Talak terbagi menjadi dua bentuk, yaitu talak raj'i dan talak bain. Talak raj'i adalah jenis talak yang dapat dilakukan oleh suami dan masih bisa dirujuk kembali selama istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah, baik itu talak satu atau talak dua.
Selanjutnya, talak bain adalah jenis talak yang tidak dapat dirujuk kembali. Lebih lanjut, talak bain sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra hanya dapat dirujuk dengan perjanjian dan mahar baru, seperti yang dijelaskan oleh az-Zuhaili dalam karyanya "al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz IX/6955.
Mengutip laman Kemenag dalam kolom tanya jawab fiqih, Talak bain sugra terjadi saat masa iddah dari talak satu atau talak dua telah berakhir. Oleh karena itu, suami yang menceraikan istrinya tidak dapat merujuk atau mengembalikan hubungan perkawinan mereka, kecuali dengan melakukan akad nikah dan membayar mahar baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, talak bain kubra adalah bentuk talak yang tidak dapat dirujuk, bahkan jika istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah. Dalam konteks ini, jika mantan suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka perlu ada pernikahan dengan laki-laki lain terlebih dahulu, yang kemudian disebut sebagai muhallil. Hal ini sesuai dengan definisi yang diberikan oleh az-Zuhaili.
Dengan demikian, talak bain kubra adalah bentuk talak yang tidak dapat dirujuk karena istri telah mendapatkan talak tiga, baik itu dalam bentuk bertahap atau sekaligus, baik itu dalam masa iddah atau di luar masa iddah.
Sebagai akibatnya, jika suami ingin menikahi mantan istrinya kembali, syaratnya adalah bahwa istri tersebut harus pernah dinikahi oleh laki-laki lain yang disebut sebagai muhallil.
Secara lebih rinci, Abu Syuja, seorang ulama Syafi'i, mengemukakan lima syarat untuk kembalinya pernikahan antara suami dan istri yang telah mengalami talak tiga.
فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه
Artinya, "Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (menikah kembali) kecuali setelah ada lima syarat yaitu sang istri sudah habis masa iddah darinya, sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, si istri sudah berstatus talak ba'in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis." (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wat Taqrib, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, halaman 33).
Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa talak bain sugra hanya dapat diulang dengan syarat adanya akad nikah baru dan pemberian mahar baru. Hal ini karena istri yang telah ditalak telah melewati masa iddah, baik itu dari talak satu maupun talak dua.
Sementara itu, talak bain kubra tidak dapat langsung dirujuk atau menikahi mantan istri tanpa memenuhi lima syarat berikut:
- Istri yang telah mengalami talak tiga harus menyelesaikan masa iddah dengan suaminya yang sebelumnya.
- Istri harus telah menikah secara sah dengan laki-laki lain atau muhallil.
- Muhallil tidak hanya melakukan pernikahan formal, tetapi juga menjalani hubungan suami-istri dengan istri tersebut.
- Istri harus dalam status talak bain dari muhallil.
- Masa iddah dari pernikahan dengan muhallil juga telah berakhir.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah