Larangan meminta-minta pada orang lain merupakan salah satu pesan dari Rasulullah SAW dalam haditsnya. Ada ganjaran bagi mereka yang melakukan perbuatan tersebut.
Keterangan itu bersumber dari hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA dalam Shahih Muslim nomor 1041. Rasulullah SAW bersabda,
Ω ΩΩΩ Ψ³ΩΨ£ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ψ³Ω Ψ£ΩΩ ΩΩΩΨ§ΩΩΩΩΩ Ω ΨͺΩΨ±Ψ§ ΩΨ₯ΩΩΩΩ Ψ§ ΩΩΨ³ΩΨ£ΩΩΩ Ψ¬ΩΩ ΩΨ±ΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΨ³ΩΨͺΩΩΩΩ Ψ£Ω ΩΩΨ³ΨͺΩΨ«Ψ±
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya." (HR Muslim)
Riwayat lainnya dalam kitab As Shohih dan kitab As Sunan menyebutkan hal serupa tentang larangan meminta-minta, "Barangsiapa yang meminta-meminta kepada orang kaya maka ia sungguh telah mabuk dengan khomar neraka." (HR Muslim dan Abu Daud)
Beberapa ganjaran lain dari perbuatan meminta-minta disebutkan oleh Rasulullah SAW adalah wajah yang tidak lagi berdaging di akhirat kelak. Abdullah bin Umar RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Ω ΩΨ§ ΩΩΨ²ΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΩΨ¬ΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΨ£ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ψ³Ω ΨΩΨͺΩΩΩ ΩΩΨ£ΩΨͺΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩΨ§Ω ΩΨ©Ω ΩΩΩΩΨ³Ω ΩΩΩ ΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩ Ω ΩΨ²ΩΨΉΩΨ©Ω ΩΩΨΩΩ
Artinya: "Orang yang selalu meminta-minta kepada orang lain sampai tiba hari kiamat sedang di wajahnya tidak ada lagi tersisa sepotong daging pun." (HR Bukhari)
Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan muslim untuk meminta-minta sesuatu yang dalam bentuk sekecil apapun. "Cukupkanlah dirimu dari meminta-minta kepada orang lain walaupun sebatang kayu siwak (kayu untuk menyikat gigi)." (HR Thabrani dan Bazaar)
Tafsir Hadits Larangan Meminta-minta
Sejumlah ulama berselisih pendapat mengenai penafsiran hadits di atas. Khususnya tentang hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja.
Dinukil dari Syarh Shahih Muslim, pendapat pertama menyebut hukumnya haram berdasarkan zahir hadits-hadits yang disebutkan sebelumnya. Sementara pendapat kedua menyatakan boleh namun disertai kemakruhan.
Kebolehan tersebut juga perlu memenuhi tiga syarat yakni, tidak menghinakan dirinya ketika meminta, tidak memaksa ketika meminta, dan tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai. Namun, kebolehan tersebut bisa menjadi haram bila salah satu dari tiga syarat itu tidak dipenuhi.
Sebaliknya, para ulama sepakat, konteks meminta-minta tersebut dikecualikan dari keadaan darurat. Salah satunya dijelaskan oleh Imam An Nawawi dalam An Nahyu 'anil Mas'alah.
"Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat," jelasnya yang diterjemahkan H. Brilly El-Rasheed dalam buku Al-Anfal: Syarah Ijmal 300 Hadits.
Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menambahkan, meminta-minta pada orang lain tersebut dibolehkan selama dalam keadaan dan kepentingan yang mendesak. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW,
"Sesungguhnya orang yang meminta-minta itu punya hak atas harta, walaupun ia datang dalam keadaan berkuda." (HR Abu Daud, Ahmad, Al Baihaqi, At Thabrani, Al Haitsami, Al Bukhari, dan Al Bani)
Riwayat lainnya dari Samurah bin Jundab RA menyebutkan, "Sesungguhnya permintaan adalah suatu cakaran yang dengannya seseorang mencakar mukanya sendiri. Kecuali, seseorang yang meminta kepada sultan atau dalam perkara semestinya." (HR Tirmidzi)
Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 1 oleh Imam an-Nawawi mengatakan, hadits tersebut menunjukkan kebolehan meminta kepada pemerintah dan orang lain karena hajat tertentu. Namun, hadits tersebut juga menunjukkan larangan meminta di luar kondisi tersebut.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!