Adzan merupakan panggilan salat kepada seluruh umat muslim. Setelah adzan, akan dikumandangkan iqamah yang merupakan seruan kepada jamaah untuk bersiap-siap melaksanakan salat.
Muadzin akan memberikan jarak waktu antara adzan dan iqamah sembari menunggu jamaah mendatangi masjid. Namun, jarak waktu tersebut sering kali menjadi perdebatan, apakah harus cepat-cepat atau diberikan sedikit kelonggaran sehingga agak lama.
Lantas, berapa jarak waktu antara adzan dan iqamah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarak Waktu antara Adzan dan Iqamah
Ulama Syafi'iyyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya mengatakan, sebaiknya memberikan jarak waktu antara adzan dan iqamah untuk beberapa waktu. Hal ini agar jamaah yang mendengar adzan bisa bersiap-siap mendatangi masjid untuk melaksanakan salat.
Imam Bukhari turut menyebut adanya jarak waktu antara adzan dan iqamah, tetapi ia tidak menentukan batasan waktunya. Senada dengan itu, Ibnu Baththal mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu yang jelas antara adzan dan iqamah, jadi sewajarnya saja dan ketika jamaah sudah berkumpul.
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan jarak waktu antara adzan dan iqamah diberikan kelonggaran. Beliau bersabda,
"Jadikanlah antara adzanmu dan iqamahmu kelonggaran seukuran mu'tashir (orang buang hajat) menyelesaikan hajatnya dengan tenang, dan seukuran orang yang sedang makan selesai dari makannya dengan tenang." (HR At Tirmidzi)
Menukil buku Ensiklopedi Shalat karya Dr Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Syaikh Abdul bin Abdullah bin Baz mengatakan bahwa jarak waktu antara adzan dan iqamah sekitar 15 atau 20 menit.
"Tidak boleh menyegerakan iqamah hingga imam memerintahkannya. Jarak (antara adzan dan iqamah) itu sekitar seperempat jam (15 menit) atau sepertiga jam (20 menit) atau yang mendekatinya," kata Syaikh Abdul bin Abdullah bin Baz dalam buku tersebut.
Siapakah yang Berhak Mengumandangkan Iqamah?
Syafi'iyyah Sayyid Sabiq dalam kitabnya mengatakan, para ulama sepakat jika siapapun boleh iqamah, baik orang yang mengumandangkan adzan sebelumnya maupun orang lain. Namun, yang lebih utama adalah orang yang mengumandangkan adzan maka ialah yang melakukan iqamah.
Dalam hal tersebut, Imam Syafi'i mengatakan, "Jika seseorang adzan, dialah yang lebih dianjurkan untuk iqamah."
Imam At-Tirmidzi juga menyampaikan pendapat serupa. Ia mengatakan, "Siapa yang mengumandangkan adzan, dialah yang semestinya iqamah."
Sunnah Mendengar Adzan dan Iqamah
Dalam sebuah hadits, apabila mendengar suara adzan maka disunnahkan untuk mengucapkan apa yang diucapkan oleh muadzin. Hadits ini diriwayatkan dari Sa'id al-Khudri RA dari Rasulullah SAW.
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِي له قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
Artinya: "Sa'id al-Khudri RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila kalian mendengar suara adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin'." (Muttafaq 'alaih)
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Umar RA, khususnya saat muadzin mengucapkan kalimat hai'alatain (hayya 'alash shalaah dan hayya 'alal falaah), maka orang yang mendengarnya bisa mengucapkan 'laa haula walaa quwwata illaa billaah' (Tidak ada daya dan kekuatan, kecuali atas pertolongan Allah).
Demikian pembahasan mengenai jarak waktu antara adzan dan iqamah. Semoga artikel ini dapat menambah pemahaman detikers.
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis