Kucing adalah makhluk yang sering kali mencari perhatian. Ia ingin bermain bahkan saat kita sedang menjalani ibadah.
Kucing juga cenderung menjilat atau mencium benda-benda yang mereka temui. Dalam beberapa kasus, saat kita sedang salat, kucing dapat datang dan menjilat kaki atau anggota badan.
Apakah salat menjadi batal jika kucing menjilat kaki atau anggota badan kita? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman Kemenag, mayoritas ulama berpendapat air liur kucing tidak dianggap najis dan tidak membatalkan salat. Dasar dari pandangan ini adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan.
Dalam hadits tersebut, Nabi SAW mengizinkan seekor kucing untuk minum dari air yang digunakan untuk berwudhu. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW tidak memandang air liur kucing sebagai najis.
Lebih lanjut, air liur kucing dianggap suci karena kucing termasuk dalam kategori hewan yang diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
ØšŲ ŲØ¨Ø´ØŠ Ø¨ŲØĒ ŲØšØ¨ Ø¨Ų Ų Ø§ŲŲ -ŲŲØ§ŲØĒ ØĒØØĒ Ø§Ø¨Ų ØŖØ¨Ų ŲØĒØ§Ø¯ØŠ-: ØŖŲ ØŖØ¨Ø§ ŲØĒØ§Ø¯ØŠ Ø¯ØŽŲ ŲØŗŲŲŲØ¨ŲØĒŲ ŲŲ ŲŲØļŲŲØĄŲØ§Ø ŲØŦØ§ØĄØĒ ŲØąØŠ ŲØ´ØąØ¨ØĒ Ų ŲŲØ ŲØŖØĩØēŲ ŲŲØ§ Ø§ŲØĨŲØ§ØĄ ØØĒŲ Ø´ØąØ¨ØĒØ ŲØ§ŲØĒ ŲØ¨Ø´ØŠ: ŲØąØĸŲŲ ØŖŲØ¸Øą ØĨŲŲŲØ ŲŲØ§Ų: ØŖØĒØšØŦبŲŲ ŲØ§ Ø§Ø¨ŲØŠ ØŖØŽŲØ ŲŲŲØĒ: ŲØšŲ Ø ŲŲØ§Ų: ØĨŲ ØąØŗŲŲ Ø§ŲŲŲ ØĩŲŲ Ø§ŲŲŲ ØšŲŲŲ ŲØŗŲŲ ŲØ§Ų: ØĨŲŲØ§ ŲŲØŗØĒ Ø¨ŲØŦØŗØ ØĨŲŲØ§ Ų Ų Ø§ŲØˇŲاŲŲŲ ØšŲŲŲŲ ŲØ§ŲØˇŲØ§ŲاØĒ
Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang tinggal bersama Ibnu Abi Qatadah, menceritakan, "Ketika Abu Qatadah datang, dia menyiapkan air wudhu untuknya. Kemudian, seorang kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah menunggu hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata, 'Saya ingin melihatnya.' Abu Qatadah bertanya, 'Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?' Kabshah menjawab, 'Iya.' Lalu, Abu Qatadah berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: "Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian."'
Di sisi lain, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, jilid II, halaman 559, menyatakan bahwa zat-zat yang disebutkan, seperti keringat, air liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam. Artinya, kontak tangan, kaki, atau tubuh dengan zat-zat tersebut tidak membuat sesuatu menjadi haram atau najis. Imam Nawawi mengungkapkan pendapatnya sebagai berikut:
"Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam hal keringat, air liur, lendir, dan air mata, baik itu berasal dari orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Semuanya dianggap suci, kecuali dalam kasus anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Kami tidak melihat adanya makruh dalam hal ini."
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa jika kucing menjilati kaki seseorang, kaki tersebut tetap dianggap suci dan tidak membatalkan salat. Meskipun begitu, jika seseorang merasa tidak nyaman atau jijik dan ingin berwudhu lagi, hal ini tidak dilarang.
(hnh/erd)












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Resmi Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
Apakah Nanti Malam Takbiran? Ini Prediksinya
Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2026 Diumumkan Jam Berapa?