Syariat Islam memperbolehkan thaharah dengan air suci. Bagaimana jika air suci tersebut sedikit terkena najis? Ini jawaban para ahli fikih.
Dalam ajaran Islam, kebersihan dan pemurnian memiliki peran penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Air adalah salah satu komponen utama dalam hal bersuci.
Baca juga: Hukum Wudhu Tanpa Busana Menurut Ulama Fikih |
Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk selalu menjaga kebersihan. Perintah tersebut terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 222,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΩΩΩΨΆΩ Ϋ ΩΩΩΩ ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ°ΩΩΫ ΩΩΨ§ΨΉΩΨͺΩΨ²ΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΩΩΩΨΆΩΫ ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΨΩΨͺΩΩ°Ω ΩΩΨ·ΩΩΩΨ±ΩΩΩ Ϋ ΩΩΨ§ΩΨ°ΩΨ§ ΨͺΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩ ΩΩΨ£ΩΨͺΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΨΩΩΩΨ«Ω Ψ§ΩΩ ΩΨ±ΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ Ϋ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΨΩΨ¨ΩΩ Ψ§ΩΨͺΩΩΩΩΩΨ§Ψ¨ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨΩΨ¨ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨͺΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩ Ω’Ω’Ω’
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Rasulullah SAW juga bersabda, "Bersuci itu merupakan sebagian dari iman." (HR Tirmidzi)
Namun, bagaimana hukum air yang sedikit terkena najis menurut para ulama?
Hukum Air yang Sedikit Terkena Najis
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid menyatakan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum air yang sedikit terkena najis.
Najis adalah zat atau benda yang dianggap tidak suci dan memerlukan pemurnian agar bisa digunakan dalam beribadah atau konsumsi.
Beberapa mazhab lebih toleran dalam hal ini, sementara yang lain lebih ketat. Sebagian para ulama seperti Imam Malik dan ulama dari mazhab Zhahiri mengatakan bahwa air tersebut akan tetap suci meskipun terkena najis, baik najis dalam jumlah banyak maupun sedikit.
Sementara itu, sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa jika jumlah air yang terkena najis sedikit, maka hukumnya akan menjadi mutanajis atau terkena najis. Jika jumlah air yang terkena najis banyak, maka hukumnya tidak mutanajis.
Imam Malik berpendapat mengenai air yang sedikit dan terkena najis, yaitu najis dapat merusaknya, najis tidak dapat merusaknya, kecuali jika salah satu sifatnya berubah, dan air tersebut makruh digunakan.
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang diam (tidak mengalir), kemudian ia gunakan untuk mandi." (HR Muslim)
Ibnu Rusyd mengatakan bahwa dalam hadits tersebut dapat dipahami bahwa hukum air yang sedikit terkena najis adalah najis.
Rasulullah SAW ditanya oleh salah satu sahabatnya, "Wahai Rasulullah, bolehkah kami berwudhu dari sumur Budha'ah? Rasulullah SAW menjawab, "Air itu suci dan tidak ada sesuatu pun yang menyebabkannya menjadi najis." (HR Ahmad, Syafi'i, Abu Daud, Nasai, dan Tirmidzi)
Dari perbedaan pendapat para ulama tentang hukum air yang sedikit terkena najis, Ibnu Rusyd menyimpulkan bahwa hukum air yang sedikit terkena najis adalah tidak najis.
Para ulama telah menyepakati bahwa air suci yang jumlahnya banyak tidak dapat dirusak oleh najis yang jumlahnya sedikit. Air akan tetap menyucikan sesuatu yang terkena najis.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan