Dalam berwudhu, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Mulai dari urutan bagian tubuh yang dibasuh, tata cara, termasuk sejumlah perkara yang dapat membatalkan wudhu itu sendiri.
Berkaitan dengan itu, tak jarang ada beberapa umat Islam yang menyebut berbicara ketika wudhu dapat menjadi perkara yang membatalkan. Lantas, apakah hal tersebut benar?
Hukum Berbicara ketika Wudhu
Menukil dari buku Salah Kaprah Shalat, Puasa, Sedekah, dan Doa Penyebab Ibadah Tertolak susunan Rizem Aizid, berbicara ketika wudhu tidak membatalkan dan diperbolehkan. Namun, mayoritas ulama menyebut hukumnya makruh.
Berbicara ketika wudhu dinilai kurang afdhal. Hal ini disebabkan akan mengurangi kesempurnaan wudhu itu sendiri.
Meski tidak dilarang, tetap saja hukumnya makruh yang mana dianjurkan untuk tidak dilakukan. Perbuatan ini dapat memalingkan hati dari ibadah kepada Allah SWT.
Pendapat tersebut ditegaskan kembali oleh Abu Ya'la al-Mushili dalam Musnadnya dari dari Abdurrahman bin al-Bailani, ia berkata:
"Saya melihat Utsman bin Affan RA duduk di bangku dan berwudhu, kemudian seseorang lewat di depannya dan mengucapkan salam kepadanya, namun ia tidak menjawabnya hingga ia selesai dari wudhunya, kemudian ia masuk masjid dan menemui lelaki yang mengucapkan salam tadi, dan berkata, 'Saya tadi tidak menjawab salam engkau karena saya pernah mendengar Nabi SAW bersabda, 'Siapa yang berwudhu, kemudian ia mencuci kedua tapak tangannya, berkumur tiga kali, memasukkan air ke hidung tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya hingga kedua sikunya, mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya, dan selama itu ia tidak berbicara hingga ia mengucap, Asyhadu an la ilaha illa Allah wahdahu la syarika lahu wa anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, maka baginya diampunkan dosa-dosa yang ia lakukan di antara dua wudhunya,"
Dalam buku Dialog Lintas Mazhab oleh Asmaji Muchtar dikatakan bahwa hukum makruh berbicara saat wudhu disepakati oleh seluruh ulama mazhab, kecuali mazhab Syafi'i. Ulama Syafi'iyah menilai berbicara ketika wudhu tidak makruh, namun wudhu tanpa berbicara lebih bagus.
Perkara-perkara yang Dimakruhkan saat Berwudhu
Selain berbicara, ada sejumlah perkara lainnya yang dimakruhkan ketika berwudhu. Mengutip dari Kitab Fiqh an-Nisa tulisan Muhammad Utsman Al-Kasyt, berikut bahasannya.
- Berwudhu di tempat yang najis
- Membasuh anggota tubuh lebih dari 3 kali
- Menggunakan air secara berlebihan
- Menggunakan air dengan sangat irit sehingga meninggalkan hal-hal yang disunnahkan dalam wudhu
- Meninggalkan salah satu anggota tubuh yang disunnahkan atau lebih dari satu sunnah
- Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan. Bagi orang yang berpuasa, perkara ini dapat merusak puasa mereka
Itulah pembahasan mengenai hukum berbicara saat wudhu. Semoga bermanfaat.
(aeb/nwk)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana