telah meninggal akan meninggalkan harta warisan. Harta warisan menuntut untuk dibagi di kalangan ahli waris. Maka dari itu, setiap muslim yang menjadi ahli waris pasti berurusan dengan ilmu faroid agar bisa membagi harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal.

Keutamaan Mempelajari Ilmu Faroid (Waris)

Sayyid Sabiq menambahkan bahwa terdapat beberapa keutamaan dalam mempelajari ilmu faroid (waris) sesuai hadits, yaitu,

- Hadits Ahmad

Rasulullah SAW bersabda, "Pelajari Al-Qur'an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajari faroid serta ajarkanlah ia; karena sesungguhnya aku adalah seorang yang (akan) diwafatkan sementara ilmu pun (akan) diangkat, serta sudah dekat waktunya akan ada dua nama (orang) yang berselisih terkait bagian warisan yang ditetapkan dan masalah(nya), namun keduanya tidak menemukan orang yang memberitahukan kepada keduanya. (HR Ahmad)

- Hadits Abu Daud dan Ibnu Majah

Rasulullah SAW bersabda, "Ilmu ada tiga dan yang selain itu adalah keutamaan; ayat yang ditetapkan, Sunnah yang dilaksanakan, atau faroid yang adil." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah

- Hadits Ibnu Majah dan Daraquthni

Rasulullah SAW bersabda, "Pelajarilah faroid dan ajarkanlah ia; karena sesungguhnya ia adalah separuh ilmu dan ia (akan) dilupakan, serta ia adalah yang pertama (akan) dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah dan Daraquthni)




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads