Sebutan bagi Orang yang Mewarisi Harta Peninggalan si Mayat

Sebutan bagi Orang yang Mewarisi Harta Peninggalan si Mayat

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Senin, 30 Okt 2023 20:45 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi sebutan bagi orang yang mewarisi harta si mayat. Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Waris termasuk salah satu kajian dalam ilmu fikih. Dalam hal ini, ada pihak yang meninggalkan warisan dan pihak yang mewarisi harta peninggalan si mayat. Masing-masing memiliki istilah sendiri.

Hukum dan tata cara pewarisan harta sudah diatur sedemikian rupa dan dengan seadil-adilnya dalam syariat Islam. Baik untuk si pewaris maupun orang yang mewarisi harta peninggalan si mayat.

Pewaris merupakan sebutan dari orang yang saat meninggalnya beragama Islam dan meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup, sedangkan orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mayat disebut dengan ahli waris, sebagaimana disebutkan dalam buku Hukum Waris Islam karya Aulia Muthiah dan Novy Sri Pratiwi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), hubungan perkawinan (nikah) dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Dalam istilah fikih, ahli waris juga disebut dengan "waarits", atau orang yang yang akan mewarisi harta peninggalan di perwaris karena mempunyai sebab-sebab mewarisi.

ADVERTISEMENT

Ahli waris atau waarits dibedakan menjadi beberapa golongan. Setiap golongan ini mendapat jumlah warisan sesuai dengan ketentuan tertentu.

Golongan Ahli Waris atau Waarits

Dinukil dari buku Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam yang ditulis oleh Sakban Lubis, Muhammad Zuhirsyan, dan Rustam Ependi, ahli waris dibedakan menjadi dua golongan, yaitu:

1. Ahli Waris Nasabiyah

Golongan ahli waris yang pertama adalah ahli waris nasabiyah. Orang-orang yang termasuk ke dalam golongan ini adalah ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena adanya hubungan darah.

Dengan kata lain, sebab nasabnya jelas menunjukkan bahwa ada hubungan kekeluargaan antara pewaris dan si ahli waris.

2. Ahli Waris Sababiyah

Golongan ahli waris yang kedua adalah ahli waris sababiyah atau hubungan kewarisan antara pewaris dan ahli waris muncul karena sebab tertentu. Contohnya:

  • Perkawinan yang sah (al-musoharoh)
  • Memerdekakan hamba sahaya (al-wala') atau karena adanya perjanjian tolong menolong

Lebih lanjut lagi, macam-macam ahli waris juga dibedakan dari jenis kelamin dan hak atas harta warisannya. Jika ditinjau dari jenis kelaminnya, maka ahli waris dibedakan menjadi ahli waris perempuan dan ahli waris laki-laki.

Para ahli waris perempuan dan laki-laki jika semua masih hidup jumlahnya ada 25 orang. Secara rinci adalah sebagaimana berikut.

Ahli Waris Laki-Laki (Al Warisun)

Jika ahli waris laki-laki semuanya ada, maka urutannya sebagai berikut.

  1. Anak laki-laki
  2. Bapak
  3. Suami
  4. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  5. Kakek dari bapak
  6. Saudara laki-laki sekandung
  7. Saudara laki-laki sebapak
  8. Saudara laki-laki seibu
  9. Anak laki-laki dari saudara (keponakan) sekandung
  10. Anak laki-laki saudara (keponakan) sebapak
  11. Saudara laki-laki bapak (paman) sekandung
  12. Saudara laki-laki bapak (paman) sebapak
  13. Sepupu (misan) laki-laki sekandung, yaitu anak laki-laki paman yang sekandung
  14. Sepupu (misan) laki-laki sebapak, yaitu anak laki-laki paman yang sebapak
  15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak

Jika semua ahli waris tersebut ada dan tidak ada halangan mearisi maka yang berhak mendapat warisan hanya tiga orang, yakni anak laki-laki, bapak, dan suami.

Ahli Waris Perempuan (Al Warisat)

Jika ahli waris perempuan semuanya ada, maka urutannya sebagai berikut.

  1. Anak Perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Istri
  5. Saudara perempuan sekandung
  6. Nenek dari garis ibu
  7. Nenek dari garis bapak
  8. Saudara seayah
  9. Saudara seibu
  10. Orang yang memerdekakan budak




(kri/kri)

Hide Ads