Najis berasal dari bahasa Arab najasah yang memiliki arti najis. Dalam konteks syariat Islam, najis diartikan sebagai suatu benda kotor yang mencegah sahnya ibadah serta dituntut harus dalam keadaan suci seperti salat.
Kebersihan dalam Islam merupakan konsekuensi dari keimanan seseorang kepada Allah dan sebagai upaya menjadikan dirinya suci/bersih berpeluang mendekat kepada Allah. Kebersihan itu berasal dari iman dan merupakan bagian dari iman itu sendiri.
Pembagian Najis
Macam-macam najis banyak dibahas dalam Islam. Menukil buku Safinah an Najah oleh Salim bin Smeer Al Hadrami, najis dibagi menjadi tiga macam yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Najis mughallazhah yaitu najis yang berat, contohnya najis dari anjing dan babi serta keturunan dari keduanya.
- Najis mukaffafah yaitu najis yang ringan, contohnya air kencing bayi laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
- Najis mutawassithah yaitu najis yang sedang, contohnya seperti kotoran manusia dan binatang, air kencing, nanah, darah, bangkai (selain bangkai ikan, belalang dan mayat manusia).
Najis mutawassithah pun dibagi menjadi dua bagian:
- Najis 'ainiyah yaitu najis yang bendanya berwujud, seperti darah, air kencing dan sebagainya.
- Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak berwujud seperti bekas kencing dan arak yang sudah kering.
Cara Menghilangkan dan Membersihkan Najis
Najis adalah kotoran yang bagi setiap muslim wajib menyucikannya, dan menyucikan apa yang dikenakannya. Thaharah (membersihkan najis) memiliki empat sarana untuk bersuci yaitu air, debu, sesuatu yang bisa disamak dan bebatuan untuk beristinja.
Cara membersihkan najis berbeda-beda, tergantung najisnya. Mengutip buku Ilmu Fiqh Islam Lengkap oleh Moh. Rifa'i, ada tiga cara membersihkan najis antara lain sebagai berikut:
1. Najis Mughallazhah
Menurut jumhur ulama, jika suatu benda terkena najis yang berasal dari babi atau anjing, seperti kotorannya, air liurnya, maka cara membersihkan benda tersebut dengan dicuci menggunakan air sebanyak tujuh kali, satu kali diantaranya dicampur dengan tanah/debu.
Hal itu berdasarkan hadis Rasulullah SAW,
Ψ₯ΩΨ°ΩΨ§ ΩΩΩΩΨΊΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΨ¨Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΨ₯ΩΩΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΨ§ΨΊΩΨ³ΩΩΩΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΨΉΩ Ω ΩΨ±ΩΩΨ§ΨͺΩ ΩΩΨΉΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ«ΩΩΨ§Ω ΩΩΩΨ©Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΨͺΩΩΨ±ΩΨ§Ψ¨Ω
Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR. Muslim).
2. Najis Mutawassithah
Najis pertengahan ini dibedakan menjadi dua berdasarkan keadaannya yaitu:
- Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak terlihat, seperti bekas kencing dan arak yang mengering. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkana najis tersebut. Apabila rupa dari najis ini tidak mau hilang setelah digosok-gosok, maka dimaafkan.
- Najis 'ainiyyah, yaitu najis yang terlihat atau berwujud, seperti darah, nanah, air kencing dan sebagainya. Maka cara mensucikan najis ini hendaklah dihilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.
Adanya bau dan warna pada benda menunjukkan adanya najis di benda tersebut. Kecuali bila setelah dihilangkan dengan cara digosok atau dikucek, maka dimaafkan.
Baca juga: Mengenal Air Najis dalam Hukum Islam |
3. Najis Mukaffafah
Najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum memakan apapun selain air susu ibunya. Cara menghilangkan najis ini cukup dicipratkan dengan air pada pakaian yang terkena. Sedangkan jika bayi itu perempuan, maka pakaian yang terkena air kencing harus dicuci baik ia belum makan atau sudah makan karena masuk najis mutawassithah.
Hal tersebut bedasarkan hadis berikut:
ΩΩΨΊΩΨ³ΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ¬ΩΨ§Ψ±ΩΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩΨ±ΩΨ΄ΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΩΨ§ΩΩ Ω
Artinya: "Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki." (HR Bukhari)
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza