Salat adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh kaum muslimin. Kewajiban salat sendiri tercantum di dalam beberapa surat Al-Qur'an, salah satunya surat Al Baqarah ayat 110.
Allah SWT berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan," (QS Al Baqarah: 110)
Imam Al-Ghazali melalui Ihya' 'Ulumuddin menyebut bahwa salat menjadi perkara yang pertama dilihat di hari akhir. Jika salatnya dilakukan secara sempurna, maka amal perbuatannya yang lain akan diterima. Sebaliknya, apabila salatnya tidak sempurna, maka amalan yang lainnya tidak diterima.
Karenanya, kita harus memahami ketentuan mengenai salat agar ibadah yang dijalani tetap sah. Contohnya mengenai perkara-perkara yang membatalkan salat. Menukil dari buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili, berikut bahasannya mengacu pada ketentuan mazhab Syafi'i.
18 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Mazhab Syafi'i
1. Datangnya hadats kecil atau besar meski tanpa kehendak
2. Menempelnya najis pada tempat yang tidak dimaafkan, seperti badan, pakaian, dan tempat salat
3. Mengucap lebih dari dua huruf dengan sengaja untuk berbicara, meskipun mengingatkan imam yang salah rakaat. Namun, jika mengucapkan ayat Al-Qur'an, dzikir, dan doa maka tidak termasuk ke dalam perkara yang membatalkan
4. Menangis, merintih, tertawa, atau berdehem jika sampai mengeluarkan dua huruf meski huruf tersebut tidak dapat dipahami
5. Makan dan minum
6. Melakukan banyak gerakan secara berurutan, seperti melangkah sebanyak 3 kali atau menggerakkan kedua tangan ke depan dan ke belakang di luar gerakan salat
7. Tertawa lebar
8. Murtad
9. Gila
10. Berpaling dari arah kiblat
11. Mengubah niat dari satu salat fardhu ke salat lain dengan sengaja
12. Berniat keluar dari salat sebelum selesai atau sempurna salatnya. Ini termasuk merasa bimbang dalam memutuskan apakah akan meneruskan salat atau keluar dari salat, sebab tergolong ke dalam perkara menggantugkan pembatalan salat
13. Sengaja meninggalkan salah satu dari rukun-rukun salat
14. Bermakmum pada orang yang tidak bisa diikuti, baik karena kafir maupun hal lainnya
15. Sengaja memanjangkan rukun yang pendek. Contohnya seperti pada waktu i'tidal dengan sengaja memanjangkannya lebih dari bacaan yang sudah ditentukan hingga berujung melebihi durasi bacaan surat Al Fatihah
16. Mendahului atau tertinggal 2 rukun fi'li yang dilakukan imam tanpa udzur
17. Mengulang takbiratul ihram untuk kedua kali dengan niat memulai salat baru
18. Sengaja kembali pada duduk tasyahud awal setelah bangkit dan tahu bahwa itu hukumnya haram karena dianggap menambah duduk dengan sengaja
Demikian sejumlah perkara yang membatalkan salat menurut mazhab Syafi'i.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026