Rasulullah Larang Salat Sambil Nahan Kencing dan Kentut, Ini Alasannya

Rasulullah Larang Salat Sambil Nahan Kencing dan Kentut, Ini Alasannya

Kristina - detikHikmah
Rabu, 02 Agu 2023 18:30 WIB
Three-quarter rear view of early 30s Muslim man in traditional attire performing ritual prayer during visit to At-Turaif open air museum near Riyadh. Property release attached.
Ilustrasi menahan kencing dan kentut saat salat. Foto: Getty Images/xavierarnau
Jakarta -

Rasulullah SAW melarang menahan buang air kecil atau besar, termasuk buang angin, saat salat. Ada alasan tersendiri yang melatarbelakangi larangan tersebut.

Larangan ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA. Ia mengatakan mendengar Rasulullah SAW bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar)." (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)

Imam an-Nawawi memasukkan hadits tersebut dalam Kitab Riyadhus Shalihin Bab Makruh Salat di Hadapan Hidangan dalam Keadaan Lapar, Sambil Menahan Buang Air Besar atau Kecil (edisi terjemahan).

ADVERTISEMENT

Alasan di balik larangan menahan kencing dan kentut saat salat adalah agar seseorang tidak disibukkan dengan pikiran-pikiran lain di luar salat, sebagaimana dikatakan Akhmad Faozan dalam buku 500 Kelalaian dalam Shalat. Dengan kata lain, larangan ini agar tidak mengganggu kekhusyukan salat.

Apakah Menahan Kencing dan Kentut Membatalkan Salat?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai salat sambil menahan kencing dan kentut, apakah hal itu membatalkan salat atau tidak. Ibnu Rusyd menjelaskan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid, sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan salat dan wajib diulangi.

Ibnu Al-Qasim yang mengutip pendapat Imam Malik menyatakan bahwa salat orang yang sambil menahan buang air itu hukumnya batal dan ia harus mengulanginya. Ulama yang menganggap salat orang tersebut batal berpedoman pada hadits yang diriwayatkan oleh ulama-ulama Syiria yang bersumber dari Tsauban atau dari Abu Hurairah RA.

Dari Nabi SAW, beliau bersabda,

لا تجل لِمُؤْمِنِ أَنْ يُصَلِّي وَهُوَ حَافِنٌ جِنَّا

Artinya: "Tidak boleh seorang mukmin salat dalam keadaan sangat menahan air."

Sementara itu, Abu Umar bin Abdul Barr mengatakan bahwa sanad hadits tersebut dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah atau argumen.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama ini terjadi lantaran adanya perbedaan pemahaman terhadap larangan dalam hadits tersebut, apakah itu menunjukkan batalnya salat atau menunjukkan bahwa orang yang melakukannya hanya berdosa karena perbuatan yang terkait dengan larangan itu wajib atau boleh. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd.

Dalam Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani ada sebuah bab hadits yang menyebut, tidak sempurna salat sambil menahan buang air besar dan kecil. Termasuk salat di depan makanan yang sudah terhidang.

Hal yang Membatalkan Salat Menurut Kesepakatan Ulama

Semua ulama mazhab sepakat bahwa setiap perbuatan yang menghapuskan bentuk salat, maka hukumnya membatalkan salat, sebagaimana diterangkan dalam Kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah.

Selain itu, makan dan minum juga termasuk hal yang membatalkan salat menurut kesepakatan ulama. Termasuk tertawa terbahak-bahak ketika salat juga bisa membatalkannya.

Sementara itu, mazhab Syafi'i berpendapat, ada 18 hal yang membatalkan salat. Berikut di antaranya:

  1. Karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
  2. Sengaja berbicara
  3. Menangis
  4. Merintih dalam sebagian keadaan
  5. Banyak bergerak
  6. Ragu-ragu dalam niat
  7. Bimbang dalam memutuskan salat namun meneruskannya
  8. Menukar niat satu salat fardhu dengan salat fardhu yang lain. Adapun menukar niat dengan salat sunnah diperbolehkan jika bermaksud menunaikan salat fardhu secara berjamaah
  9. Terbuka aurat, sedangkan ia mampu menutupinya
  10. Telanjang, sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupi auratnya
  11. Kena najis yang tidak dimaafkan, kalau tidak segera dibuang
  12. Mengulang-ulang takbiratul ihram
  13. Meninggalkan rukun dengan sengaja
  14. Mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab lain
  15. Menambah rukun dengan sengaja
  16. Masuknya makanan atau minuman ke dalam rongga mulut
  17. Berpaling dari kiblat dengan dadanya
  18. Mendahulukan rukun fi'li dari yang lainnya




(kri/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads