Jakarta - Reptil, burung, dan anjing kerap menjadi hewan peliharaan. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Hukum Memelihara Reptil, Burung dan Anjing dalam Islam
Rabu, 02 Jul 2025 14:15 WIB

Infografis Lainnya
Infografis
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana