Apakah Salat Batal Jika Digigit atau Dijilat Kucing?

Apakah Salat Batal Jika Digigit atau Dijilat Kucing?

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 11 Okt 2023 17:45 WIB
Kucing melompat ke pundak imam saat tarawih
Foto: Twitter @BinImad
Jakarta -

Kucing adalah makhluk yang sering kali mencari perhatian. Ia ingin bermain bahkan saat kita sedang menjalani ibadah.

Kucing juga cenderung menjilat atau mencium benda-benda yang mereka temui. Dalam beberapa kasus, saat kita sedang salat, kucing dapat datang dan menjilat kaki atau anggota badan.

Apakah salat menjadi batal jika kucing menjilat kaki atau anggota badan kita? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman Kemenag, mayoritas ulama berpendapat air liur kucing tidak dianggap najis dan tidak membatalkan salat. Dasar dari pandangan ini adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan.

Dalam hadits tersebut, Nabi SAW mengizinkan seekor kucing untuk minum dari air yang digunakan untuk berwudhu. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW tidak memandang air liur kucing sebagai najis.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, air liur kucing dianggap suci karena kucing termasuk dalam kategori hewan yang diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

عن كبشة بنت كعب بن مالك -وكانت تحت ابن أبي قتادة-: أن أبا قتادة دخل فسَكَبَتْ له وَضُوءًا، فجاءت هرة فشربت منه، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم، فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات

Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang tinggal bersama Ibnu Abi Qatadah, menceritakan, "Ketika Abu Qatadah datang, dia menyiapkan air wudhu untuknya. Kemudian, seorang kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah menunggu hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata, 'Saya ingin melihatnya.' Abu Qatadah bertanya, 'Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?' Kabshah menjawab, 'Iya.' Lalu, Abu Qatadah berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: "Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian."'

Di sisi lain, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, jilid II, halaman 559, menyatakan bahwa zat-zat yang disebutkan, seperti keringat, air liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam. Artinya, kontak tangan, kaki, atau tubuh dengan zat-zat tersebut tidak membuat sesuatu menjadi haram atau najis. Imam Nawawi mengungkapkan pendapatnya sebagai berikut:

"Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam hal keringat, air liur, lendir, dan air mata, baik itu berasal dari orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Semuanya dianggap suci, kecuali dalam kasus anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Kami tidak melihat adanya makruh dalam hal ini."

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa jika kucing menjilati kaki seseorang, kaki tersebut tetap dianggap suci dan tidak membatalkan salat. Meskipun begitu, jika seseorang merasa tidak nyaman atau jijik dan ingin berwudhu lagi, hal ini tidak dilarang.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads