Suami-Istri Ingin Rujuk? Begini Tata Caranya Menurut Islam

Suami-Istri Ingin Rujuk? Begini Tata Caranya Menurut Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 07 Okt 2023 13:00 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil Islam
Ilustrasi suami istri (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Jakarta -

Rujuk adalah proses kembalinya hubungan pernikahan antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian atau talak. Islam mengatur ketentuan-ketentuannya dalam masalah rujuk.

Dalam konteks rujuk, salah satu ketentuannya adalah istri yang ingin dirujuk harus berada dalam masa iddah talak raj'i, yaitu talak satu atau talak dua, dan bukan dari talak ba'in, baik itu bain sugra maupun bain kubra. Oleh karena itu, rujuk setelah masa iddah selesai, seperti bain sugra, dianggap tidak sah.

Jika suami masih ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad nikah yang baru, seperti yang dilakukan dalam pernikahan pada umumnya. Hal ini dijelaskan oleh para ulama sebagaimana yang ditulis oleh Kemenag di laman tanya jawab fiqih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

Artinya, "Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru." (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

ADVERTISEMENT

Demikian pula jika talak yang diberikan adalah talak tiga atau talak ba'in. Meskipun masa iddah belum berakhir, suami tidak dapat melakukan rujuk atau menikah kembali dengan istrinya kecuali setelah memenuhi lima persyaratan tertentu.

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, "Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba'in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis," (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).

Sama seperti istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu', serta istri yang ditalak dengan talak ba'in juga tidak dapat dirujuk. Oleh karena itu, jika suami ingin kembali kepada istrinya, ia harus melakukan akad nikah yang baru.

Hal yang sama berlaku untuk istri yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri. Karena dalam kasus ini, ia tidak memiliki masa iddah yang harus dijalani.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa ungkapan yang digunakan untuk rujuk dapat berupa ungkapan yang jelas dan tegas (sharih) atau ungkapan sindiran (kinayah) yang disertai dengan niat. Contoh ungkapan yang jelas dan tegas adalah, "Aku rujuk kepadamu," "Engkau sudah dirujuk," atau "Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku." Sementara contoh ungkapan sindiran (kinayah) termasuk "Aku kawin lagi denganmu" atau "Aku menikahimu lagi."

Selanjutnya, Syekh Ibrahim juga mengharuskan bahwa ungkapan rujuk di atas tidak boleh diikuti dengan ketentuan tambahan seperti ta'liq (syarat) atau batas waktu tertentu. Misalnya, ungkapan seperti "Aku rujuk kepadamu jika engkau mau," meskipun istri menjawab, "Aku mau," atau ungkapan "Aku rujuk kepadamu selama satu bulan."

Kemudian, rujuk tidak bisa hanya dilakukan dengan niat yang hanya ada di dalam hati tanpa diucapkan. Juga tidak cukup hanya dengan tindakan fisik semata, seperti hubungan intim antara suami dan istri. Rujuk harus diucapkan dengan kata-kata, bahkan ada anjuran sunnah untuk melakukannya di hadapan dua saksi.

Tujuannya adalah untuk menghindari potensi fitnah dan untuk menghindari kontroversi di kalangan mereka yang mewajibkan rujuk ini. Selain itu, perlu diingat bahwa rujuk juga dapat dilakukan tanpa persetujuan istri.

Meskipun demikian, sebaiknya mempertimbangkan hal ini, karena salah satu tujuan utama pernikahan adalah mencapai ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, mungkin tujuan ini sulit tercapai meskipun sudah ada rujuk.

Dari penjelasan di atas, berikut adalah poin-poin penting mengenai rujuk:

1. Rujuk hanya sah jika istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj'i, yaitu setelah ditalak satu atau dua.

2. Istri yang telah melewati masa iddah talak raj'i atau telah mengalami talak bain sugra tidak dapat dirujuk. Rujuk dalam kasus ini memerlukan akad nikah dan mahar baru.

3. Istri yang telah mengalami talak tiga atau talak bain kubra tidak dapat dirujuk kecuali jika dia telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian berpisah dan menyelesaikan masa iddahnya.

4. Istri yang telah mengalami talak fasakh atau khulu' juga tidak dapat dirujuk kecuali dengan melakukan akad nikah dan mahar baru.

5. Istri yang telah ditalak tetapi belum pernah dicampuri tidak dapat dirujuk karena tidak memiliki masa iddah.

6. Rujuk dapat dilakukan dengan menggunakan ungkapan yang jelas (sharih) atau ungkapan sindiran (kinayah) yang disertai dengan niat. Contoh ungkapan sharih mencakup, "Aku rujuk kepadamu," atau "Engkau sudah dirujuk." Contoh ungkapan kinayah mencakup, "Aku kawin lagi denganmu," atau "Aku menikahimu lagi."

7. Rujuk tidak sah jika hanya dilakukan dengan niat tanpa diucapkan secara resmi.

8. Rujuk juga tidak cukup hanya dengan tindakan fisik, seperti memeluk istri atau berhubungan intim.

9. Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi fitnah dan menghindari perdebatan di kalangan ulama yang mewajibkannya.

10. Rujuk dapat dilakukan meskipun tanpa persetujuan atau kerelaan istri yang dirujuk. Namun, penting untuk memperhatikan kerelaannya, karena tujuan rujuk adalah untuk memperbaiki hubungan pernikahan.

11. Manfaat dari rujuk antara lain memberi kesempatan bagi suami dan istri untuk memperbaiki hubungan rumah tangga yang bermasalah.

12. Manfaat lainnya termasuk menghemat biaya akad nikah dan mahar baru, serta menghindari biaya sidang di Pengadilan Agama jika ingin melakukan pernikahan resmi dan mendapatkan akta dan surat nikah baru.

13. Rujuk juga dapat memberikan manfaat dalam menjaga hubungan keluarga dan pengasuhan anak.

Wallahu a'lam.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads