Ketika salat di Masjid atau Musala, beberapa jemaah sering kita jumpai melakukan perbuatan yang sia-sia. Mereka berbicara ketika iqamah sudah berkumandang dan salat fardu hendak dilaksanakan.
Kejadian ini sering menjadi tanda tanya oleh sebagian orang. Bagaimana hukum berbicara setelah iqamah dikumandangkan dan sebelum pelaksanaan salat fardu. Apakah diperbolehkan?
Mengutip laman Kemenag, Para ulama berpendapat bahwa berbicara antara iqamah dan salat fardhu hukumnya makruh. Perbuatan ini sebaiknya dihindari.
Pendapat ini sejalan dengan yang diuraikan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَوَافَقَهُمُ الزُّهْرِيُّ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ الْكَلاَمُ أَثْنَاءَ الإْقَامَةِ وَبَيْنَ الإْقَامَةِ وَالصَّلاَةِ، وَيَبْنِي عَلَى إِقَامَتِهِ، لأِنَّ الإْقَامَةَ حَدْرٌ وَهَذَا يُخَالِفُ الْوَارِدَ وَيَقْطَعُ بَيْنَ كَلِمَاتِهَا
"Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, dan Imam Al-Zuhri sepakat dengan mereka, bahwa dimakruhkan berbicara ketika mengumandangkan dan berbicara antara iqamah dan salat. Hendaknya ia (muqim) melanjutkan iqamahnya, karena iqamah dianjurkan cepat dan berbicara (saat iqamah) dapat menyalahi dan memutus kalimat-kalimat iqamah."
Setelah iqamah dikumandangkan, disarankan agar seseorang fokus dan bersiap-siap untuk melaksanakan salat fardhu. Serta menghindari hal-hal yang tidak terkait dengan salat, seperti berbicara dengan orang lain.
Namun, jika aktivitas yang dilakukan masih berkaitan dengan salat, seperti membaca zikir maka tidak ada masalah. Di antara doa dan zikir yang dianjurkan untuk dibaca antara iqamah dan salat fardu, sebagaimana yang diuraikan oleh Habib Abdullah bin Muhammad Al-Haddar dalam kitab Al-Masyrab Al-Shafi Al-Hani, adalah sebagai berikut:
فائدة: بعد اقامة الصلاة يقول: اللهم رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآتِهِ سُؤْلَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ
"Faidah: Setelah iqamah, hendaknya seseorang mengucapkan: Allahumma robbahadzihidda' watittammati, wassshalatil qa'imati, solli 'ala sayyidina muhammadin wa atihisu'lahu yaumal qiyamah. Robbij'alni muqimasshalati wa min dzurriyyati robbana wa taqobbal du'a'i. Robbanaghfirli waliwalidayya wa lilmukminina yauma yaqumul hisab."
Artinya: Ya Allah, Pencipta yang memiliki seruan yang sempurna dan salat yang tetap didirikan, berikan rahmat kepada Nabi Muhammad dan kabulkan permohonannya di hari kiamat. Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan keturunanku sebagai orang-orang yang tetap mendirikan salat. Ya Tuhan kami, terimalah doaku. Ya Tuhan kami, berikan ampunan kepadaku dan kedua ibu bapakku dan seluruh orang mukmin di hari hisab (hari kiamat).
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana